Dhoman
(Jaminan)
Jika hutang menjadi solusi terakhir
Oleh : Abu Riyadl Nurcholis bin Mursidi, Lc
Disaat kondisi terjepit mungkin seseorang membutuhkan dana dari hutangan, akan tetapi karena ulah sebagian oknum yang mangkir dari hutangnya, maka pemilik dana banyak yang enggan meminjamkan hartanya kepada saudaranya seiman, hal ini dikarenakan kehawatiran mereka dari penipuan.
Dalam kasus ini Islam memberikan solusi dalam bentuk gadai atau disebut Ar Rahn untuk menjadi jaminan dalam berhutang, namun bagaimana jika ia tidak memiliki barang yang dapat digadaikan, kemudian bagaimana solusinya?
Dalam dunia ekonomi islam ada suatu jaminan yang disebut dengan istilah dhoman, aqad ini merupakan kemudahan yang Allah berikan kepada hambanya dalam bermuamalah. Dhoman oleh sebagian ulama’ disebut dengan istilah Kafalah, walaupun ada juga dikalangan ulama’ yang membedakan antara definisi dhoman dan kafalah.
Yang mana kafalah sering digunakan dalam urusan jiwa, adapun dhoman untuk urusan harta.
Definisi Dhoman dalam istilah Fiqh
Beragam definisi dhoman dalam Fiqih diantanya adalah:
“ penjaminan yang dilakukan oleh seorang yang boleh melakukan Aqad pada beban kewajiban orang lain yang berhubungan dengan harta”. (Misalkan menjamin pelunasan hutang dll.)