ILMU WARIS (FAROIDH)


MAKALAH RINGKAS ILMU FARAIDH (PEMBAGIAN HARTA PUSAKA)

Materi Makalah dauroh di gedung jalabakti angkatan laut jaksel tanggal 23 pebruari 2013

Oleh : Abu riyadl Nurcholis Majid Ahmad,Lc


MUQODIMAH
Keutamaan ilmu Faraidh
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang mulia, dan juga termasuk ilmu yang tinggi kedudukannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.
Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat yang Allah ketahui.

- Manusia memiliki dua keadaan: keadaan hidup dan keadaan mati, kebanyakan hukum yang ada dalam ilmu Faraidh berhubungan dengan mati, maka Faraidh bisa dikatakan setengah dari ilmu yang ada, seluruh orang pasti butuh kepadanya.
- Pada zaman Jahiliyyah dahulu, mereka hanya membagikan harta untuk orang-orang dewasa tanpa memberi kepada anak-anak, kepada laki-laki saja tidak kepada wanita, sedangkan pada zaman ini manusia memberikan jatah kepada para wanita yang bukan hak mereka dari kedudukan, pekerjaan maupun harta, sehingga bertambahlah kerusakan, sedangkan Islam telah berbuat adil kepada wanita dan memuliakannya, memberikan hak yang sesuai untuk jatah kodrat mereka.

Di  bawah ini adalah beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan beberapa keutamaan dan anjuran untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraid:

 Abdullah bin Amr bin Al-Ash –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang dilaksanakan, dan ilmu faraid.” (HR Ibnu Majah)

 Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka.” (HR Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim)

Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Darquthni)
Dalam riwayat lain disebutkan, “Pelajarilah ilmu faraid, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku.” (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)

Catatan : Walaupun hadits-hadits diatas diperselisihkan keshohihannya oleh para ulama’ namun dapat kita ambil faidah bahwa ilmu ini adalah ilmu yang penting untuk dipelajari karena butuhnya umat dalam menghadapi permasalahan yang acap menimpa keluarga mereka.


Pandangan salaf tentang ilmu ini
Karena pentingnya ilmu faraid, para ulama sangat memperhatikan ilmu ini, sehingga mereka seringkali menghabiskan sebagian waktu mereka untuk menelaah, mengajarkan, menuliskan kaidah-kaidah ilmu faraid, serta mengarang beberapa buku tentang faraid. Mereka melakukan hal ini karena anjuran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diatas.

Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- telah berkata, “Pelajarilah ilmu faraid, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian.” Kemudian Amirul Mukminin berkata lagi, “Jika kalian berbicara, bicaralah dengan ilmu faraid, dan jika kalian bermain-main, bermain-mainlah dengan satu lemparan.” Kemudian Amirul Mukminin berkata kembali, “Pelajarilah ilmu faraid, ilmu nahwu, dan ilmu hadits sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur`an.”
Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu- berkomentar tentang ayat Al-Qur`an ini :

إِلاَّ تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ

 …Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfaal: 73),
menurut beliau makna ayat di atas adalah jika kita tidak melaksanakan pembagian harta warits sesuai yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. (Tafsir ibnul jauzi hlm 386 jilid 3)

Abu Musa Al-Asy’ari –radhiyallahu ‘anhu- berkata, “Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur`an dan tidak cakap (pandai) di dalam ilmu faraid, adalah seperti mantel yang tidak bertudung kepala.”

Demikianlah, ilmu faraid merupakan pengetahuan dan kajian para shahabat dan orang-orang shalih terdahulu, sehingga menjadi jelas bahwasanya ilmu faraid termasuk ilmu yang mulia dan perkara-perkara yang penting di mana sandaran utama ilmu ini ialah dari Al-Qur`an dan sunnah Rasul-Nya.
(at Tahqiqot al Mardhiyyah hlm 14-15)

Beberapa Sebab Tidak Dijalankannya Ilmu dan Hukum Faraidh di Indonesia
1. Jauhnya umat islam dari ilmu sehingga hawa nafsu yang menuntun ubun ubunnya untuk membagi warisan sesuai keinginannya. Padahal ilmu waris ini tertuang didalam alqur’an, maka hal ini menunnjukkan bahwa umat suadah jauh dari memahami ajarannya sendiri.
2.  Ilmu ini dianggap membosankan untuk dipejari (karena banyak rumus yang rumit), sehingga membuat generasi muda sering enggan mempelajarinya. Maka tidak aneh jika kita dapati para pelajar dipesantren maupun di perkuliyahan meresa ilmu ini menghantui mereka disaat ujian.. walhasil sangat sulit didapatkan orang yang memahami ilmu ini
3. Pembicaraan mengenai warisan sering  dianggap tabu
Pandangan salah dari sebagian orang
“Orangtua kita sedang baru saja wafat…ini bukan saat yang pantas membicarakan soal harta warisan . . .” (padahal jika tidak segera diperjelas maka akan terjadi kerunyman dalam warisan ataupun akan terjadi kedzoliman disana)
“Ia selalu paling semangat mempelajari warisan. . mungkin ia penyebab orangtuanya mati…”
“sudahlah.. tidak perlu repot mencari ulma’ yang memahami ilmu warisan kita.. mari kita bagi sesuai keridhoan kita saja..” ( padahal pembagian waris bukan persoalan rela atau tidak rela, tapi pembagian ini ada  ketentuannya dari syariah Islam)
4. Masih mengutamakan adat yang berlaku di masyarakat dari pada aturan syariat Islam
Dalam pelaksanaannya, pembagian harta warisan masih kental dengan pengaruh adat-istiadat yang berlaku di daerah masing-masing. Sebagai contoh, untuk kasus diIndonesia, yang terdiri dari ratusan suku dengan budayanya masing-masing, terdapat banyak sekali perbedaan dalam hal warisan. Sebagian ada yang menggunakan garis bapak saja (patrilineal) sehingga hanya membagi warisan kepada pihak laki-laki, sementara sebagian yang lain menggunakan garis ibu saja (matrilineal) sehingga yang mendapat bagian hanya dari pihak perempuan; sebagian hanya memberikan kepada anak tertua, sementara sebagian yang lain hanya memberikan kepada anak termuda; sebagian lagi membagikan warisan secara sama rata.
5. Tamak
Ketamakan pada harta mendorong manusia untuk berusaha mendapatkannya dengan sekuat tenaga meskipun kadangkala membuat mereka melakukan perbuatan yang melanggar aturan syariat. Sebagian ahli waris karena ada yang telah mengetahui bagiannya dari harta warisan jika dibagi menurut hukum faraidh Islam menjadi sedikit atau tidak mendapat bagian sama sekali, berusaha untuk tidak menjalankan pembagian menurut hukum waris Islam.
Sebagai gantinya, mereka melakukan pembagian warisan menurut cara mereka sendiri agar mereka mendapat bagian, atau bagian mereka menjadi lebih banyak.
6. ungkapan: Yang penting asal sama sama rela dan ridho
Kebanyakan orang Islam tidak mau membagi warisan menurut syariat Islam karena mereka tidak mau repot atau susah bertanya kepada orang yang mengetahuinya. Mereka menganggap hukum waris Islam rumit kalau diterapkan sehingga mereka menggunakan cara pembagian yang mudah, mislnya dengan musyawarah keluarga; yang penting, harta warisan dibagikan kepada orang-orang yang menjadi ahli waris.
7. Merasa hukum waris Islam tidak adil bagi wanita dan melanggar HAM
Sebagian kalangan menganggap bahwa hukum waris Islam tidak layak diterapkan karena merasa hukum ini tidak adil. Salah satu hal yang melandasi anggapan ini adalah masalah gender, misalnya mereka tidak puas karena bagian anak perempuan hanya setengah dari bagian anak laki-laki. Anggapan dan tuduhan ini muncul karena adanya pemahaman yang salah terhadap hukum waris Islam, dan ini banyak dilontarkan oleh kalangan yang benci dengan syariat Islam, baik dari kalangan orientalis maupun orang-orang munafik. Sehingga mereka mengadakan penelitian menurut akal mereka sendiri untuk menentang ayat Al Qur’an
8. hukum KHI (kompilasi hukum islam)
Apabila hukum sudah merupkan adopsi antara hukum islam dan hukum non islam maka akan terjadi ketimpangan dan ketidak adilan disana sini,salah satu contoh yang mudah adalah masalah gono gini dalam harta warisan.
9. Tidak adanya badan hukum negara yang mengatur secara paksa masalah warisan secara hukum islam, sehingga masyarakat menjadikannya ajang adu pengaruh dalam keluarga untuk mendapat warisan yang diinginkan, semoga hal ini bisa diatasi dengan ilmu yang dipelajari oleh umat islam, sehingga masyarakat akan sadar masalah hukum Allah Ta’ala untuk direalisisaikan dalam kehidupan mereka
10. Umat islam masih rancau dalam memaknai arti hibah, washiyat dan waarisan sehingga semakin memperrunyam keadaan.
Obat ini semua adalah ilmu


Definisi  Ilmu Faraidh

Faraidh adalah bentuk jamak dari al-faridhah yang secara bahasa bermakna sesuatu yang diwajibkan

Secara istilah adalah : Ilmu yang mempelajari siapa saja dari ahli waris yang berhak mendapat warisan dan siapa saja yang tidak berhak, serta jumlah  ukuran untuk setiap ahli waris. (syarhul kabir Addardiry hlm 406 jilid 4)

Faridhah atau fudrudh : adalah jatah tertentu sesuai syari'at bagi setiap ahli waris, seperti : setengah, seperempat, seperdelapan, seperenam, sepertiga, duapertiga. Atau disebut juga Furudhul muqoddarah(jatah yang ditentukan)

Ahli furudh: adalah pewaris yang menjadi pemilik jatah jatah ini

Yang Harus diselesaikan Sebelum Warisan dibagikan
Ada 5hal yang harus dilaksanakan secara berurutan jika semua itu ada, sebagaimana dibawah ini :
1- Dikeluarkan dari harta waris untuk penyelesaian kebutuhan mayit, seperti kain kafan dan lainnya.
2- kemudian hak-hak yang berhubungan dengan barang yang ditinggalkan, seperti hutang dengan sebuah jaminan barang atau anggunan dan semisalnya.
3- Kemudian pelunasan hutang, baik itu yang berhubungan dengan Allah seperti zakat, kafarat dan semisalnya, ataupun yang berhubungan dengan manusia tanpa anggunan.
4- Kemudian pelaksanakan wasiat.
5- kemudian pembagian warisan


Jika pada waktu pembagian waris ada kerabat mayit yang tidak mendapat waris namun dia hadir, ada juga anak-anak yatim, ataupun orang miskin, hendaklah mereka diberi dari harta peninggalan sebelum dibagi sebagaimana ayat berikut:
] وإذا حضر القسمة أولوا القربى واليتامى والمساكين فارزقوهم منه وقولوا لهم قولا معروفا [
"Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik". (An-Nisaa: 8)

Rukun perwarisan ada tiga :
1- Al-Muwarrits, yaitu mayit.
2- Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya  Mayit (Al-Muwarrits).
3- Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggalan yang masih tersisa untuk dibagi

Penyebab seseorang mendapat warisan adalah salah satu tiga faktor berikut :
1- Nikah dengan akad yang sah secara islam , dengan akad nikah maka apabila salahsatu pasutri wafat niscaya pasangannya akan mendapat warisan darinya.
2- Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, dari keturunan seperti anak, dari arah samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.
3- al wala’ , yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak ada ashab furudh yang menghabiskan jatah waris.

Sifat pewaris  yang menghalangi dirinya untuk mendapat warisan ada tiga :
1- Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya.
2- Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya walaupun ia adalah ortunya.
3- Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.
Dari Usamah bin Zaid bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
" لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم " متفق عليه
"Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi orang Muslim" Muttafaq alaihi H.R Muttafaq Alaih, Riwayat Bukhori nomer (6764) dan Muslim nomer (1614)

Hukum Perwarisan istri yang telah dicerai
  Seorang istri yang di ceraikan dengan talak ruju'(talak 1 dan talak ke 2) maka tidak ada perwarisan diantara keduanya selama wanita ini  masih dalam iddahnya.
  Seorang istri yang di cerai dengan talak bain(talak 3), apabila suaminya sewaktu menceraikannya dalam keadaan sehat maka tidak ada perwarisan diantara keduanya
  Jika seorang suami dalam keadaan sakit parah dan tiada dugaan bahwa dia menceraikan istrinya  dengan cerai bain karena  tujuan agar istrinya tidak mendapat waris maka si istri ini tidak berhak atas warisan
  Apabila  diperkirakan disaat dia menceraikannya dengan cerai ba’in yang tujuannya agar istri tidak mendapat waris maka sesungguhnya dia berhak untuk mendapatkan warisannya




Ringkasan Cara Pembagian Harta Warisan

Ahli Waris.

Ahli waris ada dua jenis yaitu lelaki dan perempuan . kesemuanya berjumlah 25 pewaris
A.      Ahli Waris dari kalangan lelaki terdiri dari 15 orang yaitu:.
1.      Anak laki-laki
2.      Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
3.      Ayah
4.      Kakek sampai keatas garis ayah
5.      Saudara laki-laki kandung
6.      Saudara laki-laki seayah
7.      Saudara laki-laki seibu
8.      Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
9.      Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
10.  Paman kandung
11.  Paman seayah
12.  Anak paman kandung sampai kebawah.
13.  Anak paman seayah  sampai kebawah.
14.  Suami
15.  Laki-laki yang memerdekakan

B.      Ahli Waris wanita terdiri dari 10 orang:
1.      Anak perempuan
2.      Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
3.      Ibu
4.      Nenek sampai keatas dari garis ibu yang tidak terputus jalur laki
5.      Nenek sampai keatas dari garis ayah yang tidak terputus jalur perempuan
6.      Saudara perempuan kandung
7.      Saudara perempuan seayah
8.      Yang Saudara perempuan seibu.
9.      Isteri
10.  Wanita yang memerdekakan


Cara Perwarisan

Ditinjau dari sudut pandang  pembagian, Ahli waris terbagi dua model yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
1- Waris dengan fard(furudh) : yaitu jika seorang ahli waris mendapat jatah tertentu, seperti: setengah, seperempat, seperdelapan, seperenam, sepertiga, duapertiga.. mereka para pemiliknya dinamakan Ashhabul furudh
2- Waris dengan Ta'shib: yaitu seorang ahli waris yang mendapat jatah yang tidak terbatasi. Dan jika ada bersama mereka Ashhabul furudh maka mereka akan mengambil sisa dari Ashhabul furudh itu...
para pemilik ta’shib ini dinamakan Ashobah

1.            Ashabul furudh  yaitu orang yang mendapat bagian tertentu. Terdiri dari
1. bagian ½ harta.
1)       Anak perempuan kalau sendiri
2)       Cucu perempuan kalau sendiri
3)       Saudara perempuan kandung kalau sendiri
4)       Saudara perempuan seayah kalau sendiri
5)       Suami
2.         Yang mendapat bagian ¼ harta
1)       Suami dengan anak atau cucu 
2)      Isteri  atau beberapa kalau tidak ada anak atau cucu


3.            Yang mendapat 1/8 
Isteri atau beberapa isteri ketika  anak atau cucu yang termasuk ahli waris

4.            Yang mendapat 2/3 
1)      Dua atau lebih pada jumlah anak perempuan jika tidak ada anak mayit yang laki laki
2)      Dua atau lebih cucu perempuan dari garis anak laki-laki jika tidak ada cucu mayit yang laki laki dari keturunan anak laki
3)      Dua atau labih saudara perempuan kandung jika tidak ada saudara kandung
4)      Dua atau lebih saudara perempuan seayah jika tidak ada saudara seayah
5.            Yang  mendapat 1/3
1)      Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua atau lebih saudara kandung atau baik seayah atau seibu.
2)      Dua atau lebih saudara seibu baik laki-laki atau perempuan jiak tidak ada ayah atau kakek atau anaknya mayit
6.            Yang mendapat 1/6
1)      Ibu  bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
2)      Nenek garis ibu jika tidak ada ibu
3)      Nenek  garis ayah jika tidak ada  ibu
4)      Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung yang dapat setengah
5)      Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.
6)      Ayah ketika ada anak laki si mayit atau cucu lk
7)      Kakek jika tidak ada ayah
8)      Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.


1.      Ashobah  yaitu orang yang mendapat bagian tanpa ada ukuran  tertentu , mereka ada tiga jenis

a.      ashobah binafsihi diurutkan sesuai angka dibawah ini:
1)      Anak laki-laki
2)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki  terus kebawah
3)      Ayah
4)      Kakek dari garis ayah keatas
5)      Saudara laki-laki kandung
6)      Saudara laki-laki seayah
7)      Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
8)      Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
9)       Paman kandung
10)  Paman  seayah
11)  Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
12)  Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
13)  Laki-laki atau perempuan yang memerdekakan yang meninggal
                             
Asobahtersebut diatas merupakan penjabaran dari
1.      Al bunuwah: keturunan
2.      Al ubuwah: ayah danleluhur
3.      Al ukhuwah: saudara dan anak saudara
4.      Al ‘umumah: paman dari ayah(hanya saudara ayah atau saudara kakek dari jalur ayah dan juga anak paman laki atau kebawah dari jalur laki laki
5.      Al wala’: yang memerdekakan budak (baik si majikan ini laki atau wanita))

Catatan penting:
·         Ashonah binafsihi ini apa bila ada pewaris bagian atas  maka akan menghalangi pewaris dibawahnya kecuali bunuwah dan ubuwwah
·         Ashbah binafsihi ini hanya kaum pria kecuali point ke 13
·         Saudara seibu bukan ashobah binafsihi walaupun ia adalah pria karena hubungannya ke mayit adalah lewat jalur wanita yaitu ibu
·         Suami juga bukan ashobah binafsihi karena tidak ada hubungan darah dan ia telah masuk dalam ashabul furudh

b.      Ashobah dengan saudaranya (ashobah bi ghoirihi)
1)      Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
2)      Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
3)      Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
4)      Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
c.       Ashobah ma’a ghoir : yaitu saudari kandung atau sebapak mendapat ashobah tanpambersama saudara kandungnya atau saudara seayah dengan syarat  keturunan mayit hanya perempuan baik itu putri atau putrinya putra
1)      Saudara perempuan kandung  mendapat Ta’shib ketika ada disitu seoarang putrinya mayit  atau lebih atau bersama cucu perempuan satu orang atau lebih dari jalur anak laki. Hal ini berlaku dengan syarat  jika tidak ada putra maupun putranya putra
2)      Saudara perempuan seayah mendapat Ta’shib ketika ada disitu seoarang putrinya mayit  atau lebih atau bersama cucu perempuan satu orang atau lebih dari jalur anak laki. Hal ini berlaku dengan syarat  jika tidak ada putra maupun putranya putra





Macam-Macam Al-Hajb (penghalang warisan)
- Al-Hajb terbagi menjadi dua bagian:
1- Al-Hajb bilwasf (terhalang karena sifatnya): yaitu seorang ahli waris yang disifati sebagai salah satu yang terlarang dari bagian waris, dia adalah: perbudakan, pembunuhan atau perbedaan agama, hal ini mencakup seluruh ahli waris, siapa yang saja yang memiliki salah satu dari sifat tersebut, maka dia tidak mewarisi dan keberadaannya seperti tidak ada.
2- Al-Hajb bissyahsi(terhalang oleh pewaris lainnya): - yang dimaksud disini- yaitu jika sebagian dari ahli waris terhalangi oleh ahli waris lainnya, penghalang ini terbagi menjadi dua model:
Hajb Nuqson (hanya terkurangi): perpindahan jatah yang banyak menjadi jatah yang sedikit karena adanya seseorang pewaris lain di keluarga.
Hajb Hirman(terhalang secara total): terhalangnya warisan secara total karena keberadaan seoarang pewaris yang lebih kuat darinya secara hukum waris, adapun  keberadaan mereka walaupun dalam posisi tidak mendapat warisan namun  mereka tetap bisa mempengaruhi warisan pada pewaris lainnya. ((pendapat sebagian ulama’)

Hajab hirman ini mudahnya untuk memahaminya ia sering terjadi pada konteks urutan derajat pada
Al bunuwah, Al Ubuwah, Al ukhuwah, Al ‘umumah


Untuk lebih jelasnya silahkan melihat tabel waris berikut

konulatasi waris silahkan via phone 0853 2657 1234 langsung ke abu riyadl.
pembina bbg ilmu waris indonesia

gratis selamanya



 
RINGKASAN CARA PEWARISAN 25 AHLI WARIS
Disusun oleh: Abu Riyadl Nurcholis Majid Ahmad, Lc
konsultasi permasalahan warisan :
indosat: 0857 2825 1511 / telkomsel : 0853 2657 1234
15 Pewaris laki-laki
No
Pewaris
Cara Pewarisan
Syarat
Hajib  (penghalang)
01
Putra  ابن
Ta’shib/ Asobah

-

02
Putranya  Putra (cucu) dan kebawah seterusnya dari keturunan laki-laki,  ابن الابن
Ta’shib/ Asobah

-
Putra  ابن
03
Ayah   الأب
Ta’shib/ Asobah

Tidak Ada Keturunan Mayit  baik laki maupun perempuan
-
1/6 ( seper enam)
Ada Keturunan Mayit yang  laki-laki dengan jalur laki-laki
1/6 + Ta’shib
Keturunan Mayit  yg mewarisi hanya perempuan
04
Kakek dari orang tua laki-laki الجد
Ta’shib/ Asobah

1. Tidak Ada Keturunan Mayit  baik laki maupun perempuan
2.Tidak ada Ayah
Ayah   الأب
1/6 ( seper enam)
Ada Keturunan Mayit yang  laki-laki dengan jalur laki-laki
1/6 + Ta’shib
Keturunan Mayit  yg mewarisi hanya perempuan
05
Saudara kandung (dari sebapak dan seibu), الأخ الشقيق
Ta’shib/ Asobah

Tidak ada yang memahjubkan
1.Pewaris dari nomor 1 s/d 3. 2.Kakek (tetapi ada khilaf dikalangan ulama’)
06
Saudara satu ayah, الأخ للأب
Ta’shib/ Asobah

Tidak ada yang memahjubkan
1.Pewaris dari nomor 1 s/d 3.
2. Saudara kandung الأخ الشقيق
3.saudari kandung (أخت شقيقة) yang yang dapat ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir
4.Kakek (ada khilaf dikalangan ulama’)

07
Saudara satu ibu, الأخ للأم
1/6 ( seper enam)
1.Berjumlah hanya satu orang
2.Tidak ada yang memahjubkan

1. Keturunan mayit yang mewarisi baik  itu laki maupun wanita
2. Ayah   الأب dan kakek dan keatas

1/3 ( Sepertiga)
Mereka berbagi rata dalam jatah ini, baik laki maupun wanita tidak dibedakan
1.Berjumlah 2 orang atau lebih
2.Tidak ada yang memahjubkan


08
Putra saudara kandung dan seterusnya dari keturunan laki-laki mereka
 ابن الأخ الشقيق
Ta’shib/ Asobah


Tidak ada yang memahjubkan
1.Pewaris dari nomor 1 s/d 6
2.saudari kandung (أخت شقيقة) yang yang dapat ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir
3. saudari sebapak (أخت  للأب ) yang yang dapat ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir
09
Putra saudara satu ayah dan seterusnya dari keturunan laki-laki mereka
ابن الأخ للأب
Ta’shib/ Asobah

Tidak ada yang memahjubkan
1.Pewaris dari nomor 1 s/d 8 kecuali no. 7

2.saudari kandung (أخت شقيقة) yang yang dapat ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir

3. saudari sebapak (أخت  للأب ) yang yang dapat ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir
10
Paman kandung,
 عم شقيق
Ta’shib/ Asobah

Tidak ada yang memahjubkan
1.Pewaris dari nomor 1 s/d 9 kecuali nomor 7

2.saudari kandung (أخت شقيقة) yang yang dapat ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir

3. saudari sebapak (أخت  للأب ) yang yang dapat ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir

11
Paman satu ayah dan keatasnya,
عم للأب
Ta’shib/ Asobah

Tidak ada yang memahjubkan
1.Pewaris dari nomor 1 s/d 10 kecuali nomor 7

2. saudari kandung (أخت شقيقة) yang yang dapat ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir
3.  saudari sebapak (أخت  للأب ) yang yang dapat ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir

12
Putra paman kandung dan keturunan mereka yang laki-laki    ابن عم شقيق
Ta’shib/ Asobah

Tidak ada yang memahjubkan
1.Pewaris dari nomor 1 s/d 11 kecuali nomor 7
2.saudari kandung (أخت شقيقة) yang yang dapat ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir

13
Putra paman satu ayah dan keturunan mereka yang laki-laki,  ابن عم للأب
Ta’shib/ Asobah

Tidak ada yang memahjubkan
1.Pewaris dari nomor satu 1s/d 12 kecuali nomor 7

2.saudari kandung (أخت شقيقة) yang yang dapat ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir

3.  saudari sebapak (أخت  للأب ) yang yang dapat ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir

14
Suami  الزوج
1/2  (setengah
Mayit Tidak memiliki keturunan(anak kebawah) yang ada hak mewarisi hartanya baik laki maupun wanita

-
1/4   (seperempat)
Mayit memiliki keturunan(anak kebawah) yang ada hak mewarisi hartanya baik laki maupun wanita

15
Orang yang memerdekakan Mayit.  المعتق

At Ta’shib

Tidak ada yang memahjubkan
Seluruh pewaris ketika ada yg mendapat TA’SHIB



10 Pewaris dari perempuan
No
Pewaris
Cara Pewarisan
Syarat
Hajib
01
Putri بنت
½ ( setengah)
1.Tidak ada Muashib( saudara lelaki si putri tersebut الإبن)
2.tidak ada Musyaarik ( bintun hanya berjumlah 1 orang)
-
2/3 ( dua pertiga )
Mereka berbagi dalam jatah ini
1.Tidak ada Muashib( saudara lelaki si putri tersebut  الإبن)
2. ada Musyaarik (bintun berjumlah 2 orang atau lebih)
-
At Ta’shib


Jika ada saudaranya laki-laki si putri ( الإبن)
02
Putri dari anak laki (cucu) dan keturunannya dgn jalur laki-laki
 بنت إبن
1/2   ( setengah)
1.Tidak ada Muashib ( ابن الإبن )
2.Tidak ada Musyaarik ( binti ibn
hanya berjumlah 1 orang)
3. Tidak ada Putri (بنت)
1.Putra yang lebih tinggi kedudukannya
2. Putri yang berjumlah 2 atau lebih yang mendapat 2/3
Akan tetapi hajib no.2 ini tidak berlaku jika  Putri dari anak laki mendpat Ta’shib bersama putranya putra
2/3 ( dua pertiga )
1. Tidak ada Muashib ( ابن الإبن )
2. Ada Musyaarik (bintu ibn berjumlah 2 orang atau lebih )
3. Tidak ada Putri (بنت)
1/6 ( seperenam)
Takmilatan litsulutsain



1.Tidak ada Muashib ( ابن الإبن )
2.Jika ada putri (بنت) yang mendapatkan ½  dan ini dinamakan takmilatan litsulutsain.
At Ta’shib


Jika ada saudaranya laki-lakinya atau anak pamannya laki2 ( ابن الإبن)
03
Ibu ( الأم)
1/3
1.Mayit tidak memiliki keturunan yg mewarisi dan  Mayit tidak memiliki saudara/i (sekandung/seayah/seibu) berjumlah 2 atau lebih
2. bukan termasuk masalah ghorowiyatain/umariyatain
-
1/6



1.Mayit memiliki keturunan yg mewarisi ATAU Mayit  memiliki saudara/i yg berjumlah 2 atau lebih
2. bukan termasuk masalah ghorowiyatain/umariyatain
1/3 dari sisa yang telah diambil oleh suami atau istri si mayit
Namanya :
Umariyatain atau ghorowiyatain
pewaris mayit yg dapat hak warisan hanya salah satu bentuk berikut:
1.       Istri, ibu dan bapak
2.       Suami, ibu, dan bapak
Maka Jika ada kasus yg bentuknya salah satu tersebut diatas maka ibu tidak mendapat 1/3 dari harta keseluruhan tapi dapat 1/3 dari sisa yang telah diambil menantu dan sisanya lagi untuk bapak


04 dan
05
Nenek ( جدة) dari pihak ayah maupun ibu
1/6
Untuk dibagi rata jika semua nenek ada

Tidak ada ibu
Ibu
06
saudari kandung dari sebapak dan seibu
 أخت شقيقة
1/2
1.Tidak ada Musyaarik (ukhtun syaqiqoh hanya berjumlah 1 orang)
2.Tidak ada Muashib (الأخ الشقيق)
3 Tidak ada kakek
4. tidak ada yang memahjubkan
1. Putra (الإبن ) dan keturunan laki lakinya
2. Ayah ( الأب)
3.Kakek (tetapi ada khilaf dikalangan ulama’)
2/3  untuk dibagi rata saudari saudari ini
1.Ada Musyaarik (ukhtun syaqiqoh berjumlah 2 orang atau lebih)
2.Tidak ada Muashib (الأخ الشقيق)
3 Tidak ada kakek
4. tidak ada yang memahjubkan
At Ta’shib



1. Dengan Akh syaqiq (الأخ الشقيق)
2. Dengan satu putri (بنت) atau lebih atau juga dengan Putri dari anak laki (cucu) dan keturunannya dgn jalur laki-laki بنت إبن , maka hal ini dinamakan ashobah ma’a ghoir.

Jika ada Akh syaqiq maka ashobahnya dengan Akh syaqiq ini, maka untuk laki-laki 2x lipat wanita

3. tidak ada yang memahjubkan

07
saudari satu ayah أخت لأب 
1/2

1.Tidak ada Musyaarik (ukhtun lil Ab hanya berjumlah 1 orang)
2.Tidak ada Muashib (الأخ للأب )
3 Tidak ada kakek
4. Tidak ada ukhtun syaqiqoh
5.Tidak ada yang memahjubkan

1. Putra (الإبن ) dan keturunan laki-lakinya
2. Ayah ( الأب)
3. Saudara kandung (الأخ الشقيق)
4. saudari kandung (أخت شقيقة) yang berjumlah 2 atau lebih
Akan tetapi hajib no.4 ini tidak berlaku jika  saudari seayah mendapat Ta’shib karena bersamanya saudara seayah.

5. saudari kandung (أخت شقيقة) yang yang dapat ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir.

6.Kakek (tetapi ada khilaf dikalangan ulama’)

2/3
untuk dibagi rata kepada saudari saudari ini
1.Ada Musyaarik (ukhtun lil Ab berjumlah 2 orang atau lebih)
2.Tidak ada Muashib (الأخ للأب )
3 Tidak ada kakek
4. Tidak ada ukhtun syaqiqoh
5. tidak ada yang memahjubkan

1/6
1.Ada ukhtun syaqiqoh yang berjumlah satu mendapt ½
2.Tidak ada Muashib (الأخ للأب )
At Ta’shib

1.Dengan Akh Li Ab(الأخ للأب )
2. Dengan satu putri (بنت) atau lebih atau juga dengan Putri dari anak laki (cucu) dan keturunannya dgn jalur laki-laki بنت إبن , maka hal ini dinamakan ashobah ma’a ghoir.
Akan tetapi jika ada akh liab maka ukhutun liab berashobah dg akh liab ini. maka untuk laki-laki 2x lipat wanita

3.Tidak ada yang memahjubkan

08
saudari satu ibu أخت لأم
1/6 ( seper enam)
1.Berjumlah hanya satu orang

2.Tidak ada yang memahjubkan

1. Keturunan mayit yang mewarisi baik dari laki atau wanita
2. Ayah   الأب dan kakek dan keatas

1/3 ( Sepertiga)
Mereka berbagi rata dalam jatah ini, baik laki maupun wanita khusus saudara seibu tidak dibedakan
1.Berjumlah 2 orang atau lebih
2.Tidak ada yang memahjubkan

09
istri الزوجة
1/4   ( seperempat)
untuk dibagi rata kepada mereka jika ada dua atau lebih
Mayit Tidak memiliki keturunan(anak kebawah) yang ada hak mewarisi hartanya baik laki maupun wanita
-
1/8   (seperdelapan)
untuk dibagi rata kepada mereka jika ada dua atau lebih
Mayit memiliki keturunan(anak kebawah) yang ada hak mewarisi hartanya baik laki maupun wanita
-
10
Wanita yang memerdekakan Mayit  معتقة
At Ta’shib

Tidak ada yang memahjubkan
Seluruh pewaris ketika ada yg mendapat TA’SHIB

Keterangan:
1.. Hajib adalah orang yg menghalangi warisan pada ahli waris lainnya. Adapun orang  yang terhalang dinamakan mahjub

2.. At Ta’shib yaitu: mereka yang  mengambil harta waris dengan sistem ambil SISA setelah ahli furudh mengambil jatahnya ( pemilik furudhul muqoddaroh), atau jika tidak ada ahlil furudh maka mereka mengambil seluruh bagian. Kemudian jika dalam ta’shib ada lelaki dan perempuan maka laki laki diberi jatah dua kali lipat dari jatah wanita

3.. Furudhul Muqoddaroh Adalah 6 jatah yg disebut kadarnya dalam Alqur’an maupun hadits nabi,
     yaitu: 1/2, 1,4, 1/8, 1/3, 2/3,  1/6

4. qaidah umum hajb bisyakhsi (penghalang pewarisan karena seorang ashobah) adalah:
asobah atau Ta;shib yang memiliki jalur lebih kuat akan menghalangi jalur dibawahnya
urutannya adalah sebagai berikut :
A. Bunuwwah                        : jalur anak kebawah
B. Ubuwwah               : jalur bapak keatas
C. Ukhuwah                : jalur saudara dan anak saudara laki dari laki
D. Umumah                : Jalur Paman(saudara bapak) dan anak lakinya kebawah
E. MU’TIQ /Al Wala’  : jalur pembebas budak
Akan tetapi disana masih ada beberapa penghalang warisan lainnya pada permasalah permasalahan tertentu.

5. Antara bunuwah dan ubuwwah tidak saling memahjubkan, walaupun pada jalur mereka sendiri terjadi pemahjuban, contoh : anak memahjubkan cucu (padahal mereka masih dalam satu jalur)

6,. Perlu difahami bahwa daftar pewaris ini dilihat dari sudut pandang si mayit, misal : Ibu ( الأم) ia adalah ibunya sang mayit (bukan istrinya mayit)

Ringkasan sederhana ini tidak bisa melingkup seluruh ilmu waris. Karenanya ilmu ini sebaiknya dipelajari dg adanya guru atau pembimbing. Barakallahu fikum

12 komentar:

  1. mohon izin kopas artikelnya ustadz,,
    dan terimakasih telah share tulisan yang sangat berharga ini.
    jazakallohulakum..

    BalasHapus
  2. Pelajaran yang yang sangat berharga

    BalasHapus
  3. mohon ijin copas ustadz, jazakallah

    BalasHapus
  4. maturnwun ...sya sdah mengkopi file ini
    semoga berkah..

    BalasHapus
  5. ASSALAMUALAIKUM IZIN KOPAS MAS YAA.. SAYA DOAKAN MASUK SURGA PALING TINGGI SUDAH MEMBANTU SAYA

    BalasHapus
  6. assalamualaikum.. sangat luar byasa pak , artikel bapa membuat saya bertambah ilmu dalam hal mewaris..trims
    izin copy boleh pak /?????

    BalasHapus
  7. Al Ustadz, izin copas, peljari, amalkan dan sebarkan.
    lebih bagus kalau adA contoh soal dan jawabannya

    BalasHapus
  8. Ust. ijin copas Ilmunya, Mudah-mudahan menjadi Amal Jariah yang tak putus putus. Amien....

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
    Perkenalkan saya Rizky Akbar dari Kelompok Studi Ekonomi Islam Sharia Economic Forum (SEF) Universitas Gunadarma.

    Insya Allah kami akan mengadakan Olimpiade Nasional Ekonomi Islam pada tanggal 06-08 April 2017 dimana terdapat tes tertulis, debat ilmiah, dan study case untuk tahap semifinal dan konferensi mahasiswa pada tahap final.

    Oleh karena itu saya ingin meminta bantuan Bapak menjadi kontributor soal mengenai Ilmu Faraidh. Apakah Bapak bersedia, Pak?

    Saya akan kirimkan surat terkait permohonan kontributor soal dan ketentuan soal yang akan dibuat.

    Jika bapak berkenan bolehkah saya meminta alamat email Bapak untuk pengiriman surat?

    Terima kasih Bapak Abu Riyadi
    Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

    BalasHapus
  10. terima kasih banyak pak
    izin ngopy ya

    BalasHapus
  11. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, mohon izin untuk mempelajarinya ustadz dan mohon izin untuk mengkopy agar bisa saya pelajari secara offline. Jazakumullah

    BalasHapus