Boleh tidak menambahkan nama suami di belakang
nama istri?
Terima kasih
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Tidak boleh menambahkan nama suami ke nama istri, itu budaya orang-orang Barat yang
bertentangan dengan syariat nasab dalam Islam.
Wassalamu’alaikum
Tambahan dari ustad aris munandar jogja
Banyak orang yang memiliki kebiasaan menggabungkan nama suami ke nama isterinya. Jika ada seorang suami bernama Habibie dan isterinya bernama Ainun jadilah nama isterinya Ainun Habibie dan semisalnya. Bagaimanakah hukum masalah ini?
فتاوى اللجنة الدائمةالسؤال الثالث من
الفتوى رقم 18147
Fatwa Lajnah Daimah, pertanyaan ketiga dari fatwa no
18147
Pertanyaan, “Tersebar di berbagai negeri sebuah
fenomena yaitu seorang wanita muslimah yang sudah menikah dinasabkan kepada
nama atau gelar suaminya. Misalnya ada wanita bernama Zainab menikah dengan
Zaid. Setelah menikah bolehkan kita tulis nama isteri dengan Zainab Zaid?
Ataukah kebiasaan ini adalah bagian dari budaya barat yang wajib kita jauhi dan
kita waspadai?
Jawaban Lajnah Daimah, “Tidak boleh menasabkan
seseorang kepada selain ayahnya.
Allah berfirman yang artinya, “Panggilan mereka
dengan menasabkan mereka kepada ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi
Allah.” (QS al Ahzab:5).
Juga terdapat hadits yang berisi ancaman keras untuk orang
yang menasabkan diri kepada selain ayahnya.
Berdasarkan penjelasan di atas maka tidak
diperbolehkan menasabkan seorang wanita kepada suaminya sebagaimana
kebiasaan orang-orang kafir dan kebisaan sebagian kaum muslimin yang suka
ikut-ikutan dengan ciri khas orang kafir”.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh
selaku wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid
masing-masing selaku anggota.
Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah jilid 20 hal 379
Fatawa Lajnah Daimah jilid 20 hal 379
Sumber
www.KonsultasiSyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar