Rabu, 25 Juli 2012

zakat fitrah dan sholat iedul fitri


DIPENGHUJUNG BULAN RAMADHAN
(Zakat fitrah dan sholat idul Fitri)


A. ZAKAT FITHRAH

·         Definisi Zakat Fithrah
Zakat fithri, itulah nama yang lebih dikenal di dalam sunnah dan di dalam istilah ulama. Disebutkan juga dalam sebuah riwayat dengan al fithrah. Namun, karena yang dikenal di kalangan kaum muslimin saat ini adalah zakat fithrah, maka kita akan berikan istilah dalam tulisan ini dengan sesuatu yang telah dikenal. Zakat fithrah adalah zakat yang disebabkan adanya berbuka sesudah berpuasa di bulan ramadhan.

·         Hukum Zakat Fithrah
Hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim, yaitu bagi orang tua, anak kecil, lelaki, wanita, seorang yang berstatus merdeka ataupun budak.
Abdullah Bin Umar رضي الله عنهما berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Rasulullah shalallhu alaihi wasalam telah memfardhukan zakat fithrah di bulan ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari gandum atas orang yang merdeka dan budak, lelaki dan wanita, anak kecil dan orang tua dari kaum muslimin. (Muttafaqun 'Alaih).
Zakat fithrah tidak diwajibkan bagi janin yang masih berada di dalam kandungan ibunya, namun jika dizakati maka hukumnya boleh. Diriwayatkan di dalam musnad Ibnu Abi Syaibah bahwa dahulu shahabat Utsman Bin Affan  Radhiallahu ‘anhu mengeluarkan zakat fihrah untuk bayi yang berada dalam kandungan.


·         Orang yang Wajib Membayar Zakat Fithrah
Yang wajib mengeluarkan zakat fithrah adalah setiap orang yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan pokoknya selama sehari dan semalam hari idul fithri. Dia membayar untuk dirinya sendiri dan untuk orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anaknya, demikian juga untuk kerabatnya jika mereka tidak mampu untuk membayarnya, namun jika mereka mampu, lebih baik mereka membayar untuk diri mereka sendiri.

·         Hikmah Di Balik Zakat Fithrah
Hikmah dari zakat fithrah ini adalah berbuat baik kepada kaum dhu'afa dan fuqara' agar mereka tidak minta-minta pada hari idul fithri dan agar mereka ikut berbahagia sebagaimana yang dirasakan oleh orang yang memiliki kecukupan. Demikian juga,  hikmahnya adalah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang telah dikerjakan selama berpuasa di bulan ramadhan. Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما dia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنَ فَمَنْ أّدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Rasulullah shalallhu alaihi wasalam telah mewajibkan zakat fithrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan rafats, dan sebagai makanan bagi orang miskin, barangsiapa yang membayarnya sebelum shalat id, maka dia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang membayarnya sesudah shalat id maka dia hanyalah shadaqah biasa. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

·         Jenis yang Dikeluarkan dari Zakat Fithrah
Jenisnya adalah berupa makanan pokok bagi manusia, yaitu bisa berupa kurma, gandum, beras, keju, dan lainnya dari makanan pokok penduduk setempat. Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما  dia berkata: Rasulullah telah memfardhukan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum. (Muttafaqun 'alaih). Dahulu pada zaman Nabi shalallhu alaihi wasalam di antara makanan pokok mereka adalah gandum.
Tidak boleh membayar zakat fithrah dengan uang yaitu menyerahkannya kepada kepada fakir miskin berupa uang. Karena hal ini bertentangan dengan perintah Rasulullah shalallhu alaihi wasalam, beliau shalallhu alaihi wasalam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat berupa bahan makanan. Sedangkan zakat adalah suatu ibadah yang harus dikerjakan dengan cara tertentu dan dengan jenis yang tertentu pula.

·         Takaran Zakat Fitrah
Takarannya adalah satu sha' sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar رضي الله عنهما  di atas. Satu sha' yang dimaksud adalah sha' nabawi yaitu takaran satu sha' pada zaman Nabi shalallhu alaihi wasalam. Karena sha' pada zaman sekarang terdapat perbedaan dengan sha' yang ada pada zaman Nabi shalallhu alaihi wasalam. Ulama berbeda pendapat di dalam menentukan berapakah satu sha' ini? Yang paling mendekati kebenaran adalah bahwa satu sha' nabawi setara dengan 2.400 gram. Jadi, untuk lebih memudahkan bagi kita ketika membayar zakat fithrah hendaknya kita bayarkan sekitar 2,5 kg/ 3 liter dari makanan pokok kita (beras).

·         Waktu Mengeluarkan Zakat Fithrah
Waktu diwajibkannya membayar zakat fithrah dihitung sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya idul fithri. Dengan demikian, orang yang meninggal dunia beberapa menit sebelum terbenam matahari maka tidak wajib untuk dibayarkan zakatnya, namun bayi yang lahir beberapa menit sebelum terbenam matahari maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Sedangkan waktu yang afdhal untuk mengeluarkan zakat adalah pagi hari sebelum shalat id. Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما : sesungguhnya Nabi shalallhu alaihi wasalam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah sebelum kaum muslimin keluar untuk shalat id. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan diperbolehkan untuk dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum id. Nafi' رحمه الله تعالى    (bekas budak Ibnu Umar رضي الله عنهما) bercerita: Dahulu Ibnu Umar membayarkan zakatnya untuk orang dewasa dan anak kecil hingga dia juga membayarkan untuk anak-anakku, dahulu beliau memberikannya kepada orang yang menerimanya, dahulu mereka menerima sebelum hari raya sehari atau dua hari. (HR. Bukhari). 

·         Tempat Mengeluarkan Zakat Fitrah
Tempat mengeluarkan zakat adalah di tempat dia tinggal ketika itu, baik dia sebagai orang yang mukim ataupun musafir. Jadi, tidak harus dibayarkan di negara atau daerah asalnya.

·         Orang yang Menerima Zakat Fitrah
Orang yang berhak menerimanya adalah fakir dan miskin. Mereka diberikan sesuai dengan kebutuhannya. Diperbolehkan untuk memberikan satu zakat fithrah kepada beberapa orang fakir, sebagaimana boleh juga untuk memberikan beberapa zakat fithrah kepada satu orang fakir. Karena dalam hal ini tidak ada ketentuan berapa kadar yang diterima oleh seorang fakir.

B. BERHARI RAYA IDUL FITRI

·         Mengapa Dinamakan Idul Fithri?
Idul fithri terdiri dari dua kata yaitu id dan al fithri. Id dalam bahasa Arab artinya sesuatu yang kembali dan diulang-ulang. Sedangkan al fithri artinya adalah berbuka. Dinamakan idul fithri  karena Allah Azza wajalla kembali memberikan kebaikan kepada kita dengan berbuka puasa sesudah kita berpuasa sebulan penuh. Jadi, makna idul fithri bukan seperti yang difahami oleh sebagian besar kaum muslimin yaitu kembali kepada fithrah yakni kesucian. Memang, orang yang berpuasa ramadhan dan mengerjakan qiyam pada malam harinya diharapkan akan dihapuskan dari dosa-dosa kecilnya sehingga dia kembali bersih dari kesalahannya, namun tidak mutlak kembali suci bagi semua orang.

·         Hal-Hal yang Disunnahkan pada Hari Idul Fithri
1. Mandi
    Mandi yang dimaksud disini adalah mandi sebagaimana mandi janabat, yaitu mengguyur seluruh tubuhnya dengan air sesuai dengan tuntunan mandi dari Rasulullah shalallhu alaihi wasalam. Jika tidak mandi, maka cukup dengan berwudhu' sebelum berangkat shalat id. Nafi' رحمه الله تعالى  (bekas budak Ibnu Umar رضي الله عنهما) menceritakan bahwa dahulu pada hari idul fithri beliau (Ibnu Umar) mandi sebelum pergi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam kitab Al Muwath-tha').

2. Berhias Sebelum Berangkat Shalat Id
    Disunnahkan untuk membersihkan dirinya dan mengenakan pakaian terbaik yang dia miliki (namun tidak disyaratkan pakaian tersebut harus baru), memakai minyak wangi, dan bersiwak. Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما beliau berkata: Adalah Rasulullah shalallhu alaihi wasalam pada hari id beliau mengenakan burdah (pakaian selimut) warna merah (yang indah). (Ash Shahihah, 1279).

3. Makan Sebelum Berangkat Shalat Idul Fithri
    Dari Anas Radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُوْ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ التَّمَرَاتِ
Dahulu Rasulullah tidak keluar untuk shalat idul fithri sehingga beliau makan beberapa kurma. (HR. Bukhari).
Di antara hikmahnya adalah bahwa idul fithri adalah hari berbuka dari puasa, jadi sebelum berangkat shalat id disunnahkan untuk makan terlebih dahulu.

4. Mengambil Jalan yang Berbeda Ketika Berangkat dan Pulang Dari Shalat Id
    Yaitu disunnahkan untuk menyelisihi jalan, berangkat dengan satu jalan dan pulang melalui jalan yang lainnya. Hal ini jika memungkinkan dan tidak memberatkan bagi kita.
Dari Jabir Radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْعِيْدِ خَالَفَ الطَّرِيْقَ

Dahulu Nabi shalallhu alaihi wasalam  ketika id, beliau mengambil jalan yang berbeda ketika berangkat dan ketika pulang. (HR. Bukhari).
5. Bertakbir
    Dalilnya adalah firman Allah I:

 )وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ  (

Dan supaya kalian sempurnakan hitungan ramadhan dan bertakbirlah karena karunia Allah kepada kalian, semoga kalian bersyukur. (QS. Al Baqarah: 185).
Waktu bertakbir dimulai setelah terbenamnya matahari pada malam hari raya yaitu setelah terlihatnya hilal bulan syawal dan berakhir ketika selesainya shalat id.
Sifat takbir adalah bisa dengan genap yaitu mengucapkan Allahu Akbar dua kali atau bisa  juga tiga kali, semuanya shahih dari sunnah Nabi shalallhu alaihi wasalam.  Di antara lafadz takbir adalah:

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ, لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ  اَللهُ أَكْبَرُ, اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Disunnahkan untuk bertakbir sendiri-sendiri tanpa dikomando oleh seseorang, karena takbir dengan berjamaah (dikomando) tidak diamalkan oleh Rasulullah shalallhu alaihi wasalam dan para sahabatnya. Dan takbir adalah do'a dan ibadah, jadi harus dikerjakan dengan penuh khidmat dan khusyu'.

·         Hukum Shalat Id
Hukum mengerjakan shalat idul fithri maupun idul adh-ha adalah fardhu 'ain, yaitu wajib bagi setiap orang. Dari Ummu 'Athiyyah رضي الله عنها  ia berkata:
أَمَرَنَا تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيْدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِيْنَ
Nabi shalallhu alaihi wasalam memerintahkan kepada kami (kaum wanita) agar keluar mengajak gadis remaja dan wanita yang dipingit untuk dua shalat id dan beliau memerintahkan wanita haidh untuk hadir, namun agar menjauhi tempat shalat kaum muslimin. (Muttafaqun 'Alaih).
Karena shalat id termasuk di antara syi'ar islam yang terbesar, sehingga beliau mewajibkan umatnya untuk hadir mendengarkan dakwah dan do'a kaum muslimin.

·         Waktu Mengerjakan Shalat Idul Fithri
Waktunya adalah sebagaimana waktu shalat dhuha yaitu dimulai setelah terbitnya matahari setinggi tombak hingga matahari tergelincir yakni hingga waktu dhuhur. Ketika shalat idul adh-ha disunnahkan untuk menyegerakan dalam mengerjakannya, namun ketika idul fithri disunnahkan untuk mengakhirkan karena untuk memberi kesempatan bagi kaum muslimin dalam membayar zakat fithrah dan memberi kesempatan kepada mereka untuk makan terlebih dahulu.

·         Tempat Mendirikan Shalat Id
Disunnahkan untuk mendirikan shalat id di tanah lapang kecuali jika ada udzur, misalnya hujan atau adanya angin yang kencang. Maka ketika itu boleh dikerjakan di masjid. Karena dahulu Nabi shalallhu alaihi wasalam dan para Khulafa'ur Rasyidin y mengerjakan shalat id di tanah lapang dan hal ini sudah menjadi kesepakatan kaum muslimin. Di antara hikmahnya adalah untuk menampakkan syiar islam. Adapun anggapan beberapa kaum muslimin bahwa di kota Mekah dan Madinah shalat id dikerjakan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, ulama mengatakan bahwa di Mekah dan Madinah dipenuhi dengan bukit dan lembah sehingga tidak terdapat tanah lapang yang mampu mengumpulkan jutaan orang. Oleh karena itu shalat id dikerjakan di dua masjid tersebut.

·         Tidak Ada Adzan dan Iqamat Sebelum Shalat Id
Dari Jabir Bin Samurah Radhiallahu ‘anhu  ia berkata:

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيْدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ

Saya shalat bersama Rasulullah shalallhu alaihi wasalam pada dua hari raya, tidak hanya sekali atau dua kali tanpa adzan dan tanpa iqamat. (HR. Muslim).
Demikian juga, tidak ada juga komando dengan lafadz tertentu, seperti ash shalatu jami'ah atau yang lainnya.

·         Shifat Shalat Id
Shalat id dikerjakan dua raka'at sebelum khutbah. Dua raka'at dengan 12 kali takbir, 7 kali pada raka'at pertama yaitu setelah takbiratul ihram dan 5 kali pada raka'at yang kedua sesudah takbir intiqal yaitu takbir perpindahan dari sujud kepada berdiri pada raka'at kedua.
Dari 'Amr Bin Auf Radhiallahu ‘anhu dari bapaknya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shalallhu alaihi wasalam bertakbir pada dua shalat id tujuh kali pada raka'at pertama dan lima kali pada raka'at yang kedua. (HR. Ibnu Majah).
Disunnahkan untuk membaca surat Qaaf pada raka'at pertama dan surat Al Qamar pada raka'at kedua atau dengan surat Al A'laa pada rakaat pertama dan surat Al Ghasyiyah pada rakaat kedua.
Tidak ada shalat sunnah sebelum maupun sesudah shalat id.
Bagaimana jika seseorang tertinggal sehingga tidak mendapatkan shalat id? Bagi orang yang ketinggalan semua shalat maka tidak disunnahkan untuk mengqadha' karena shalat id adalah shalat yang dikerjakan dengan cara yang khusus berbeda dengan shalat yang lain. Namun bagi orang yang ketinggalan sebagian shalat maka hendaknya dia menyempurnakannya sebagaimana kaifiyatnya.

·         Khutbah Idul Fithri
Imam Ibnul Qayyim رحمه الله تعالى  berkata di dalam kitabnya Zaadul Ma'ad: Dahulu apabila Nabi shalallhu alaihi wasalam telah menyempurnakan shalat id, beliau berpaling dan berdiri dihadapan para sahabat, sedangkan mereka berada di barisan semula. Beliau memberikan mau'idzah, wasiat. Beliau memberikan perintah dan larangan kepada mereka. Beliau memulai khutbah-khutbahnya dengan al hamdulillah yaitu dengan memuji Allah I. Tidak pernah diriwayatkan dalam satu haditspun bahwasanya beliau membuka dua khutbah pada idul fithri dan idul adh-ha dengan bertakbir. Diberikan rukhshah bagi orang yang menghadiri id untuk mendengarkan khutbah atau pergi.

·         Ucapan Selamat Pada Hari Raya Idul Fithri
Memberikan ucapan selamat pada hari raya hukumnya adalah boleh, di antara ucapan selamat tersebut adalah dengan mendo'akan saudara kita ketika bertemu dengan do'a:

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ

Semoga Allah Azza wajallamenerima dari amal kami dan amal kamu.
Atau dengan ucapan lain yang semisalnya.

Sebagai penutup mari kita berdoa’ Semoga Allah Azza wajalla menerima amal kita di bulan ini dan memberikan kepada kita umur yang panjang sehingga kita bisa bertemu kembali dengan bulan ramadhan pada tahun-tahun yang akan datang. Aamiin.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar