Tampilkan postingan dengan label Fiqh Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Muamalah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 November 2014

Hukum Makan di Restoran All You Can Eat



Hukum Makan di Restoran all you can eat
Bayar sekian anda bisa makan sepuasnya


Ada perbedaan pendapat pada ulama’ masa kini
Yaitu sebagai berikut:

Kamis, 21 Maret 2013

hasil akhir pemakan RIBA



 KISAH NYATA PEMAKAN RIBA 
diakhirat


Dari Samurah bin Jundab radhiallhu ‘anhu, dalam hadits yang panjang tentang mimpi Rasulullah shalallahu alaihi wasalam, diantaranya dikisahkan dikisahkan sebagai berikut:


Selasa, 22 Januari 2013

RIBA

ANTARA RIBA ZAMAN JAHILIYAH DAN RIBA ZAMAN MODEREN

Riba model jahilyah;
Jika orang menghutang maka ada waktu tempo membayarnya.
Jika orang yang hutang tsb mampu membayarnya tepat waktu maka ia tidak dikenakan bunga. Namun takala jatuh tempo sedangkan ia belum bisa membayarnya lunas maka si pemilik uang menagih bunganya.
(Riba zaman dulu mirip kartu kredit ya?)

Kamis, 15 November 2012

SYAIKH ALBANI DITANYA TENTANG WANITA YANG KELUAR RUMAH

 SYAIKH AL-ALBANI DITANYA TENTANG WANITA YANG KELUAR RUMAH DAN MENINGGALKAN ANAK ANAKNYA DIASUH PARA PEMBANTU

Syaikh Al-Albani rahimahullah ditanya:


"apa hukum syariat tentang pekerjaan mubah yang dilakukan seorang wanita di luar rumahnya, dalam keadaan dia meninggalkan anak-anaknya diasuh oleh pendidik atau pembantu wanita muslimah?

Beliau menjawab:

Rabu, 05 September 2012

Hukum menerima Uang tips

Uang tips dan hadiah

Jika anda bekerja disuatu perusahaan, lembaga atau perorangan..dan anda telah digaji tiap bulannya maka haram bagi anda mengambil uang tips dari pelanggan jasa  atau discont dari toko atau keuntungan lainnyaketika anda ditugaskan untuk pekerjaan tersebut. Karena hakikatnya uang/barang tersebut adalah milik majikan anda.

Simak hadits berikut ini.. Suatu gambaran murkanya Rosulullah terhadap orang yg menerima tips..

Rabu, 14 Maret 2012

Konsep Perseroan Syariah

Hukum Perseroan
Sesuai Syariah

Oleh : Nurcholis Majid Ahmad, Lc

Seiring dengan perkembangan peradaban manusia yang ditandai dengan berkembangannya sains dan teknologi, perkembangan kegiatan ekonomi dengan beragam bentuk dan macamnya turut mewarnai perkembangan dunia bisnis. Bentuk-bentuk transaksi bisnis dan kegiatan ekonomi berkembang cepat seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi.
Transaksi bisnis kontemporer yang berkembang tidak hanya dilakukan oleh perorangan, namun juga oleh berbagai kelompok usaha yang bergabung dalam badan hukum usaha (syirkah) tertentu,  seperti Perseroan Terbatas, CV, Firma, Koperasi dan sebagainya. Berbagai badan hukum inilah yang mewarnai ragam perusahaan yang ada sekarang. 


Jumat, 04 November 2011

penjamin hutang

Dhoman 
(Jaminan)
Jika hutang menjadi solusi terakhir



Oleh : Abu Riyadl Nurcholis bin Mursidi, Lc

Disaat kondisi terjepit mungkin seseorang membutuhkan dana dari hutangan, akan tetapi karena ulah sebagian oknum yang mangkir dari hutangnya, maka pemilik dana banyak yang enggan meminjamkan hartanya kepada saudaranya seiman, hal ini dikarenakan kehawatiran mereka dari penipuan.
Dalam kasus ini Islam memberikan solusi dalam bentuk gadai atau disebut Ar Rahn untuk menjadi jaminan dalam berhutang, namun bagaimana jika ia tidak memiliki barang yang dapat digadaikan, kemudian bagaimana solusinya?

Dalam dunia ekonomi islam ada suatu jaminan yang disebut dengan istilah dhoman, aqad ini merupakan kemudahan yang Allah berikan kepada hambanya dalam bermuamalah. Dhoman oleh sebagian ulama’ disebut dengan istilah Kafalah, walaupun ada juga dikalangan ulama’ yang membedakan antara definisi dhoman dan kafalah.
Yang mana kafalah sering digunakan dalam urusan jiwa, adapun dhoman untuk urusan harta[1].

Definisi Dhoman dalam istilah Fiqh
Beragam definisi dhoman dalam Fiqih diantanya adalah:
“ penjaminan yang dilakukan oleh seorang yang boleh melakukan Aqad pada beban kewajiban orang lain  yang berhubungan dengan harta”.[2] (Misalkan menjamin pelunasan hutang dll.)

Kamis, 27 Oktober 2011

Konsep Permodalan Syariah

Konsep Permodalan Syariah
Bebas RIBA

Nurcholis Majid Ahmad, Lc


            Dewasa ini terjadi persaingan yang cukup ketat pada dunia bisnis yang mana itu semua ternyata akan dapat diatasi dengan modal yang cukup serta trik trik yang jitu dari seorang bisnisman, padahal banyak diantara pengusaha muslim yang tidak memiliki modal yang cukup untuk pembiayaan perniagaan mereka, maka tentunya mereka membutuhkan dana agar perniagaan dapat berjalan lancar.

Rabu, 26 Oktober 2011

Waralaba (franchise) dalam Prespektif Syariah Islam

Konsep Bisnis Waralaba (franchise) dalam
Prespektif Syariah Islam

Nurcholis Majid Ahmad,Lc

            Pemula yang baru melangkah dalam dunia bisnis, biasanya bingung pada usaha yang akan ia pilih, banyak pilihan; mulai dari bisnis makanan hingga property, semuanya menggiurkan, tetapi timbul keraguan untuk melangkah yang akhirnya berujung dengan  mundur teratur dari berbisnis.
            Seorang pengusaha muslim tentunya mengutamakan kehalalan dalam mengais rizki, karena ia memandang materi dunia hanya sebagai sarana dalam pengbdian diri kepada Allah semata, ia bukanlah tujuan akhir dalam pencapaian misinya. Pada pembahasan ini penulis ingin mengangkat konsep waralaba apakah itu sesuai dengan syariat?

Selasa, 25 Oktober 2011

PERDAGANGAN MANUSIA ( HUMAN TRAFFICKING ) dan makelar tenaga kerja

PERDAGANGAN MANUSIA ( HUMAN TRAFFICKING )
 dan makelar tenaga kerja

Oleh : Abu Riyadl Bin Mursidi


Manusia adalah makhluk Allah Subhanahuwata'ala yang dimuliakan, sehingga Anak adam ini dibekali dengan sifat-sifat yang mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk berfikir, kemampuan berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang Allah sediakan di dunia yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya. Tatkala Islam memandang manusia sebagai pemilik, maka hukum asalnya ia tidak dapat dijadikan sebagai barang yang dapat dimiliki atau diperjual belikan, hal ini berlaku jika manusia tersebut bersetatus merdeka.