MAKALAH RINGKAS ILMU FARAIDH (PEMBAGIAN HARTA PUSAKA)
Materi Makalah dauroh di gedung jalabakti angkatan laut
jaksel tanggal 23 pebruari 2013
Oleh : Abu riyadl Nurcholis Majid Ahmad,Lc
MUQODIMAH
Keutamaan ilmu Faraidh
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang mulia, dan juga termasuk
ilmu yang tinggi kedudukannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri
yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh
setiap ahli waris, dijabarkan dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan
pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, harta warisan adalah
untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga
tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa
nafsu.
Oleh
sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya
dalam Kitab-Nya, meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan
serta maslahat yang Allah
ketahui.
-
Manusia memiliki dua keadaan: keadaan hidup dan keadaan mati, kebanyakan hukum
yang ada dalam ilmu Faraidh berhubungan dengan mati, maka Faraidh bisa
dikatakan setengah dari ilmu yang ada, seluruh orang pasti butuh kepadanya.
-
Pada zaman Jahiliyyah dahulu, mereka hanya membagikan harta untuk orang-orang
dewasa tanpa memberi kepada anak-anak, kepada laki-laki saja tidak kepada
wanita, sedangkan pada zaman ini manusia memberikan
jatah kepada para wanita yang bukan hak mereka dari kedudukan, pekerjaan maupun
harta, sehingga bertambahlah kerusakan, sedangkan Islam telah berbuat adil
kepada wanita dan memuliakannya, memberikan hak yang sesuai untuk jatah kodrat mereka.
Di
bawah ini adalah beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang
menjelaskan beberapa keutamaan dan anjuran untuk mempelajari dan mengajarkan
ilmu faraid:
Abdullah bin Amr bin Al-Ash –radhiyallahu
‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga
hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas
ketentuannya), sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang dilaksanakan, dan
ilmu faraid.” (HR Ibnu Majah)
Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada
orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu
itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar
tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang
sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka.”
(HR Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim)
Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-
berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid serta
ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya
ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku.”
(HR Ibnu Majah dan Ad-Darquthni)
Dalam riwayat lain disebutkan, “Pelajarilah ilmu faraid, karena ia
termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang
pertama kali akan dicabut dari umatku.” (HR Ibnu Majah,
Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)
Catatan : Walaupun hadits-hadits diatas diperselisihkan
keshohihannya oleh para ulama’ namun dapat kita ambil faidah bahwa ilmu ini
adalah ilmu yang penting untuk dipelajari karena butuhnya umat dalam menghadapi
permasalahan yang acap menimpa keluarga mereka.
Pandangan salaf tentang ilmu ini
Karena pentingnya ilmu faraid, para
ulama sangat memperhatikan ilmu ini, sehingga mereka seringkali menghabiskan
sebagian waktu mereka untuk menelaah, mengajarkan, menuliskan kaidah-kaidah
ilmu faraid, serta mengarang beberapa buku tentang faraid. Mereka melakukan hal
ini karena anjuran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diatas.
Umar bin Khattab –radhiyallahu
‘anhu- telah berkata, “Pelajarilah
ilmu faraid, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian.”
Kemudian Amirul Mukminin berkata lagi, “Jika
kalian berbicara, bicaralah dengan ilmu faraid, dan jika kalian bermain-main,
bermain-mainlah dengan satu lemparan.” Kemudian Amirul Mukminin
berkata kembali, “Pelajarilah
ilmu faraid, ilmu nahwu, dan ilmu hadits sebagaimana kalian mempelajari
Al-Qur`an.”
Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu-
berkomentar tentang ayat Al-Qur`an ini :
إِلاَّ
تَفْعَلُوهُ
تَكُن
فِتْنَةٌ
فِي
الأَرْضِ
وَفَسَادٌ
كَبِيرٌ
“…Jika
kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah,
niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
(QS. Al-Anfaal: 73),
menurut beliau makna ayat di atas
adalah jika kita tidak melaksanakan pembagian harta warits sesuai yang
diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita, niscaya akan terjadi
kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. (Tafsir ibnul jauzi hlm 386
jilid 3)
Abu Musa Al-Asy’ari –radhiyallahu
‘anhu- berkata, “Perumpamaan
orang yang membaca Al-Qur`an dan tidak cakap (pandai) di dalam ilmu faraid,
adalah seperti mantel yang tidak bertudung kepala.”
Demikianlah, ilmu faraid merupakan
pengetahuan dan kajian para shahabat dan orang-orang shalih terdahulu, sehingga
menjadi jelas bahwasanya ilmu faraid termasuk ilmu yang mulia dan
perkara-perkara yang penting di mana sandaran utama ilmu ini ialah dari
Al-Qur`an dan sunnah Rasul-Nya.
(at Tahqiqot al Mardhiyyah hlm 14-15)
1. Jauhnya umat islam dari ilmu sehingga hawa nafsu yang menuntun ubun ubunnya untuk membagi warisan sesuai keinginannya. Padahal ilmu waris ini tertuang didalam alqur’an, maka hal ini menunnjukkan bahwa umat suadah jauh dari memahami ajarannya sendiri.
2. Ilmu ini dianggap membosankan untuk dipejari (karena banyak rumus yang rumit), sehingga membuat generasi muda sering enggan mempelajarinya. Maka tidak aneh jika kita dapati para pelajar dipesantren maupun di perkuliyahan meresa ilmu ini menghantui mereka disaat ujian.. walhasil sangat sulit didapatkan orang yang memahami ilmu ini
3. Pembicaraan mengenai warisan sering dianggap tabu
Pandangan salah dari sebagian orang
“Orangtua kita sedang baru saja wafat…ini bukan saat yang pantas membicarakan soal harta warisan . . .” (padahal jika tidak segera diperjelas maka akan terjadi kerunyman dalam warisan ataupun akan terjadi kedzoliman disana)
“Ia selalu paling semangat mempelajari warisan. . mungkin ia penyebab orangtuanya mati…”
“sudahlah.. tidak perlu repot mencari ulma’ yang memahami ilmu warisan kita.. mari kita bagi sesuai keridhoan kita saja..” ( padahal pembagian waris bukan persoalan rela atau tidak rela, tapi pembagian ini ada ketentuannya dari syariah Islam)
4. Masih mengutamakan adat yang berlaku di masyarakat dari pada aturan syariat Islam
Dalam pelaksanaannya, pembagian harta warisan masih kental dengan pengaruh adat-istiadat yang berlaku di daerah masing-masing. Sebagai contoh, untuk kasus diIndonesia, yang terdiri dari ratusan suku dengan budayanya masing-masing, terdapat banyak sekali perbedaan dalam hal warisan. Sebagian ada yang menggunakan garis bapak saja (patrilineal) sehingga hanya membagi warisan kepada pihak laki-laki, sementara sebagian yang lain menggunakan garis ibu saja (matrilineal) sehingga yang mendapat bagian hanya dari pihak perempuan; sebagian hanya memberikan kepada anak tertua, sementara sebagian yang lain hanya memberikan kepada anak termuda; sebagian lagi membagikan warisan secara sama rata.
5. Tamak
Ketamakan
pada harta mendorong manusia untuk berusaha mendapatkannya dengan sekuat tenaga
meskipun kadangkala membuat mereka melakukan perbuatan yang melanggar aturan
syariat. Sebagian ahli waris karena ada yang telah mengetahui bagiannya dari
harta warisan jika dibagi menurut hukum faraidh Islam menjadi sedikit atau
tidak mendapat bagian sama sekali, berusaha untuk tidak menjalankan pembagian
menurut hukum waris Islam.
Sebagai
gantinya, mereka melakukan pembagian warisan menurut cara mereka sendiri agar
mereka mendapat bagian, atau bagian mereka menjadi lebih banyak.
6. ungkapan: Yang penting asal
sama sama rela dan ridhoKebanyakan orang Islam tidak mau membagi warisan menurut syariat Islam karena mereka tidak mau repot atau susah bertanya kepada orang yang mengetahuinya. Mereka menganggap hukum waris Islam rumit kalau diterapkan sehingga mereka menggunakan cara pembagian yang mudah, mislnya dengan musyawarah keluarga; yang penting, harta warisan dibagikan kepada orang-orang yang menjadi ahli waris.
7. Merasa hukum waris Islam tidak adil bagi wanita dan melanggar HAM
Sebagian kalangan menganggap bahwa hukum waris Islam tidak layak diterapkan karena merasa hukum ini tidak adil. Salah satu hal yang melandasi anggapan ini adalah masalah gender, misalnya mereka tidak puas karena bagian anak perempuan hanya setengah dari bagian anak laki-laki. Anggapan dan tuduhan ini muncul karena adanya pemahaman yang salah terhadap hukum waris Islam, dan ini banyak dilontarkan oleh kalangan yang benci dengan syariat Islam, baik dari kalangan orientalis maupun orang-orang munafik. Sehingga mereka mengadakan penelitian menurut akal mereka sendiri untuk menentang ayat Al Qur’an
8. hukum KHI (kompilasi hukum islam)
Apabila hukum sudah merupkan adopsi antara hukum islam dan hukum non islam maka akan terjadi ketimpangan dan ketidak adilan disana sini,salah satu contoh yang mudah adalah masalah gono gini dalam harta warisan.
9. Tidak adanya badan hukum negara yang mengatur secara paksa masalah warisan secara hukum islam, sehingga masyarakat menjadikannya ajang adu pengaruh dalam keluarga untuk mendapat warisan yang diinginkan, semoga hal ini bisa diatasi dengan ilmu yang dipelajari oleh umat islam, sehingga masyarakat akan sadar masalah hukum Allah Ta’ala untuk direalisisaikan dalam kehidupan mereka
10. Umat islam masih rancau dalam memaknai arti hibah, washiyat dan waarisan sehingga semakin memperrunyam keadaan.
Obat ini semua adalah ilmu
Definisi Ilmu Faraidh
Faraidh adalah bentuk jamak
dari al-faridhah yang
secara bahasa bermakna sesuatu yang
diwajibkan
Secara istilah adalah : Ilmu yang mempelajari siapa saja
dari ahli waris yang berhak mendapat warisan dan siapa saja yang tidak berhak, serta
jumlah ukuran untuk setiap ahli waris. (syarhul
kabir Addardiry hlm 406 jilid 4)
Faridhah atau fudrudh : adalah jatah tertentu sesuai
syari'at bagi setiap ahli waris, seperti : setengah, seperempat, seperdelapan,
seperenam, sepertiga, duapertiga. Atau disebut juga Furudhul muqoddarah(jatah
yang ditentukan)
Ahli furudh: adalah pewaris yang menjadi pemilik jatah jatah ini
Yang Harus diselesaikan Sebelum Warisan
dibagikan
Ada 5hal yang harus dilaksanakan secara berurutan jika semua itu
ada, sebagaimana dibawah ini :
1-
Dikeluarkan dari harta waris untuk penyelesaian kebutuhan mayit, seperti kain
kafan dan lainnya.
2-
kemudian hak-hak yang berhubungan dengan barang yang ditinggalkan, seperti
hutang dengan sebuah jaminan barang atau anggunan dan semisalnya.
3-
Kemudian pelunasan hutang, baik itu yang berhubungan dengan Allah seperti
zakat, kafarat dan semisalnya, ataupun yang berhubungan dengan manusia tanpa anggunan.
4-
Kemudian pelaksanakan wasiat.
5-
kemudian pembagian warisan
Jika
pada waktu pembagian waris ada kerabat mayit yang tidak mendapat waris namun
dia hadir, ada juga anak-anak yatim, ataupun orang miskin, hendaklah mereka diberi
dari harta peninggalan sebelum dibagi
sebagaimana ayat berikut:
] وإذا
حضر القسمة أولوا
القربى واليتامى
والمساكين فارزقوهم
منه وقولوا لهم
قولا معروفا [
"Dan apabila sewaktu
pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka
dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik".
(An-Nisaa: 8)
Rukun
perwarisan ada tiga :
1- Al-Muwarrits, yaitu mayit.
2- Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah
meninggalnya Mayit (Al-Muwarrits).
3- Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggalan yang masih
tersisa untuk dibagi
Penyebab
seseorang mendapat warisan adalah salah satu tiga faktor berikut :
1-
Nikah dengan akad yang sah secara islam , dengan akad nikah maka apabila
salahsatu pasutri wafat niscaya pasangannya akan mendapat warisan darinya.
2-
Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, dari keturunan seperti anak, dari arah samping seperti
saudara, paman serta anak-anak mereka.
3- al wala’ , yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan
seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk
mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak ada ashab
furudh yang menghabiskan jatah waris.
Sifat pewaris yang
menghalangi dirinya untuk mendapat warisan ada tiga :
1-
Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris,
karena dia milik tuannya.
2-
Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang
yang dibunuhnya walaupun ia adalah ortunya.
3-
Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun
tidak mewarisi Muslim.
Dari
Usamah bin Zaid bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
" لا
يرث المسلم
الكافر ولا
الكافر المسلم
" متفق عليه
"Orang Muslim tidak
mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi orang Muslim"
Muttafaq alaihi H.R Muttafaq Alaih, Riwayat Bukhori nomer (6764) dan Muslim
nomer (1614)
Hukum Perwarisan istri yang telah dicerai
Seorang
istri yang di ceraikan dengan talak ruju'(talak 1 dan talak ke 2) maka tidak ada perwarisan diantara
keduanya selama wanita ini masih dalam
iddahnya.
Seorang
istri yang di
cerai dengan talak ba’in(talak 3), apabila suaminya sewaktu
menceraikannya dalam
keadaan sehat maka tidak ada perwarisan diantara keduanya
Jika seorang suami dalam keadaan sakit parah dan tiada dugaan bahwa dia
menceraikan istrinya dengan cerai bain
karena tujuan agar istrinya tidak
mendapat waris maka si istri ini tidak berhak atas warisan
Apabila diperkirakan disaat dia
menceraikannya dengan cerai ba’in yang tujuannya agar istri tidak mendapat
waris maka sesungguhnya dia berhak untuk mendapatkan warisannya
Ringkasan Cara Pembagian
Harta Warisan
Ahli
Waris.
Ahli waris ada dua
jenis yaitu lelaki dan perempuan . kesemuanya berjumlah 25 pewaris
A.
Ahli Waris dari kalangan lelaki
terdiri dari 15 orang yaitu:.
1.
Anak laki-laki
2.
Cucu laki-laki
sampai keatas dari garis anak laki-laki.
3.
Ayah
4.
Kakek sampai
keatas garis ayah
5.
Saudara laki-laki
kandung
6.
Saudara
laki-laki seayah
7.
Saudara
laki-laki seibu
8.
Anak laki-laki
saudara kandung sampai kebawah.
9.
Anak laki-laki
saudara seayah sampai kebawah.
10.
Paman kandung
11.
Paman seayah
12.
Anak paman
kandung sampai kebawah.
13.
Anak paman
seayah sampai kebawah.
14.
Suami
15.
Laki-laki yang
memerdekakan
B.
Ahli Waris
wanita terdiri dari 10 orang:
1.
Anak perempuan
2.
Cucu perempuan
sampai kebawah dari anak laki-laki.
3.
Ibu
4.
Nenek sampai
keatas dari garis ibu yang tidak terputus jalur laki
5.
Nenek sampai
keatas dari garis ayah yang tidak terputus jalur perempuan
6.
Saudara
perempuan kandung
7.
Saudara
perempuan seayah
8.
Yang Saudara
perempuan seibu.
9.
Isteri
10.
Wanita yang
memerdekakan
Cara Perwarisan
Ditinjau dari sudut pandang pembagian, Ahli waris terbagi dua model yaitu
: Ashhabul furudh dan Ashobah.
1- Waris dengan fard(furudh) : yaitu jika seorang ahli waris
mendapat jatah tertentu, seperti: setengah, seperempat, seperdelapan, seperenam, sepertiga,
duapertiga.. mereka para
pemiliknya dinamakan Ashhabul furudh
2- Waris dengan Ta'shib: yaitu seorang ahli waris yang
mendapat jatah yang tidak terbatasi. Dan jika ada bersama mereka Ashhabul furudh maka mereka
akan mengambil sisa dari Ashhabul furudh itu...
para pemilik ta’shib ini dinamakan Ashobah
1.
Ashabul
furudh yaitu orang yang mendapat bagian
tertentu. Terdiri dari
1. bagian
½ harta.
1)
Anak perempuan kalau sendiri
2)
Cucu perempuan kalau sendiri
3)
Saudara perempuan kandung kalau sendiri
4)
Saudara perempuan seayah kalau sendiri
5)
Suami
2.
Yang mendapat
bagian ¼ harta
1)
Suami dengan anak atau cucu
2)
Isteri atau beberapa kalau tidak ada anak atau cucu
3.
Yang mendapat
1/8
Isteri atau
beberapa isteri ketika anak atau cucu yang termasuk
ahli waris
4.
Yang mendapat
2/3
1)
Dua atau lebih pada jumlah anak
perempuan jika tidak ada anak mayit yang laki laki
2)
Dua atau lebih
cucu perempuan dari garis anak laki-laki jika tidak ada cucu mayit yang laki laki dari keturunan
anak laki
3)
Dua atau labih
saudara perempuan kandung jika tidak ada saudara kandung
4)
Dua atau lebih
saudara perempuan seayah jika tidak ada saudara seayah
5.
Yang mendapat 1/3
1)
Ibu jika tidak
ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua atau lebih saudara kandung atau baik seayah
atau seibu.
2)
Dua atau lebih saudara seibu baik
laki-laki atau perempuan jiak tidak ada ayah atau kakek atau anaknya mayit
6.
Yang mendapat
1/6
1)
Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih
saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
2)
Nenek garis ibu
jika tidak ada ibu
3)
Nenek garis ayah jika tidak ada ibu
4)
Satu atau lebih
cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung yang dapat
setengah
5)
Satu atau lebih
saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.
6)
Ayah ketika ada anak laki si mayit atau
cucu lk
7)
Kakek jika
tidak ada ayah
8)
Saudara seibu
satu orang, baik laki-laki atau perempuan.
1.
Ashobah yaitu orang yang mendapat bagian tanpa ada
ukuran tertentu , mereka ada tiga jenis
a.
ashobah
binafsihi diurutkan sesuai angka dibawah ini:
1)
Anak laki-laki
2)
Cucu laki-laki
dari anak laki-laki terus kebawah
3)
Ayah
4)
Kakek dari
garis ayah keatas
5)
Saudara laki-laki
kandung
6)
Saudara
laki-laki seayah
7)
Anak laki-laki
saudara laki-laki kandung sampai kebawah
8)
Anak laki-laki
saudara laki-laki seayah sampai kebawah
9)
Paman kandung
10)
Paman seayah
11)
Anak laki-laki
paman kandung sampai kebawah
12)
Anak laki-laki
paman seayah sampai kebawah
13)
Laki-laki atau perempuan yang
memerdekakan yang meninggal
Asobahtersebut
diatas merupakan penjabaran dari
1.
Al bunuwah:
keturunan
2.
Al ubuwah: ayah
danleluhur
3.
Al ukhuwah:
saudara dan anak saudara
4.
Al ‘umumah:
paman dari ayah(hanya saudara ayah atau saudara kakek dari jalur ayah dan juga
anak paman laki atau kebawah dari jalur laki laki
5.
Al wala’: yang
memerdekakan budak (baik si majikan ini laki atau wanita))
Catatan
penting:
·
Ashonah binafsihi ini apa bila ada
pewaris bagian atas maka akan
menghalangi pewaris dibawahnya kecuali bunuwah dan ubuwwah
·
Ashbah binafsihi ini hanya kaum
pria kecuali point ke 13
·
Saudara seibu bukan ashobah
binafsihi walaupun ia adalah pria karena hubungannya ke mayit adalah lewat
jalur wanita yaitu ibu
·
Suami juga bukan ashobah binafsihi
karena tidak ada hubungan darah dan ia telah masuk dalam ashabul furudh
b.
Ashobah dengan
saudaranya (ashobah bi ghoirihi)
1)
Anak perempuan
bersama anak laki-laki atau cucu laki.
2)
Cucu perempuan
bersama cucu laki-laki
3)
Saudara
perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki
seayah.
4)
Saudara
perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
c.
Ashobah ma’a ghoir :
yaitu saudari kandung atau sebapak mendapat ashobah tanpambersama saudara
kandungnya atau saudara seayah dengan syarat keturunan mayit hanya perempuan baik itu putri
atau putrinya putra
1)
Saudara
perempuan kandung mendapat Ta’shib ketika
ada disitu seoarang putrinya mayit atau
lebih atau bersama cucu perempuan satu orang atau lebih dari jalur anak
laki. Hal ini berlaku dengan syarat jika
tidak ada putra maupun putranya putra
2)
Saudara
perempuan seayah mendapat Ta’shib ketika ada disitu seoarang putrinya mayit atau lebih atau bersama cucu
perempuan satu orang atau lebih dari jalur anak laki. Hal ini berlaku dengan syarat jika tidak ada putra maupun putranya putra
Macam-Macam
Al-Hajb (penghalang warisan)
- Al-Hajb terbagi menjadi dua bagian:
1- Al-Hajb bilwasf (terhalang karena sifatnya): yaitu seorang
ahli waris yang disifati sebagai salah satu yang terlarang dari bagian waris,
dia adalah: perbudakan, pembunuhan atau perbedaan agama, hal ini mencakup
seluruh ahli waris, siapa yang saja yang memiliki salah satu dari sifat
tersebut, maka dia tidak mewarisi dan keberadaannya seperti tidak ada.
2-
Al-Hajb bissyahsi(terhalang oleh pewaris lainnya): - yang dimaksud disini-
yaitu jika sebagian dari ahli waris terhalangi oleh ahli waris lainnya, penghalang ini terbagi menjadi dua model:
Hajb Nuqson (hanya terkurangi): perpindahan jatah yang
banyak menjadi jatah yang sedikit karena adanya seseorang pewaris lain di
keluarga.
Hajb Hirman(terhalang secara total): terhalangnya warisan
secara total karena keberadaan seoarang pewaris yang lebih kuat darinya secara
hukum waris, adapun keberadaan mereka
walaupun dalam posisi tidak mendapat warisan namun mereka tetap bisa mempengaruhi warisan pada
pewaris lainnya. ((pendapat
sebagian ulama’)
Hajab hirman ini
mudahnya
untuk memahaminya ia sering terjadi pada konteks urutan derajat pada
Al bunuwah, Al Ubuwah, Al ukhuwah, Al ‘umumah
Untuk lebih jelasnya silahkan melihat tabel waris berikut
konulatasi waris silahkan via phone 0853 2657 1234 langsung ke abu riyadl.
pembina bbg ilmu waris indonesia
gratis selamanya
gratis selamanya
RINGKASAN
CARA PEWARISAN 25 AHLI
WARIS
Disusun
oleh: Abu Riyadl Nurcholis Majid Ahmad, Lc
konsultasi
permasalahan warisan :
indosat:
0857 2825 1511 / telkomsel : 0853 2657 1234
15
Pewaris laki-laki
No
|
Pewaris
|
Cara Pewarisan
|
Syarat
|
Hajib
(penghalang)
|
01
|
Putra ابن
|
Ta’shib/ Asobah
|
-
|
|
02
|
Putranya
Putra (cucu) dan kebawah seterusnya
dari keturunan laki-laki, ابن الابن
|
Ta’shib/ Asobah
|
-
|
Putra ابن
|
03
|
Ayah الأب
|
Ta’shib/ Asobah
|
Tidak Ada Keturunan Mayit baik laki maupun perempuan
|
-
|
1/6 ( seper enam)
|
Ada Keturunan Mayit yang laki-laki dengan jalur laki-laki
|
|||
1/6 + Ta’shib
|
Keturunan Mayit yg mewarisi hanya perempuan
|
|||
04
|
Kakek dari orang tua laki-laki الجد
|
Ta’shib/ Asobah
|
1. Tidak Ada Keturunan Mayit baik laki maupun perempuan
2.Tidak ada Ayah
|
Ayah الأب
|
1/6 ( seper enam)
|
Ada Keturunan Mayit yang laki-laki dengan jalur laki-laki
|
|||
1/6 + Ta’shib
|
Keturunan Mayit yg mewarisi hanya perempuan
|
|||
05
|
Saudara kandung (dari sebapak dan
seibu), الأخ الشقيق
|
Ta’shib/ Asobah
|
Tidak ada yang memahjubkan
|
1.Pewaris dari nomor 1 s/d 3. 2.Kakek (tetapi ada khilaf dikalangan ulama’)
|
06
|
Saudara satu ayah, الأخ للأب
|
Ta’shib/ Asobah
|
Tidak ada yang memahjubkan
|
1.Pewaris dari nomor 1 s/d 3.
2. Saudara kandung الأخ الشقيق
3.saudari kandung (أخت شقيقة) yang yang dapat
ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari
anak laki) ashobah ma’a ghoir
4.Kakek (ada khilaf dikalangan ulama’)
|
07
|
Saudara satu ibu, الأخ للأم
|
1/6 ( seper enam)
|
1.Berjumlah
hanya satu orang
2.Tidak
ada yang memahjubkan
|
1. Keturunan mayit yang mewarisi baik itu laki maupun wanita
2. Ayah الأب dan kakek dan keatas
|
1/3 ( Sepertiga)
Mereka berbagi rata dalam jatah ini,
baik laki maupun wanita tidak dibedakan
|
1.Berjumlah
2 orang atau lebih
2.Tidak
ada yang memahjubkan
|
|||
08
|
Putra saudara kandung dan seterusnya
dari keturunan laki-laki mereka
ابن الأخ الشقيق
|
Ta’shib/ Asobah
|
Tidak ada yang memahjubkan
|
1.Pewaris dari nomor 1 s/d 6
2.saudari kandung (أخت شقيقة) yang yang dapat
ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari
anak laki) ashobah ma’a ghoir
3. saudari sebapak (أخت للأب ) yang yang dapat
ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari
anak laki) ashobah ma’a ghoir
|
09
|
Putra saudara satu ayah dan seterusnya
dari keturunan laki-laki mereka
ابن الأخ للأب
|
Ta’shib/ Asobah
|
Tidak ada yang memahjubkan
|
1.Pewaris dari nomor 1 s/d 8
kecuali no. 7
2.saudari kandung (أخت شقيقة) yang yang dapat
ta’shib karena ada bintun
(putri mayit) atau bintu ibn
(Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir
3. saudari sebapak (أخت للأب ) yang yang dapat
ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari
anak laki) ashobah ma’a ghoir
|
10
|
Paman kandung,
عم شقيق
|
Ta’shib/ Asobah
|
Tidak ada yang memahjubkan
|
1.Pewaris dari nomor 1 s/d 9 kecuali
nomor 7
2.saudari kandung (أخت شقيقة) yang yang dapat
ta’shib karena ada bintun
(putri mayit) atau bintu ibn
(Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir
3. saudari sebapak (أخت للأب ) yang yang dapat
ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari
anak laki) ashobah ma’a ghoir
|
11
|
Paman satu ayah dan keatasnya,
عم للأب
|
Ta’shib/ Asobah
|
Tidak ada yang memahjubkan
|
1.Pewaris dari nomor 1 s/d 10 kecuali
nomor 7
2. saudari kandung (أخت شقيقة) yang yang dapat
ta’shib karena ada bintun
(putri mayit) atau bintu ibn
(Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir
3. saudari sebapak (أخت للأب ) yang yang dapat
ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari
anak laki) ashobah ma’a ghoir
|
12
|
Putra paman kandung dan keturunan
mereka yang laki-laki ابن عم شقيق
|
Ta’shib/ Asobah
|
Tidak ada yang memahjubkan
|
1.Pewaris dari nomor 1 s/d 11 kecuali
nomor 7
2.saudari kandung (أخت شقيقة) yang yang dapat
ta’shib karena ada bintun
(putri mayit) atau bintu ibn
(Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir
|
13
|
Putra paman satu ayah dan keturunan
mereka yang laki-laki, ابن عم للأب
|
Ta’shib/ Asobah
|
Tidak ada yang memahjubkan
|
1.Pewaris dari nomor satu 1s/d 12
kecuali nomor 7
2.saudari kandung (أخت شقيقة) yang yang dapat
ta’shib karena ada bintun
(putri mayit) atau bintu ibn
(Cucu perempuan dari anak laki) ashobah ma’a ghoir
3. saudari sebapak (أخت للأب ) yang yang dapat
ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari
anak laki) ashobah ma’a ghoir
|
14
|
Suami
الزوج
|
1/2 (setengah
|
Mayit Tidak memiliki keturunan(anak
kebawah) yang ada hak mewarisi hartanya baik laki maupun wanita
|
-
|
1/4 (seperempat)
|
Mayit memiliki keturunan(anak
kebawah) yang ada hak mewarisi hartanya baik laki maupun wanita
|
|||
15
|
Orang yang memerdekakan Mayit. المعتق
|
At Ta’shib
|
Tidak ada yang memahjubkan
|
Seluruh
pewaris ketika ada yg mendapat TA’SHIB
|
10 Pewaris
dari perempuan
No
|
Pewaris
|
Cara Pewarisan
|
Syarat
|
Hajib
|
01
|
Putri بنت
|
½ ( setengah)
|
1.Tidak ada Muashib(
saudara lelaki si putri tersebut الإبن)
2.tidak ada Musyaarik (
bintun hanya berjumlah 1
orang)
|
-
|
2/3 ( dua pertiga )
Mereka berbagi dalam
jatah ini
|
1.Tidak ada Muashib(
saudara lelaki si putri tersebut الإبن)
2. ada Musyaarik (bintun
berjumlah 2 orang atau
lebih)
|
-
|
||
At Ta’shib
|
Jika ada saudaranya
laki-laki si putri ( الإبن)
|
|||
02
|
Putri dari anak laki
(cucu) dan keturunannya dgn jalur laki-laki
بنت إبن
|
1/2 (
setengah)
|
1.Tidak ada Muashib ( ابن الإبن )
2.Tidak ada Musyaarik ( binti
ibn
hanya berjumlah 1 orang)
3. Tidak ada Putri (بنت)
|
1.Putra yang lebih tinggi kedudukannya
2. Putri yang berjumlah 2 atau lebih yang mendapat 2/3
Akan tetapi hajib no.2
ini tidak berlaku jika Putri dari anak
laki mendpat Ta’shib bersama putranya putra
|
2/3 ( dua pertiga )
|
1. Tidak ada Muashib ( ابن الإبن )
2. Ada Musyaarik (bintu ibn berjumlah 2 orang
atau lebih )
3. Tidak ada Putri (بنت)
|
|||
1/6 ( seperenam)
Takmilatan litsulutsain
|
1.Tidak ada Muashib ( ابن الإبن )
2.Jika ada putri (بنت) yang mendapatkan ½ dan ini dinamakan takmilatan litsulutsain.
|
|||
At Ta’shib
|
Jika ada saudaranya
laki-lakinya atau anak pamannya laki2 ( ابن الإبن)
|
|||
03
|
Ibu ( الأم)
|
1/3
|
1.Mayit tidak memiliki keturunan
yg mewarisi dan Mayit
tidak memiliki saudara/i
(sekandung/seayah/seibu) berjumlah 2 atau lebih
2. bukan
termasuk masalah ghorowiyatain/umariyatain
|
-
|
1/6
|
1.Mayit
memiliki keturunan
yg mewarisi ATAU Mayit
memiliki saudara/i yg berjumlah 2
atau lebih
2. bukan
termasuk masalah ghorowiyatain/umariyatain
|
|||
1/3 dari sisa yang telah diambil oleh suami atau istri si mayit
Namanya :
Umariyatain atau ghorowiyatain
|
pewaris mayit yg dapat hak warisan hanya salah satu bentuk berikut:
1. Istri, ibu dan bapak
2. Suami, ibu, dan bapak
Maka Jika ada kasus yg bentuknya salah satu tersebut diatas maka ibu
tidak mendapat 1/3 dari harta keseluruhan tapi dapat 1/3 dari sisa yang telah
diambil menantu dan sisanya lagi untuk bapak
|
|
||
04 dan
05
|
Nenek ( جدة) dari pihak ayah maupun
ibu
|
1/6
Untuk dibagi rata jika semua
nenek ada
|
Tidak ada ibu
|
Ibu
|
06
|
saudari kandung dari
sebapak dan seibu
أخت شقيقة
|
1/2
|
1.Tidak ada
Musyaarik (ukhtun syaqiqoh
hanya berjumlah 1 orang)
2.Tidak ada Muashib (الأخ الشقيق)
3 Tidak ada kakek
4. tidak ada yang memahjubkan
|
1. Putra (الإبن ) dan keturunan laki lakinya
2. Ayah (
الأب)
3.Kakek (tetapi
ada khilaf dikalangan
ulama’)
|
2/3 untuk dibagi rata saudari
saudari ini
|
1.Ada Musyaarik (ukhtun
syaqiqoh berjumlah 2 orang atau lebih)
2.Tidak ada Muashib (الأخ الشقيق)
3 Tidak ada kakek
4. tidak ada yang memahjubkan
|
|||
At Ta’shib
|
1. Dengan Akh syaqiq (الأخ الشقيق)
2. Dengan satu putri (بنت) atau lebih
atau juga dengan Putri
dari anak laki (cucu) dan keturunannya dgn jalur laki-laki بنت إبن , maka hal ini dinamakan
ashobah ma’a ghoir.
Jika ada Akh syaqiq maka
ashobahnya dengan Akh syaqiq ini, maka untuk laki-laki 2x lipat wanita
3. tidak ada yang memahjubkan
|
|||
07
|
saudari satu ayah أخت لأب
|
1/2
|
1.Tidak ada
Musyaarik (ukhtun lil Ab
hanya berjumlah 1 orang)
2.Tidak ada Muashib (الأخ للأب )
3 Tidak ada kakek
4. Tidak ada ukhtun syaqiqoh
5.Tidak ada yang memahjubkan
|
1. Putra (الإبن
) dan keturunan laki-lakinya
2. Ayah ( الأب)
3. Saudara kandung (الأخ الشقيق)
4. saudari kandung (أخت شقيقة) yang berjumlah 2
atau lebih
Akan tetapi hajib no.4
ini tidak berlaku jika saudari seayah
mendapat Ta’shib karena bersamanya saudara seayah.
5. saudari kandung (أخت شقيقة) yang yang dapat
ta’shib karena ada bintun (putri mayit) atau bintu ibn (Cucu perempuan dari
anak laki) ashobah ma’a ghoir.
6.Kakek (tetapi
ada khilaf dikalangan
ulama’)
|
2/3
untuk dibagi rata kepada saudari saudari ini
|
1.Ada Musyaarik (ukhtun lil Ab berjumlah 2 orang atau lebih)
2.Tidak ada Muashib (الأخ للأب )
3 Tidak ada kakek
4. Tidak ada ukhtun syaqiqoh
5. tidak ada yang memahjubkan
|
|||
1/6
|
1.Ada ukhtun syaqiqoh yang berjumlah satu mendapt ½
2.Tidak ada Muashib (الأخ للأب )
|
|||
At Ta’shib
|
1.Dengan Akh Li Ab(الأخ للأب )
2. Dengan satu putri (بنت) atau lebih
atau juga dengan Putri
dari anak laki (cucu) dan keturunannya dgn jalur laki-laki بنت إبن , maka hal ini dinamakan
ashobah ma’a ghoir.
Akan tetapi jika ada akh liab maka ukhutun liab berashobah dg akh liab
ini. maka untuk laki-laki
2x lipat wanita
3.Tidak ada yang memahjubkan
|
|||
08
|
saudari satu
ibu أخت لأم
|
1/6 ( seper enam)
|
1.Berjumlah hanya satu orang
2.Tidak ada yang memahjubkan
|
1. Keturunan mayit yang mewarisi baik
dari laki atau wanita
2. Ayah الأب dan kakek dan
keatas
|
1/3 ( Sepertiga)
Mereka berbagi rata dalam
jatah ini, baik laki maupun wanita khusus saudara seibu tidak dibedakan
|
1.Berjumlah 2 orang atau lebih
2.Tidak ada yang memahjubkan
|
|||
09
|
istri الزوجة
|
1/4 ( seperempat)
untuk dibagi rata kepada
mereka jika ada dua atau lebih
|
Mayit Tidak memiliki
keturunan(anak kebawah) yang ada hak mewarisi hartanya baik
laki maupun wanita
|
-
|
1/8 (seperdelapan)
untuk dibagi rata kepada
mereka jika ada dua atau lebih
|
Mayit memiliki keturunan(anak
kebawah) yang ada hak mewarisi hartanya baik laki maupun wanita
|
-
|
||
10
|
Wanita yang
memerdekakan Mayit معتقة
|
At Ta’shib
|
Tidak ada yang
memahjubkan
|
Seluruh pewaris ketika ada yg mendapat TA’SHIB
|
Keterangan:
1.. Hajib adalah orang yg menghalangi warisan pada ahli waris
lainnya. Adapun orang yang terhalang
dinamakan mahjub
2.. At Ta’shib yaitu: mereka yang
mengambil harta waris dengan sistem ambil SISA setelah ahli furudh
mengambil jatahnya ( pemilik furudhul muqoddaroh), atau jika tidak ada ahlil
furudh maka mereka mengambil seluruh bagian. Kemudian jika dalam ta’shib ada
lelaki dan perempuan maka laki laki diberi jatah dua kali lipat dari jatah
wanita
3.. Furudhul Muqoddaroh Adalah 6 jatah
yg disebut
kadarnya dalam Alqur’an maupun hadits nabi,
yaitu:
1/2, 1,4, 1/8, 1/3, 2/3, 1/6
4. qaidah umum hajb bisyakhsi (penghalang pewarisan karena seorang ashobah) adalah:
4. qaidah umum hajb bisyakhsi (penghalang pewarisan karena seorang ashobah) adalah:
asobah atau Ta;shib yang
memiliki jalur lebih kuat akan menghalangi jalur dibawahnya
urutannya adalah sebagai berikut :
A. Bunuwwah : jalur anak kebawah
B. Ubuwwah : jalur bapak keatas
C. Ukhuwah : jalur saudara dan anak saudara laki dari laki
D. Umumah : Jalur Paman(saudara bapak) dan anak lakinya kebawah
urutannya adalah sebagai berikut :
A. Bunuwwah : jalur anak kebawah
B. Ubuwwah : jalur bapak keatas
C. Ukhuwah : jalur saudara dan anak saudara laki dari laki
D. Umumah : Jalur Paman(saudara bapak) dan anak lakinya kebawah
E. MU’TIQ /Al Wala’ : jalur pembebas budak
Akan tetapi disana
masih ada beberapa penghalang warisan lainnya pada permasalah permasalahan
tertentu.
5. Antara bunuwah dan
ubuwwah tidak saling memahjubkan, walaupun pada jalur mereka sendiri terjadi
pemahjuban, contoh : anak memahjubkan cucu (padahal mereka masih dalam satu
jalur)
6,. Perlu difahami
bahwa daftar pewaris ini dilihat dari sudut pandang si mayit, misal : Ibu ( الأم)
ia adalah ibunya sang mayit (bukan istrinya mayit)
Ringkasan sederhana ini tidak bisa
melingkup seluruh ilmu waris. Karenanya ilmu ini sebaiknya dipelajari dg adanya
guru atau pembimbing. Barakallahu fikum
mohon izin kopas artikelnya ustadz,,
BalasHapusdan terimakasih telah share tulisan yang sangat berharga ini.
jazakallohulakum..
Pelajaran yang yang sangat berharga
BalasHapusmohon ijin copas ustadz, jazakallah
BalasHapusmaturnwun ...sya sdah mengkopi file ini
BalasHapussemoga berkah..
ASSALAMUALAIKUM IZIN KOPAS MAS YAA.. SAYA DOAKAN MASUK SURGA PALING TINGGI SUDAH MEMBANTU SAYA
BalasHapusassalamualaikum.. sangat luar byasa pak , artikel bapa membuat saya bertambah ilmu dalam hal mewaris..trims
BalasHapusizin copy boleh pak /?????
Al Ustadz, izin copas, peljari, amalkan dan sebarkan.
BalasHapuslebih bagus kalau adA contoh soal dan jawabannya
Ust. ijin copas Ilmunya, Mudah-mudahan menjadi Amal Jariah yang tak putus putus. Amien....
BalasHapusAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
BalasHapusPerkenalkan saya Rizky Akbar dari Kelompok Studi Ekonomi Islam Sharia Economic Forum (SEF) Universitas Gunadarma.
Insya Allah kami akan mengadakan Olimpiade Nasional Ekonomi Islam pada tanggal 06-08 April 2017 dimana terdapat tes tertulis, debat ilmiah, dan study case untuk tahap semifinal dan konferensi mahasiswa pada tahap final.
Oleh karena itu saya ingin meminta bantuan Bapak menjadi kontributor soal mengenai Ilmu Faraidh. Apakah Bapak bersedia, Pak?
Saya akan kirimkan surat terkait permohonan kontributor soal dan ketentuan soal yang akan dibuat.
Jika bapak berkenan bolehkah saya meminta alamat email Bapak untuk pengiriman surat?
Terima kasih Bapak Abu Riyadi
Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
mksih ustad moho izi sali
BalasHapusterima kasih banyak pak
BalasHapusizin ngopy ya
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, mohon izin untuk mempelajarinya ustadz dan mohon izin untuk mengkopy agar bisa saya pelajari secara offline. Jazakumullah
BalasHapus