Kamis, 10 November 2011

DURHAKA KEPADA ORANG TUA


DURHAKA KEPADA ORANG TUA


عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم رغم أنف رجل ذكرت عنده فلم يصل على ورغم أنف رجل دخل عليه رمضان فانسلخ قبل أن يغفر له ورغم أنف رجل أدرك عنده أبواه الكبر فلم يدخلاه الجنة
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, "Sungguh hina wajah seseorang, aku disebut di sisinya namun dia tidak mau bershalawat kepadaku. Sungguh hina wajah seseorang, dia mendapati Ramadhan kemudian berakhir bulan Ramadhan namun dia tidak mendapatkan ampunan Allah. Sungguh hina wajah seseorang, dia mendapati kedua orang tuanya di sisinya namun keduanya tidak memasukkannya ke dalam surga".[1]

عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَمَنَعَ وَهَاتِ وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
Dari al-Mughirah bin Syu'bah dari Nabi berkata, "Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada kalian durhaka kepada ibu-ibu kalian, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menolak (memberkan hak orang) dan meminta (yang bukan haknya), dan membenci pada kalian gosip, banyak tanya dan menyia-nyiakan harta.[2]

Dari Anas berkata, "Nabi ditanya tentang dosa besar, maka Nabi berkata, "Menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh manusia dan persaksian palsu".[3]

Arti durhaka:
Setiap perbuatan atau ucapan yang tersakiti dengannya kedua orang tua atau salah satu dari keduanya.
Di dalam al-Mishbah al-Munir: asal makna al-'Aqq (durhaka) adalah asy-Syaqq (merobek) dikatakan 'aqqa tsaubahu (dia merobek bajunya) sebagaimana dikatakan Syaqqahu (dia merobek bajunya) semakna. Dengan kata 'aqqa ini digunakan untuk mengatakan 'aqqa al-waladu abahu 'uquqan (Anak tersebut durhaka kepada bapaknya) dari bab qa'ada, apabila dia bermaksiat kepadanya dan meninggalkan berbakti kepadanya, dan dia orang yang durhaka.[4]

Hukum durhaka kepada orang tua.
Para ulama telah sepakat bahwa durhaka kepada kedua orang tua atau salah satu dari keduanya hukumnya haram dan termasuk salah satu dari dosa besar.

Ketentuan durhaka.
Ibnu Hajar al-Haitami berkata, "Durhaka kepada kedua orang tua yaitu seorang anak menyakiti salah satu dari kedua orang tua dengan sesuatu yang seandainya dia melakukannya terhadap selain orang tuanya termasuk haram dari perkara dosa-dosa kecil. Namun tatkala dilakukan terhadap kedua orang tua berubah menjadi dosa besar. Atau dia menyelisihi perintah atau larangannya di dalam perkara yang masuk ke dalam rasa takut terhadap anaknya dari hilangnya nyawanya, atau anggota badannya selama anak tidak tertuduh (berniat) untuk itu. Atau menyelisihi orang tuanya untuk bepergian yang menyusahkan anak dan bukan safar yang wajib bagi anak. Atau bepergian dalam waktu lama yang bukan untuk mencari ilmu bermanfaat dan tidak pula mencari rizki atau perjalanan tersebut menyebabkan dia jatuh kehormatannya.[5]

                                          
BENTUK – BENTUK KEDURHAKAAN

1-Berkata "ah" dan membentak.
Allah berfirman, "Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia". (QS.al-Isra': 23).
Allah berfirman, "Dan orang yang berkata kepada dua orang ibu bapaknya: "Cis bagi kamu keduanya, apakah kamu berdua memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan, padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku?". (QS. Al-Ahqaf: 17).
Ar-Raghib berkata, "Ah asal kata ah adalah setiap hal yang dianggap jijik dari kotoran dan potongan kuku dan yang semisal keduanya. Diucapkan ini pada setiap yang hina karena dianggap kotor seperti "Ah bagi kalian, kenapa kalian menyembah selain Allah?". Dan aku berkata ah karena suatu hal, bila aku mengucapkan itu karena aku menganggapnya jelek. Ada yang berkata, kata ah digunakan untuk memperingatkan karena menganggapnya jelek, "Affafa Fulan" (Fulan menganggapnya jelek).[6]
Mujahid berkata, "Maknanya, apabila kamu melihat kotoran dan kencing pada kedua orang tuamu ketika masa tua yang mana keduanya juga melihatnya pada dirimu di waktu kecil, janganlah dianggap kotor dan jangan berkata ah".
Aku berkata, "Para ahli bahasa dan tafsir telah panjang lebar menjelaskan tentang makna ah".
Al-Qurthubi berkata, "Sesungguhnya perkataan ah terhadap kedua orang tua menjadi perkataan yang paling hina karena menolak keduanya adalah bentuk kufur nikmat, mengingkari pendidikan dan menolak wasiat yang Allah wasiatkan di dalam al-Qur'an. Dan kata ah adalah kata yang diucapkan untuk setiap hal yang ditolak".
Ibnu Katsir berkata, "Dalam firman Allah, "maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah". Yaitu janganlah kalian memperdengarkan kepada keduanya perkataan jelek sampai janganlah berkata ah yang mana ini perkataan jelek yang paling ringan".
Adapun membentak adalah perkataan kasar disertai suara keras. Seperti firman Allah, "Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya". (QS. Adh-Dhuha: 10).
Artinya janganlah kamu membentak keduanya dengan perkataan jelek ataupun perkataan baik dan janganlah kamu berteriak di hadapan keduanya karena marah. Umayyah bin Abi ash-Shalt mencela anaknya:

Aku datang kepadamu ketika engkau terlahirkan
aku menanggung hidupmu hingga engkau remaja
Engkau dirawat dengan apa yang paling menyenangkanmu
dan engkau tidak pernah kehausan
Apabila malam mendatangimu dengan sakit, aku tidak tidur
Karena rintihanmu melainkan begadang tidak bisa tidur
Seolah-olah aku yang terpukul bukan dirimu dengan apa
Yang dirimu terpukul dengannya dan mataku membelaskasihani
Jiwaku menakutkan kebinasaanmu dan sesungguhnya dia
Mengetahui bahwa kematian adalah tamu yang akan datang
Ketika engkau telah mencapai umur dan batas yang
Aku mengharapkan engkau pada puncak harapanku
Engkau membalasku dengan kekerasan dan kekasaran
Seolah-olah engkau pemberi kenikmatan yang memiliki keutamaan
Seandainya engkau tidak menjaga hak bapakmu ini
Niscaya engkau berbuat sebagaimana seorang tetangga terhadap tetangganya.[7]

2-Memaki kedua orang tua atau menyebabkan dicelanya kedua orang tua.
Dari 'Amir bin Wasilah berkata, Aku bersama Ali bin Abi Thalib kemudian seseorang mendatanginya dan berkata, "Apa yang Rasulullah merahasiakannya kepadamu?". Ali pun marah. Ali berkata, "Rasulullah tidak merahasiakan sesuatupun kepadaku yang tidak diketahui manusia, akan tetapi Rasulullah pernah menyampaikan kepadaku empat perkara". Dia berkata, "Apa itu, wahai amirul mukminin?". Ali berkata:
لعن الله من لعن والده ولعن الله من ذبح لغير الله ولعن الله من آوى محدثا ولعن الله من غير منار الأرض
"Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid'ah dan Allah melaknat orang yang merubah petunjuk jalan di bumi".[8]
عن عبدالله ابن عمرو بن العاص أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال من الكبائر شتم الرجل والديه قالوا يا رسول الله وهل يشتم الرجل والديه ؟ قال نعم يسب أبا الرجل فيسب أباه ويسب أمه فيسب أمه
Dari Abdullah bin 'Amr bahwasanya Rasulullah berkata, "Termasuk dosa besar seseorang memaki kedua orang tuanya". Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, apakah seseorang memaki kedua orang tuanya?". Rasulullah menjawab, "Ya, dia memaki bapak orang lain sehingga orang lain tersebut memaki bapaknya. Dia memaki ibu orang lain sehingga orang tersebut memaki ibunya".[9]
An-Nawawi berkata, "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa orang yang menyebabkan sesuatu boleh dinisbatkan kepadanya sesuatu tersebut. Dan ini dijadikan kedurhakaan karena diperoleh darinya apa yang orang tuanya tersakiti dengannya dengan rasa sakit yang tidak ringan".[10]
Ibnu Baththal berkata, "Hadits ini adalah asal tentang menutup sarana kepada kemungkaran. Dan diambil dari hadits ini bahwa orang yang perbuatannya membawa kepada perbuatan haram maka perbuatan tersebut diharamkan meskipun tidak bermaksud kepada apa yang haram. Asal hadits ini firman Allah "Janganlah kalian mencela orang-orang yang berdoa kepada selain Allah".
Al-Huthai'ah berkata ketika mengejek ibunya dan sungguh jelek apa yang dia ucapkan:
Semoga Allah membalasmu dengan kejelekan terhadap perempuan tua
Dan semoga kamu mendapati kedurhakaan dari anak-anakmu
Menjauhlah dan duduklah jauh dari kami
Semoga Allah menyenangkan seluruh alam dari dirimu
Apakah rebana apabila kamu diminta untuk menjaga rahasia
Dan memberatkan bagi orang-orang yang sedang ngobrol
Apakah tidak jelas kemarahanku terhadapmu
Akan tetapi kamu tidak memahaminya
Kehidupanmu sepengetahuanku kehidupan yang jelek
Dan kematianmu akan menyenangkan orang-orang shalih kami

Dia juga mencela bapaknya, pamannya dari bapak dan pamannya dari ibu:
Semoga Allah melaknatmu kemudian semoga Allah benar-benar melaknatmu
Wahai bapak dan semoga Allah melaknatmu wahai 'ammi (paman dari bapak) dan khali (paman dari ibu)
Sebaik-baik orang tua dirimu di hadapan orang-orang hina
Dan sejelek-jelek orang tua dirimu di hadapan orang-orang terhormat.

Sebagian orang menceritakan bahwa dalam suatu majlis, tiba-tiba suara telpon berdering pada salah seorang yang hadir. Dia membuka telpon dengan wajah masam, "Ah, ah, jangan sekarang. Aku katakan kepadamu, sudah dulu jangan sekarang. Nanti, nanti".
Demikianlah berulang kali terucap perkataan mencela. Kami berkata, mungkin dia berbicara dengan salah seorang kerabat wanitanya. Kemudian dia menutup teleponnya. Dia berkata, "Perempuan tua telah mengganggu kita!".
Alangkah jeleknya orang yang tidak lembut ketika berbicara dengan ibunya dan tidak baik ketika mensifati ibunya.
Diapun diam dan diamlah seluruh hadirin. Kemudian terdengarlah suara tangisan lirih dalam majlis tersebut. Ternyata salah seorang hadirin berlinang air mata. Kami memandangnya dengan sangat keheranan karena air mata seorang lelaki bukan perkara ringan. Ketika dia mengetahui bahwa orang-orang di sekelilingnya memandangnya, dia berkata, "Seandainya aku melihat ibuku, seandainya aku melihat ibuku. Seandainya ibuku masih hidup dan menggangguku sehingga aku berkata kepadanya, "Mintalah apa yang kamu sukai wahai ibuku!".


3-Menentang perintah keduanya dan tidak mentaatinya.
Dari Abu Hurairah dari Nabi berkata, "Tidak ada bayi yang berbicara kecuali tiga bayi: Isa bin Maryam dan teman Juraij. Juraij adalah seorang ahli ibadah dan dia memiliki tempat ibadah. Ketika dia berada di dalam tempat ibadahnya, ibunya mendatanginya ketika dia sedang shalat. Ibunya berkata, "Wahai Juraij". Juraij berkata, "Ya Rabb, ibuku atau shalatku". Diapun meneruskan shalatnya. Ibunya pergi meninggalkan dirinya. Keesokan harinya ibunya datang ketika dia sedang shalat. Ibunya berkata, "Wahai Juraij". Juraij berkata, "Ya Rabb, ibuku atau shalatku". Diapun meneruskan shalatnya. Ibunyapun meninggalkannya. Keesokan harinya ibunya datang ketika dia juga sedang shalat dan berkata, "Wahai Juraij". Juraij berkata, "Wahai Rabb, ibuku atau shalatku". Diapun meneruskan shalatnya. Ibunya berdoa, "Ya Allah, janganlah Engkau mewafatkan dia sampai dia melihat ke wajah wanita fasik". Bani israil menyebut-nyebut tentang Juraij dan ibadahnya dan di sana ada wanita pelacur yang menampakkan kecantikannya. Wanita ini berkata, "Jika kalian mau aku akan menggodanya untuk kalian". Maka wanita fasik ini menampakkan diri di hadapan Juraij, namun Juraij tidak mau menolehnya. Maka wanita ini mendatangi pengembala yang biasa bermalam di tempat ibadah Juraij dan dia menggoda pengembala tersebut sehingga dia berzina dengan pelacur tersebut. Pelacur tersebut hamil dan ketika melahirkan dia berkata, "Anak ini dari Juraij". Mereka mendatangi Juraij, memintanya turun dari tempat ibadahnya dan mereka menghancurkan tempat ibadahnya kemudian mereka memukuli Juraij. Juraij berkata, "Ada apa kalian?". Mereka berkata, "Engkau berzina dengan pelacur ini dan dia melahirkan anak darimu!". Juraij berkata, "Mana bayi itu?". Mereka mendatangkan bayi tersebut. Juraij berkata, "Tinggalkan aku sampai aku shalat". Lalu Juraij shalat. Ketika selesai shalat dia mendatangi bayi tersebut dan memukul bagian perutnya dan berkata, "Wahai bayi, siapa bapakmu?". Bayi tersebut berkata, "Fulan si penggembala". Rasulullah berkata, "Maka mereka mendatangi Juraij dan menciuminya dan mengusap-usapnya. Mereka berkata, "Kami akan membangun tempat ibadahmu dari emas". Juraij berkata, "Jangan, kembalikanlah tempat ibadahku dari tanah sebagaimana semula". Merekapun melakukannya...".[11]
Aku berkata, Dalam hadits ini banyak faedah yang berharga dan keunikan yang langka, panjang untuk menjelaskannya namun yang terpenting bagi kita di antaranya adalah betapa besarnya (masalah) berbakti kepada orang tua secara khusus terhadap ibu. Dan bahwasanya tidak diperkenankan bermaksiat terhadap kedua orang tua dalam perkara baik dan shalih. Dalam hadits tersebut juga ada terkabulnya doa orang tua sebagaimana datang dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan selainnya dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda:
 ثلاث دعوات مستجابات لا شك فيهن: دعوة الوالد على ولده ودعوة المسافر ودعوة المظلوم.
"Tiga doa yang terkabulkan tidak diragukan lagi: doa orang tua terhadap anaknya, doa orang yang safar dan doa orang yang terdhalimi".
Hadits ini dihasankan oleh Imam al-Albani di dalam Shahih al-Jami': 3033. dalam hadits tersebut bisa diambil faedah, apabila ada permasalahan yang saling bertentangan maka didahulukan yang paling penting dan paling wajib, karena Juraij mendahulukan shalat sunat atas mendatangi panggilan ibunya. Wallahu a'lam.

4-Bernasab kepada selain bapaknya dan berlepas diri darinya.
عَنْ سَعْدٍ يَقُولُ سَمِعَتْهُ أُذُنَاىَ وَوَعَاهُ قَلْبِى مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ  مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Dari Sa'd bin Abi Waqqash berkata, Aku mendengar dengan kedua telingaku dan hatiku menghafalnya dari Muhammad SAW bahwasanya dia berkata, "Barangsiapa mengaku bernasab kepada selain bapaknya dan dia tahu bahwasanya dia bukan bapaknya maka haram atasnya surga".[12]
Dari Sa'd dari bapaknya yaitu Ibrahim, Abdurrahman bin 'Auf berkata kepada Shuhaib, "Bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu bernasab kepada selain bapakmu". Shuhaib berkata, "Tidak menggembirakanku bila aku memiliki ini dan itu dan aku mengucapkan hal itu. Akan tetapi aku dicuri ketika aku masih kecil".[13]

Ini adalah sejauh-jauhnya tingkatan durhaka dia berlepas diri dari bapaknya dan bernasab kepada selain bapaknya padahal dia mengetahuinya. Mungkin karena meninggalkan nasab yang rendah atau mengharapkan nasab yang tinggi atau takut untuk mengakui nasabnya atau mendekatkan diri kepada orang lain dengan bernasab kepadanya. Dalam hadits ini terdapat pengingkaran dan mengkufuri kenikmatan yang telah diberikan bapaknya kepada dirinya dan ini termasuk dosa besar.

5-Memutuskan silaturahmi dan meninggalkannya.

