Hutang hukumnya mubah..
namun jika kita mampu untuk segera melunasinya, maka
bergegaslah, apalagi jika hutang
tersebut telah jatuh tempo
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "مَطْل الغنيِّ ظلم. وإذا أُتْبع أحدكم على مَلِئٍ فليَتْبع" متفق عليه.
Penundaan pembayaran hutang oleh
orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara
kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya"
[Al-Bukhari III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564,]
sebab jika salah seorang diantara kita meninggal dunia
dalam kondisi berhutang, bisa jadi hutang tersebut disepelekan oleh pewaris
kita, dan natinya ia akan menjadi beban dihari akhirat.
Ketahuilah wahai saudaraku, jika engkau menyepelekan hutang
maka ia merupkan kehinaan disiang hari dan fikiran dimalam hari,
kemudian beban di akhirat nanti
DOA AGAR BISA MELUNASI UTANG
اَللَّهُمَّ اكْفِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah! Cukupilah aku dengan rezekiMu yang
halal (hingga aku terhindar) dari yang haram. Perkayalah aku dengan karuniaMu
(hingga aku tidak minta) kepada selainMu.” HR. At-Tirmidzi 5/560, dan lihat
kitab Shahihut Tirmidzi 3/180
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ
“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung
kepadaMu dari (hal yang) menyedihkan dan menyusahkan, lemah dan malas, bakhil
dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.” HR. Al-Bukhari 7/158.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar