TANYA JAWAB WARIS

TANYA JAWAB HARTA WARISAN 

 

mohon maaf dikarenakan kesibukan yg sedang mendera maka tanya jawab kami anjurkan via telpon di no hp 085215396658 abu riyadl

بسم الله الرحمن الرحيم




TANYA WARIS 4
From: xxxxxx@gmail.com>
To: caknur83@yahoo.com
Sent: Tuesday, January 17, 2012 9:52 PM
Subject: Re: Kasus waris keluarga saya ...

Assalamu 'alaikum Ustadz Nurcholis Majid Ahmad

Saya member Al - Ilmu, mempunyai masalah warisan, dgn penjelasan sbb:

Ayah ibu saya mempunyai harta gono gini, sebuah rumah yg di sertifikat atas nama ibu saya. Sebelum meninggal ibu membuat surat/fatwa waris utk rumah itu ..dgn memberi hak waris kepada anak2nya ( 4 laki2 & 2 perempuan) + ayah saya jg. Jd berdasarkan surat/fatwa waris, rumah tersebut ahli warisnya 7 org.

Setelah ibu meninggal, ayah kami menikah lagi dgn ibu sambung (ibu tiri). Beberapa tahun yg lalu ayah sy meninggal dan rumah itu kami jual. Dan kami sekeluarga (kakak-adik) sepakat membagi waris berdasarkan syariah Islam, QS:4 An Nisa, ayat 11 & 12. Tetapi Ibu sambung kami menuntut hak ayah kami ato 1/7 bgn dr hsl penjualan Rumah. Sdg kan dlm ayat 12 An Nisa ..

Sdg kan dlm ayat 12 An Nisa menyebutkan ..
"Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu."

Disini terjadi perbedaan antara kami dan ibu sambung itu .. Kami berpendapat ..hak ibu sambung itu hanya 1/8 dr hak waris ayah kami .. Sedangkan ibu tsb menghendaki seluruh bagian dr hak waris ayah kami.

Salah satu Kakak saya malah mempunyai pendapat yg sama sekali berbeda .. Dia mengatakan didalam surat An Nisa tdk pernah disebutkan Hak Ibu sambung (ibu Tiri) .. Hal ini jg menjadi perdebatan antara kami, kakak-adik.

Kami semua dalam kegalauan krn adanya beda pendapat .. Disisi lain kami tdk ingin menyalahi akidah dan syariah Islam yg sdh digariskan ..agar warisan tesebut menjadi berkah utk keluarga kami.

Mohon kiranya Ustadz Nurcholis mau meluangkan sedikit waktu utk memberikan pencerahan atas kasus warisan didlm keluarga saya ini.

Atas kesediaan dan bantuan Ustadz  kami ucapkan terima kasih.

Semoga Allah SWT membalas semua amal ibadah Ustadz.

Wassalamu 'alaikum wr wb.

Hotmat kami,



jawab:
waalaikum salam.
dalam hukum islam sebenarnya tidak ada yg namanya istilah harta gono gini.
karena hakikatnya  harta manusia itu adalah  milik masing masing.
siapakah yg bekerja dan ia mengumpulkan harta, itulah pemiliknya.
adapun jika keduanya bekerja dan hartnya  dicampur maka kita perkirakan saja prosentase kepemilikannya.
dan perlu diketahui bahwa seorang lelaki kekayaanya harus dipotong nafkah harian buat keluarga.
dengan kesimpulan ini maka harta tidak semena mena diklaim milik berdua 50% : 50%  tanpa ada landasan syari' (pernikahan bukan penyebab kepemilikan harta bersama)
maka disini  yg akan diwariskan adalah harta orang yg meninggal tersebut kepada pewarisnya.

sehingga harta ibu antum  yg akan menjadi pewarisnya adalah orang yg hidup ketika ibu antum meninggal

pewaris ibu antum (jika beliau punya harta) adalah:
ayah 1/4 dari harta ibu
6 anak mendapat sisanya dg pembagian setiap anak laki mendapat dua bagian dari anak perempuan.


kemudian  anggap saja ayah masih ada dan ia mengantongi 1/4 harta tadi dari ibu tadi
dan harta ayah adalah harta yg ia miliki digabung dg 1/4 harta warisan dari ibu tadi(jika ibu meninggalkan warisan)

adapaun ketika ayah wafat maka pewarisnya adalah
ibu tiri 1/8 dari harta ayah
6 anak mendapat sisanya dg pembagian setiap anak laki mendapat dua bagian dari anak perempuan.

adapun wasiyat yg ditulis oleh ibu sebelum beliau meninggal maka ia tidak sah. karena washiyat tidak berlaku untuk waris.


semoga pembagian ini dapat direalisasikan dg benar, krn pembagian yg benar akan menjadi berkah untuk keluarga dlm menjaga silaturrohmi
wassalamualaikum warohmatullah wabarokatuh




TANYA WARIS 3

To: "caknur83@yahoo.com"
Sent: Tuesday, January 10, 2012 4:20 PM
Subject: Tanya : Pembagian Waris Islam

Assalamualaikum wrwb..
Pak Ustadz mohon penjelasannya mengenai hukum waris dalam islam yang benar.
Ayah dan ibu saya (alhamdulillah hingga saat ini sehat wal a'fiat) memiliki rumah yang dibeli setelah mereka menikah. Ibu saya adalah ibu rumah tangga.
Sebelum menikah dengan ibu saya, ayah adalah duda dengan 4 org anak (3 laki2, 1 wanita).
Dengan ibu saya, mempunyai 6 anak (3 laki2, 3 wanita).
Kami semuanya 10 bersaudara.
Bagaimana menurut pak ustadz pembagian waris islam untuk kami semua.
Berapa besar pembagiannya. 
Saya sudah coba membaca tabel ttg pembagian waris, tapi masih membingungkan.
Bagaimana jika, ayah/ibu meninggal terlebih dahulu.
Terima kasih sebelumnya, pak ustadz.
Semoga ilmu dan informasi yang pak ustadz berikan berguna dan Insya Allah akan kami terapkan.
Semata untuk meraih ridho Allah SWT, amin.
Wassalamualaikum wrwb, 


JAWAB:

waalaikumsalam
dalam hal harta warisan. maka kita tidak akan menghitung atau memperkirakan warisan nominal dari harta yang akan diperoleh sebelum pemilik harta meninggal dunia, karena warisan itu terkait dengan kematian. sedangkan kita tidak tahu apakah harta tersebut masih ada pada diri seseorang hingga ia meninggal, atau bahkan mungkin kita yg lebih muda bisa jadi yang lebih dahulu menghadap Allah Ta"ala
dalam hal ini harta ibu dan ayah tidak disatukan. maksud kami jika harta itu adalah dari bawaan masing masing sebelum menikah maka itu adalah harta sendiri sendiri, dan dalam hal ini yg bekerja adalah suami(ayah) maka semua harta selain harta  bawaan ibu dari ortunya(kakek) maka itu semua adalah harta ayah.

contoh pembagian warisan
seorang lelaki meninggal dan ia mempunya 1 istri yg sah dan 10 anak ( 6 lelaki dan 4 wanita)
maka pembagiannya sebagai berikut
istri 1/8
10 anak adalah sisanya deng dibagi 2 bagian buat lelaki dan 1 bagian buat wanita
maka jika harta adalah 128 juta
istri 1/8 adalah 16jt
setiap anak laki mendapat 14 jt
setiap anak peremouan 7 jt

wallahu A'lam bi showab






TANYA WARIS 2

Sent: Friday, December 23, 2011 10:02 AM
Subject:

Pertanyaan:
Bismillahirrahmannirrahiim,

Ustadz, ana memiliki 2 adik laki2 (kembar). Kami hanya 3 bersaudara. اَلْحَمْدُ لِلّهِ, kedua org tua kami msh diberikan kesehatan dan ni'mat hidup s.d saat ini.

Saat ini, salah satu adik أنا sdg tertimpa musibah. Bisnisnya gagal dan terlilit banyak hutang. Dlm melunasi hutang2nya, adik أنا dibantu oleh mertuanya (bnyk melunasi hutang2 adik أنا). Sedangkan org tua أنا sama skali tdk mengambil bagian atas solusi penyelesaian hutang2 ini dg alasan tdk mampu.

Pertanyaannya :
1. Apakah salah jika أنا memberikan pendapat utk menjual rumah pribadi org tua أنا utk ikut menutupi hutang2 adik أنا (bhkn utk membyr hutang ke mertua dia)?

2. Apabila tdk salah, langkah2 ªªª saja Ɣªήğ sebaiknya kami lakukan?
Mengingat ini bukan waris melainkan hibah?

3. Apakah tdk mengapa jika nanti kami tdk memiliki warisan? Krn si kembar Ɣªήğ satu lg pastinya akan menuntut haknya.

Berikut pertanyaan أنا, ustadz..

جَزَاك اللّهُ خَيْرًا

 JAWAB:
bismillahirrohmanirrohim

menyangkut hibah kepada anak anak
maka disini orang tua dituntut adil dalam memberi hibah, dan tidak boleh ortu memberi kepada sebagian anak tanpa sebagian yg lain, kecuali anak anak yg tidak diberi mengikhlaskannya diwaktu hari hibah tersebut. dan yg dinamakan hibah adalah pemberian sesorang diwaktu ia masih hidup dengan kontan
kemudian kondisi orang tua tidak terpaksa dalm menghibahkan hartanya.
barokallahu fikum



__________________________________________________________________________________
TANYA WARIS 1

From: Konsultasi Syariah
To: Nur Cholis Majid Ahmad
Sent: Thursday, December 22, 2011 12:11 AM
Subject: Fwd: warisan


Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Bibi,adik ayah ana baru wafat,dlm usia 73 thn.Bibi belum menikah.Orang tua bibi telah tiada.Abang kandung&kakak kandung telah wafat bbrp thn yg lalu.Yg ada sekarang adik pr kandung 1 org serta adik laki satu ibu lain ayah sebanyak 2 org. Dan  4 anak laki dari abang kandung. Siapakah ahli waris dari bibi & berapa bahagiannya ?


Jawab :
waalaikum salam
pewaris bibi anda jika beliau wafat
* dengan catatan  pewaris itu hidup diwaktu bibi anda wafat.
mereka adalah :
                                       induk  /pokok / ashlu masalah      6  x  4 = 24

1 saudari kandung(adik perempuan)      : 1/2                      3    X4      12
2 saudara seibu                                   : 1/3 untuk berdua    2    X4       8
4 keponakan laki laki (anak abangnya) : Ta'shib / sisa       1    X4       4
 sisa ini dibagi rata untuk 4 keponakan tersebut

jika harta mayit adalah 240 jt maka dibagi 24 oleh karena itu perbagian adalah  10jt
sehingga bagian masing masing adalah:
1 saudari kandung  12 bagian x 10jt = 120 jt
2 saudara seibu        8 bagian x 10jt =   80  jt dibagi untuk berdua
4 keponakan 40jt     4 bagian x 10jt  dibagi berempat
wallahu A'lam bishowab.
washolallhu ala nabiyyina muhmmmad wa ala alihi wasallama tasliman katsiro
wassalamualaikum

16 komentar:

  1. Tanya Waris :
    Saya perempuan, punya anak 1 dr perkawinan pertama. skr umur 11 th. skr saya sudah menikah lagi dengan duda yang ditinggal mati istrinya tanpa anak.
    saya punya adik 1 lelaki yang sudah menikah. Orang tua kami masi alhamdulillah sehat.
    sewktu saya berpisah, saya punya harta gono gini dan saya pakai sebagian untuk membangun rumah orang tua.
    yang ingin saya tanyakan, dalam islam, apakah nnt kalo orang tua kami sudah tidak ada, rumah yang sudah saya bangun itu menjadi hak saya ? (karena saya bangun dari uang gono gini saya pas menikah sebelumnya) , dan untuk tanah nya ( tanahnya milik orang tua) yang dibagi untuk saya dan adik lelaki saya dengan pembagian secara islam ?
    mohon pencerahannya .. tolong jawabannya bsa dikirim ke email saya : pennynurchasanah@yahoo.com. terimakasi.

    BalasHapus
  2. Ass.. wr.. wb.
    Tanya waris
    Ibu saya meninggal dunia thun 2011
    Kemudian disusul ayah saya meninggal pada tahun 2015..
    Dari hasil perkawin ayah dan ibu saya.. mempunyai anak 3 orang semua laki laki..
    Seblm menikah dgan ibu saya, ayah saya adala seorng duda dgan 6 orng anak bawaan dri isteri terdahulu 6 orng anak ini dirawat oleh ibu saya.
    Yang ingin saya tanyakan bgama cara pembagian harta waris dri kedua orang tua saya..
    Dri hasil perkawinan ayah dan ibu sya meninggalkan sebuah rumah yg kalau dijual nilainya 500 jta..
    Tolang diblas..

    BalasHapus
  3. ASSALAMUALAIKUM WR WB...
    TANYA WARIS:
    BAPAK MENIKAH 2 KALI ISTRI PERTAMA MEMPUNYAI 3 ANAK ISTRI PERTAMA SUDAH DI CERAIKAN SEDANGKAN ISTRI KE 2 TIDAK MEMPUNYAI ANAK. 3 TAHUN LALU ISTRI KE 2 BAPAK MENINGGGAL. DAN BAPAK MENINGGAL 6 BULAN LALU . MENINGGAL WARISAN SEBUAH RUMAH YANG INGIN SAYA TANYAKAN:
    1. APAKAH SAUDARA ISTRI KEDUA MEMPUNYAI HAK DARI WARISAN BAPAK
    2. SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA WARISAN BAPAK
    MOHON DI BANTU

    BalasHapus
  4. assalamu 'alaikum wr.wb
    saya bingung mengenai hak waris atas hibah dan amanah
    alm.uak saya meninggal dunia tahun 2015
    tidak menikah dan yatim piatu dan tidak memiliki ahli waris lagi
    tanah tersebut adalah tanah yg di beli oleh alm ayah nya
    NB: ahli waris dari pihak ayahnya (paman alm)sdh meninggal dunia dan tidak memiliki keturunan
    apakah ahli waris nya yg berhak adalah adik2 dari pihak ibunya????

    kemudian almarhum menghibahkan hak sebidang tanah dan rumah kepada saya
    beserta wasiat yang saya rekam.
    menurut syariat islam,sah kah surat hibah dan wasiat tsb?dan menurut syariat islam wasiat hanya memiliki hak 1/3 bagian
    bagaimana sisa dari warisan almarhum???setelah saya keluarkan zakat harta sebesar 2.5% dari penjualan warisan,pembayaran hutang piutang,fardhu kifayah dan 1/3 bagian itu saya ambil...apakah boleh sisa harta tersebut saya belikan lahan pertanian yg
    mana hasil panennya saya keluarkan zakatnya 2.5 % dari hasil tani.
    saya bingung pak...apakah saya bagi sisa warisan itu kepada adik2 dari pihak ibu almarhum?
    mohon bantuannya pak..trims

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum wr.wb

    Saya ingin bertanya, mertua saya yg laki" baru saja meninggal dunia. Meninggalkan seorang istri (tiri), istrinya tsb punya anak laki" 1 org tp tidak dari rahimnya sendiri (angkat).
    Almarhum juga meninggalkan 2 anak laki" dan 1 anak perempuan (kandung).

    Bagaimana pembagian hartanya? Krn mertua perempuan saya berkata bahwa "harta suami harta istri, harta istri ya harta istri".

    Ibu mertua saya jg mempunyai rumah dan mobil dengan atas nama dia dan dibeli pada saat berumah tangga dengan almarhum.
    Apakah hak mertua saya? Apakah aset atas nama mertua saya tsb mmg hrs diserahkan kepadanya?

    Terima kasih.
    Wassalamualaikum wr wb

    BalasHapus
  6. Assalamualaikum wr. Wb
    Selamat siang perkenalkan nama saya Arief 24 th.
    Saya mempunyai bapak (alm) 2 th lalu.
    Sebelumnya alm. bpak sya punya istri dan punya anak laki" 1 nama nya si B. dan sudah cerai dan tdak memiliki ikatan lagi.
    Kemudian alm. bpk sya kawin lg dng ibu sya dan pnya anak 2 perempuan dan laki" dan itu saya.

    Sewaktu alm. Bpk sya sakit si anak dari istri pertama tdk sekalipun merawat dan membiayai sewaktu bpk sya sakit. Pas sdh meninggal bru si anak dr istri pertama muncul dan meminta warisan apa dia berhak ?

    Sedangkan rumah yg ditempatinya itu dari istri ke2 dan dibangun oleh istri ke 2 dan suami dan anak dari istri pertama tdk tnggal d situ.

    Mohon solusinya. Trima kasih

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum wr. Wb
    Selamat siang perkenalkan nama saya Arief 24 th.
    Saya mempunyai bapak (alm) 2 th lalu.
    Sebelumnya alm. bpak sya punya istri dan punya anak laki" 1 nama nya si B. dan sudah cerai dan tdak memiliki ikatan lagi.
    Kemudian alm. bpk sya kawin lg dng ibu sya dan pnya anak 2 perempuan dan laki" dan itu saya.

    Sewaktu alm. Bpk sya sakit si anak dari istri pertama tdk sekalipun merawat dan membiayai sewaktu bpk sya sakit. Pas sdh meninggal bru si anak dr istri pertama muncul dan meminta warisan apa dia berhak ?

    Sedangkan rumah yg ditempatinya itu dari istri ke2 dan dibangun oleh istri ke 2 dan suami dan anak dari istri pertama tdk tnggal d situ.

    Mohon solusinya. Trima kasih

    BalasHapus
  8. Assalamu alaikum Wr. Wb

    Saya Ranie, kami bersaudara 7 org. ibu saya seorang janda tdk punya penghasilan. dia mempunyai tanah dan saya sebagai anak perempuan tertua, tulang punggung keluarga, saya bangunkan rumah untuk adek2 saya. atas permintaan ibu, rumah itu dibuatkan sertifikat an. harry adek laki2 saya. skrg ibu sdh meninggal 20 thn lalu.adek saya yg 5 org menginginkan rumah itu di jual untuk di bagi2. semuax setuju kecuali anak2 Harry (harry sdh meninggal ). yg mau saya tanyakan apakah bisa kita menjual rmh itu meskipun anak2 hary tidak menyetujuinya. Mohon Bantuannya Pak.. makasih

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum, saya mau bertanya, kan saya kuliah saat ayah saya masih hidup, pas di tengah2 saya kuliah ayah saya meninggal, yang menjadi pertanyaan saya, apakah biaya kuliah saya di hitung sebagai harta warisan? Sedangkan untuk membiayai kuliah saya orang tua saya tidak pernah menjual tanah atau apa pun, orang tua saya membiayai saya dari penghasilan usaha keluarga. Ayah saya meninggal 2 tahun sebelum saya lulus kuliah waktu itu saya sudah berjalan 2 tahun setengah kuliahnya.dan kakak2 saya yang 2 lulus SMA, dan yang satunya lg lulus d2, tetapi mereka sekolah selagi ayah saya ada, dan biaya kuliahnya dari penghasilan usaha keluarga juga. Pertanyaan kedua adalah yang dikategorikan harta warisan itu seperti apa? Apakah biaya kuliah saya itu termasuk di kategorikan sebagai harta warisan? Sedangkan saya kuliah 2 tahun setengah masih ada ayah tetapi 2 tahun kedepannya ayah saya meninggal, mohon dijawab pertanyaan saya, agar keluarga saya tidak salah dalam hal membagikan harta warisan dan tidak menjadi dosa,.terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
  10. Assalamualaikum, saya mau bertanya, kan saya kuliah saat ayah saya masih hidup, pas di tengah2 saya kuliah ayah saya meninggal, yang menjadi pertanyaan saya, apakah biaya kuliah saya di hitung sebagai harta warisan? Sedangkan untuk membiayai kuliah saya orang tua saya tidak pernah menjual tanah atau apa pun, orang tua saya membiayai saya dari penghasilan usaha keluarga. Ayah saya meninggal 2 tahun sebelum saya lulus kuliah waktu itu saya sudah berjalan 2 tahun setengah kuliahnya.dan kakak2 saya yang 2 lulus SMA, dan yang satunya lg lulus d2, tetapi mereka sekolah selagi ayah saya ada, dan biaya kuliahnya dari penghasilan usaha keluarga juga. Pertanyaan kedua adalah yang dikategorikan harta warisan itu seperti apa? Apakah biaya kuliah saya itu termasuk di kategorikan sebagai harta warisan? Sedangkan saya kuliah 2 tahun setengah masih ada ayah tetapi 2 tahun kedepannya ayah saya meninggal, mohon dijawab pertanyaan saya, agar keluarga saya tidak salah dalam hal membagikan harta warisan dan tidak menjadi dosa,.terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
  11. Assallamuallaikum pa ust..
    Pa ust mohon penjelasanya mengenai harta warisan
    Ibu sy sdh alm 2 thn lalu ( thn 2014) dan memiliki harta 2 bidang rumah dan di dpt ketuka bersama ayah sy, kami 2 bersaudara, adik sy laki2. Dan stlh 1thn kepergian ibu, ayah sy menikah lagi. Semasa alm ibu msh ada, dan pd saat ingin berangkat haji, ibu dan ayah sy sdh membagikan harta mereka kpd ke dua anaknya yaitu masing masing 1 bh rumah. Yg saya ingin tanyakan,
    1. Apakah pembagian rumah itu sdh syah menjadi milik anak2nya. Soalnya tdk ada hitam di atas putih utk pembagian rumah itu hanya melalui lisan, dan bnyk sodara yg menyaksikan itu.
    2. Bolehkan ayah saya menjual rumah bagian saya. Bagaimana dgn pembaagiannya.
    3. Msh adakah hak saya utk rumah pembagian adik saya (jika rumah pembagian saya di jual ) dan sekarang rumah adik sy sdh di balik nama atas nama adik saya, sedangkan rumah pembagian saya blm saya balik nama.
    4. Bagaimana menyikapi ayah saya, jika anak anaknya tdk mau membantu mencicil rumah yg dia beli dgn istri baru maka ayah saya akan menjual rumah pembagian saya.
    Mohon pa ust jawabannya. Teruma kasih
    Wassallammuallaikum wr. Wb.

    BalasHapus
  12. Your comment is awaiting moderation
    Assalamualaikum wr wb
    Pak kiyai saya mau tanya.

    Saya punya paman meninggal dunia. Meninggalkan seorang istri tidak mempunyai anak. Paman saya masih mempunyai ibu dan tiga saudara perempuan.

    Paman saya mempunyai sebuah rumah dan mobil dan Harta lainnya

    Bagaimana cara pembagian warisnya.

    Saya sangat berterimakasih atas jawaban Pak Kiyai.

    Wassalamualaikum wr wb.

    BalasHapus
  13. Assallam muallaikum wr wb...
    Saya hary dri tegal..saya ingin tau..???
    Ibu saya baru aja menjual tanah dari pembagian hak dri bapak saya...yang saya ingin tanyakan..
    APAKAH dari penjualan tanah tersebut anak2 tidak mendapatkan hak nya...sedangkan tanah tersebut terjual dengan harga 330.000 parmeter x 3600m2...???
    Bagaimana hukum hak anak2 nya..??.
    Tolong penjelasanya dan saya ucapkan banyak2 trima kasih..

    BalasHapus
  14. Assalamu alaikum wr wb, saya mau tanya
    Begini masalahnya
    Dulu ibu aku kawin dengan laki2 punya anak 1 laki laki, terus cerai dan kawin lagi sama ayah saya dan ada anak 2 laki laki semua, ibu dulu ada harta bawaan, sekarang mereka sudah meninggal, bagaimana cara pembagian warisan, soalnya anak pertama sering mengganggu saya. mohon dibalas ke email saya di basuni190@gmail.com terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
  15. Assalamualaikum,sy ingin bertanya masalah warisan beda ibu satu ayah.
    Sekitar tahun 1992 ayah sy menikah dengan ibu sy dengan keadaan duda dan mempunyai anak dari istri pertama. Sebelum menikah sampai bpk sy meninggal thn 2012 tidak bekerja, yg bekerja hanya ibu sy. Baru-baru ini anak dari bpk sy yg beda ibu menuntut harta warisan sedangkan harta bpk sy sdh mereka bagi-bagi, harta itu milik bpk sy dan istri pertamanya sebelum menikah dengan ibu sy. Apakah mereka mempunyai hak atas harta ibu sy?

    BalasHapus
  16. soal hukum waris bila ayah seorang kristen menikah dikaruniakan seorang anak laki-laki kemudian sang ibu meninggal dunia, kemudian sang ayah menikah lagi dengan istri ke dua dan dikaruniakan anak 3 orang laki-laki dan 1 perempuan. kemudian sang istri kedua meninggal, dan tidak lama kemudian sang ayah meninggal. bagaimana hukum warisnya apakah semua didapat anak pertama atau anak dari istri kedua

    BalasHapus