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda:
ليس شيء أطيع الله فيه أعجل ثوابا من صلة الرحم و ليس شيء أعجل عقابا من البغي و قطيعة الرحم و اليمين الفاجرة تدع الديار بلاقع .
"Tidak ada sesuatu yang Allah ditaati padanya yang lebih cepat pahalanya dari pada silaturahmi. Dan tidak ada sesuatu yang lebih cepat hukumannya dari berbuat kedhaliman, memutuskan silaturahmi dan sumpah palsu menjadikan rumah-rumah tanpa penghuni".[14]
عن جُبَيْرَ بْنَ مُطْعِمٍ قال: قال النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ.
Dari Jubair bin Muth'im berkata, Rasulullah bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan silaturahmi".[15]
An-Nawawi berkata, "Hadits ini memiliki dua tafsiran:
Pertama: Dibawa kepada orang yang menghalalkan memutuskan silaturahmi dengan tanpa sebab dan tanpa syubhat disertai pengetahuannya akan haramnya memutuskan silaturahmi. Ini kafir dan kekal dalam neraka tidak akan masuk surga selamanya.
Kedua: Makna hadits tersebut, tidak akan masuk surga dari awalnya bersama orang-orang yang terdahulu masuk surga, akan tetapi dia dihukum dengan diakhirkan masuk surga dengan batas waktu yang dikehendaki Allah(bagi mereka yg hanya memutus silaturrohmi dengan tetap meyakini hukumnya asal)".[16]

6-Pernikahan anak perempuan tanpa ijin bapaknya dan dia tidak taat kepada bapaknya.

Termasuk hal yang diketahui bahwa seorang bapak tidak boleh memaksa anaknya untuk menikah dengan orang yang dia tidak menginginkannya. Demikian juga tidak boleh bagi anak perempuan menikah dengan tanpa ijin dari bapaknya atau walinya.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ  ثَلاَثَ مَرَّاتٍ
Dari Aisyah berkata, "Rasulullah bersabda, "Siapapun wanita yang menikah tanpa ijin walinya maka pernikahannya batil". Rasulullah mengucapkannya sebanyak tiga kali.[17]
عَنْ أَبِى مُوسَى أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
Dari Abu Musa al-Asy'ari berkata, Rasulullah bersabda, "Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali".[18]

Aku berkata, Jika ada yang berkata, Apakah disyaratkan adanya wali bagi wanita janda?. Jawabannya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari: 5130 dari al-Hasan berkata, Allah berfirman, "Janganlah kalian menghalangi mereka (untuk menikah)". (QS. Al-Baqarah: 232).
Dia berkata, Mengatakan kepadaku Mi'qal bin Yasar bahwasanya ayat ini turun berkaitan dengan dirinya. Dia berkata, "Aku menikahkan saudari perempuanku kepada seorang lelaki kemudian dia mentalaknya sampai ketika berakhir masa iddahnya, dia datang untuk melamarnya. Maka aku berkata kepadanya, 'Aku menikahkanmu, aku menyiapkan tempat tidurmu, aku memuliakanmu kemudian kamu menceraikannya kemudian kamu datang ingin melamarnya?. Tidak, demi Allah, janganlah kamu kembali padanya untuk selamanya. Dan dia seorang lelaki yang tidak mengapa dan sang wanita ingin kembali padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini, "Janganlah kalian menghalangi mereka (untuk menikah)". Maka aku berkata, Sekarang aku kerjakan ya Rasulullah. Al-Hasan berkata, Dia menikahkan saudaranya dengan bekas suaminya".
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, "Ini dalil yang paling sharih (gamblang) akan dianggapnya wali dalam pernikahan. Jika tidak, niscaya penghalangannya untuk menikah tidak ada maknanya. Dan seandainya bila wanita tersebut boleh menikahkan dirinya niscaya dia tidak membutuhkan saudara lelakinya. Dan orang yang urusan pernikahannya dikembalikan pada dirinya tidak boleh dikatakan orang lain menghalanginya. Dan Ibnu al-Mundzir menyebutkan bahwa tidak diketahui dari seorang sahabatpun yang menyelisihi ini".[19]
Dengan dalil-dalil yang sharih ini jelas bagi kita bahwasanya tidak benar seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa seijin walinya. Yang demikian karena beberapa hal:
1-     Batalnya pernikahan wanita tersebut. Barangsiapa yang pernikahannya batal maka bagaimana boleh bagi dirinya untuk melanjutkan jalan ini.
2-     Durhaka kepada bapaknya. Dan durhaka adalah dosa besar.
3-     Tersebarnya apa yang dinamakan pernikahan sirri dengan tanpa ijin wali. Ini termasuk pernikahan yang batil dan haram.
Apabila dikatakan, akan tetapi sebagian para bapak melarang anak-anak perempuan mereka untuk menikah dengan tanpa hujjah yang memuaskan dan mereka menghalang-halangi dengan tanpa sebab yang diperbolehkan. Aku katakan, Jawabannya mudah apabila penentangan tersebut karena tidak sekufu ketika seorang gadis menyukai pemuda yang hatinya jelek, agamanya buruk, maka ini tidak ada kafa'ahnya. Di sana islam menjaga kekuasaan seorang bapak yang mana islam memberikan hak kepada bapak untuk menolak atas dasar pengalaman dan ketakwaan. Karena pernikahan bukan sekedar hubungan antara dua orang saja namun pernikahan adalah hubungan social antara dua keluarga. Namun apabila sang bapak bersikeras untuk menolak pernikahan tersebut disertai terpenuhinya syarat-syarat kafa'ah maka boleh bagi gadis tersebut untuk mengangkat permasalahannya ke pengadilan, secara khusus apabila dia takut fitnah.
Hak seorang anak perempuan dalam memilih suami tidak bisa diganggu, akan tetapi tidak boleh menimbulkan pengaruh negative dalam masyarakat apa yang berbalik pada pasangan suami istri tersebut dengan memutuskan silaturahmi dan perpecahan dan berbalik kepada kedua orang tua dengan membatalkan karena kedurhakaan.


Tingkatan durhaka

Wahai anak yang berbakti –Semoga Allah memberi ilham kepadamu untuk berbakti dan memberi taufik kepadamu untuk bertakwa-, ketahuilah bahwa durhaka memiliki tingkatan, sebagiannya lebih jelek dari sebagian yang lain. Sebagaimana berbakti juga memiliki tingkatan sebagiannya lebih tinggi dengan sebagian yang lain.

Al-Hulaimi berkata, "Durhaka kepada kedua orang tua adalah dosa besar yakni pabila dalam kedurhakaan tersebut disertai celaan atau makian atau pukulan maka ini perbuatan keji. Tetapi jikaa kedurhakaan tersebut berupa merasa berat melaksanakan perintah keduanya ataupun larangan keduanya dan bermuka masam di hadapan keduanya dan merasa bosan terhadap keduanya namun disertai melaksanakan ketaatan dan senantiasa diam, maka ini termasuk dosa kecil.
Namun apabila apa yang dia lakukan menyebabkan kedua orang tuanya menahan diri dari memerintahnya sehingga keduanya mendapatkan kemudharatan, maka ini termasuk dosa besar".[20]

Ada sebuah kisah
Al-A'shami berkata, "Seorang lelaki baduwi berkata kepadaku, dia berkata, "Aku keluar untuk mencari orang yang paling durhaka dan paling berbakti. Aku mengunjungi banyak kampung sampai aku berhenti pada seorang tua yang dilehernya ada seutas tali yang mengikat ember untuk mengambil air yang mana unta tidak kuat menariknya di siang hari yang sangat panas. Di belakangnya seorang pemuda yang di tangannya ada tali cemeti untuk mencambuk orang tua tersebut. Dan punggungnya telah sobek dengan cemeti tersebut. Aku berkata, "Apa kamu tidak takut kepada Allah pada orang tua lemah ini?.  Apakah belum cukup dengan apa yang dia kerjakan dari menjulurkan tali ini sehingga engkau memukulinya?".
Dia menjawab, "Sesungguhnya dengan ini semua dia adalah bapakku". Aku berkata, "Semoga Allah tidak membalasmu dengan kebaikan".
Dia berkata, "Diamlah". Demikianlah dia berbuat terhadap bapaknya, dan demikianlah bapaknya berbuat terhadap kakeknya. Aku berkata, "Ini orang yang paling durhaka di antara manusia".
Kemudian aku melanjutkan perjalananku sampai aku berhenti pada seorang pemuda yang di lehernya ada ember yang di dalamnya ada seorang tua seolah-olah dia seperti anak burung. Dia meletakkan orang tua tersebut di hadapannya setiap jam kemudian menyuapinya sebagaimana anak burung disuapi. Aku berkata, "Apa ini?". Dia menjawab, "Bapakku dan dia telah pikun sehingga aku menanggungnya". Aku berkata, "Ini orang yang paling berbakti di kalangan orang Arab".[21]


AKIBAT DAN BALASAN BAGI ANAK DURHAKA

1-Hukuman di dunia.
عن أنس قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم :  من عال جاريتين حتى تدركا دخلت الجنة أنا وهو كهاتين وأشار بإصيعه السبابة والوسطى و بابان معجلان عقوبتهما في الدنيا : البغي والعقوق
 Dari Anas berkata, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang menanggung dua anak perempuan sampai dewasa maka aku dan dia akan masuk surga –dan Rasulullah mengisyaratkan dua jarinya jari telunjuk dan jari tengah-) dan juga ada dua pintu yang disegerakan hukumannya di dunia yaitu: kedhaliman dan durhaka".[22]

2-Adzab kubur baginya.
Dari al-'Uwam bin Hausyab berkata, "Pada suatu kali aku singgah di suatu kampung, pada salah satu sisi kampung tersebut terdapat kuburan. Pada waktu 'ashar terbelahlah sebuah kuburan kemudian keluarlah seorang lelaki yang kepalanya kepala keledai dan tubuhnya tubuh manusia kemudian dia melenguh sebanyak tiga kali kemudian kuburan tersebut menutupnya. Tiba-tiba ada seorang wanita tua merajut rambut atau wool. Seorang wanita berkata, "Engkau melihat wanita tua tersebut?". Aku menjawab, "Kenapa dia?". Wanita tersebut berkata, "Dia ibunya ini". Aku berkata, "Bagaimana kisahnya?". Dia berkata, "Lelaki tersebut peminum khamer, apabila pulang ibunya berkata kepadanya, 'Wahai anakku, bertakwalah kepada Allah, sampai kapan kamu akan minum khamer?". Dia berkata, "Sesungguhnya kamu melenguh sebagaimana melenguhnya keledai". Wanita tersebut berkata, "Lelaki itu mati setelah ashar". Dia berkata lagi, "Maka kuburannya terbelah setelah ashar setiap hari kemudian dia melenguh sebanyak tiga kali kemudian kuburannya menutupnya".[23]
Aku berkata, Tidak menjadi keharusan setiap orang yang durhaka disiksa dengan semisal ini, akan tetapi Allah melakukan apa yang dia kehendaki dan ini tidak sulit bagi Allah. Wallahu a'lam.

3-Tidak diterima amalannya.

عن أبي أمامة  قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: ثلاثة لا يقبل الله منهم صرفا و لا عدلا : عاق و منان و مكذب بالقدر
Dari Abu Umamah berkata, Rasulullah bersabda, "Tiga golongan yang mana Allah tidak akan menerima dari mereka taubat dan tidak  pula amalan wajib: anak durhaka, pengungkit-ungkit pemberiannya dan orang yang mendustakan takdir".[24]
Al-Munawi berkata, "Sharf yaitu taubat atau sunah atau sisi yang dipalingkan darinya adzab. Wa laa 'adlan yaitu perkara wajib. Artinya Allah tidak akan menerima amalan wajibnya yang bisa menghapus kesalahan ini meskipun Allah bisa menghapus berbagai kesalahan sesuai kehendak-Nya dengan amalan wajib.

4-Allah tidak akan memandangnya.
عن عبد الله بن عمرقال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ثلاثة لا ينظر الله عز وجل إليهم يوم القيامة : العاق لوالديه و المرأة
المترجلة و الديوث ، و ثلاثة لا يدخلون الجنة : العاق لوالديه و المدمن الخمرو المنان بما أعطى .
Dari Abdullah bin Umar berkata, Rasulullah bersabda, "Tiga golongan yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat: anak durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang menyerupai lelaki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki kecemburuan). Dan tiga golongan yang tidak akan masuk surga: anak durhaka kepada kedua orang tuanya, peminum khamer dan orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya".[25]

5.      Masuk neraka.
عن أبي الدرداء عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: لا يدخل الجنة عاق ولا مدمن خمر ولا مكذب بقدر
Dari Abu Darda'  dari Nabi berkata, "Tidak akan masuk surga anak durhaka, pecandu khamer dan pendusta takdir".[26]
عن أبي بن مالك عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: من أدرك والديه أو أحدهما ثم دخل النار من بعد ذلك فأبعده الله و أسحقه
 Dari Ubai bin Malik dari Nabi bersabda, "Barangsiapa yang mendapati kedua orang tuanya atau salah satu keduanya kemudian masuk neraka setelah itu maka Allah telah menjauhkannya dan membuangnya".[27]


SEMOGA ALLAH TA’ALA MENJAUHKAN KITA DARI  PERBUATANDURHAKA
Aamiin ya Rob…..


[1] Hadits hasan diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi: 3545 dan Ibnu Hibban: 905 dalam al-Ihsan.
[2] Muttafaq alaihi.
[3] Muttafaq alaihi.
[4] Al-Mishbah al-Munir: 160.
[5] Az-Zawajir: 2/167.
[6] Al-Mufradat: 19.
[7] Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam al-Birru wa ash-Shilah: 151 dengan sanadnya. Dan dating secara marfu' dengan sanad yang lemah dari jalan 'Ubaid bin Khilshah menyampaikan kepadaku Abdullah bin Nafi' al-Madani dari al-Munkadir dari bapaknya dari Jabir. Al-Haitsami berkata di dalam Majma'az-Zawaid: 4/155, "ath-Thabrani meriwayatkannya dalam ash-Shaghir dan al-Ausath dan di dalamnya ada rawi yang tidak aku kenal dan al-Munkadir bin Muhammad seorang yang lemah sedangkan Ahmad mentsiqahkannya. Dan hadits yang panjang ini munkar. Lihat takhrijnya di dalam al-Irwa': 838 karya al-Albani.
[8] Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad: 17 dan Muslim:1978, sertaa selain keduanya.
[9] Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad: 27 dan Muslim: 90.
[10] Syarh Shahih Muslim: 2/88.
[11] Muttafaq alaihi.
[12] Muttafaq alaihi.
Diriwayatkan oleh Bukhari: 2219. [13]
[14] Diriwayatkan oleh al-Baihaqi: 10/35 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah: 978.
[15] Muttafaq alaihi.
[16] Syarh Shahih Muslim: 16/113, 114.
[17] Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi: 1102 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-jami': 2709.
[18] Hadits Shahih diriwayatkan oleh Ahmad: 4/394, 413, 418 dan selainnya.
[19] Fathul Bari: 9/187.
[20] Al-Minhaj fi Syu'abil Iman: 1/267.
[21] Al-Mahasin wal Masawi': 607 cetakan Dar Ibni Hazm.
[22] Diriwayatkan oleh Hakim: 4/177 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Ash-Shahihah: 1120.
[23] Diriwayatkan oleh al-Ashbahani dan selainnya. Al-Ashbahani berkata, "Abul Abbas al-Ashamm menceritakan ini dengan mendekte di kota Naisabur di saksikan oleh para penghafal hadits dan mereka tidak megingkarinya. Al-Mundziri menshahihkannya di dalam at-Targhib wa at-Tarhib: 3/332. syeikh kami al-Albani berkata, "Hasan mauquf", sebagaimana dalam Shahih at-targhib: 2517.
[24] Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Abi 'Ashim dalam as-Sunnah dan ath-Thabrani serta dihasankan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah: 1785.
[25] Diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasai. Dan Ahmad Syakir menshahihkannya sedangkan al-Albani membaguskan sanadnya dalam ash-Shahihah: 674.
[26] Hadits Shahih diriwayatkan oleh Ahmad dan selainnya. Telah lalu ta'wil hadits ini dan penjelasan maknanya dalam pembahasan macam-macam kedurhakaan pada memutuskan silaturahmi dan meninggalkannya.
[27] Hadits Shahih diriwayatkan oleh Ahmad: 4/344, 5/29 dan ath-Thayalisi: 1321 serta dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah: 515.

3 komentar:

  1. Assalamualaikum wr.wb…..
    Wahai Para ulama yang terhormat,... saya ada masalah yaitu mempunyai hutang yang besar. orang tua dan saudara mau membayar tapi bantuan itu selalu diucapkan berulangkali ( kayak kurang ikhlas ), seandainya saya ingin membantu orang tua dan saudara-saudara kandung dengan ikut membayar. tapi cara yang saya lakukan dianggap salah di mata mereka. hutang itu saya pergunakan untuk buka cafe minuman bir dan minuman ringan ( Lasegar, Pulpy, Fanta dll ). saya ingin menjalankan cafe itu lagi untuk membayar hutang saya. saya di jawa dan Cafe itu di luar jawa. Pertanyaannya jika saya tetap bersikeras pergi apakah saya termasuk durhaka? padahal saya tidak ingin membantah hanya ingin membantu. mohon bimbingannya.
    Wassalamualaikum Wr. Wb

    BalasHapus
  2. tinggalkan cafe tersebut. dan jika memiliki rizqi segera bayar hutang anda tersebut.

    BalasHapus
  3. Bagaimana jika seorang anak pergi karna merasa sakit hati atas ucapan kasar orangtuanya yg telah lama ditahannya selama bertahuntahun ?

    BalasHapus