Sabtu, 08 November 2014

Hukum Makan di Restoran All You Can Eat



Hukum Makan di Restoran all you can eat
Bayar sekian anda bisa makan sepuasnya


Ada perbedaan pendapat pada ulama’ masa kini
Yaitu sebagai berikut:


Pendapat yang mengaharamkan
Dalam Majalah As-Sunnah, Edisi 11/Tahun VIII/1425H/2005M hal. 9 tersebut disana fatwa Syaikh Salim Al-Hilaly hafidzahullah tentang hukum restaurant yang memasang tarif yang sama kepada semua pengunjung. Setiap orang dibolehkan mengkonsumsi apa saja yang tersedia disana. Padahal porsi makan masing-masing orang berbeda-beda.Disebutkan disana hukumnya tidak boleh karena terkandung unsur jahalah dan dan gharar (penipuan).Unsur ketidak tahuannya, yaitu pertama, menyerahkan uang dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan sesuatu yang belum jelas. Dan yang kedua, unsur gharar,yaitu karena mengambil makanan yang kurang dari nilai yang yang kita serahkan,sementara orang lain ada yang mengambil makanan yang lebih besar dibandingkan dengan nilai uang yang ia serahkan.


Pendapat lainnya yg berseberangan yaitu
Ibnu Utsaimin rahimahulah berkata :

مسألة : هناك محلات تبيع الأطعمة تقول : ادفع عشرين ريالا والأكل حتى الشبع ؟
الجواب : الظاهر أن هذا يتسامح فيه ؛ لأن الوجبة معروفة ، وهذا مما تتسامح فيه العادة ، ولكن لو عرف الإنسان من نفسه أنه أكول فيجب أن يشترط على صاحب المطعم ؛ لأن الناس يختلفون ” انتهى من “الشرح الممتع” (4/322)

Syaikh berkata:”Ada sejumlah toko yang menjual makanan dan berkata :”Bayarlah 20 real dan makan sampai kenyang”

Al-Jawab:  Yang nampak bahwa ini bentuk toleransi (musamahah) karena ukuran makan manusia itu diketahui berapa banyaknya. Akan tetapi jika seseorang tahu bahwa dirinya tukang makan banyak, maka dia harus izin kepada pemilik restaurant, karena manusia itu berbeda-beda.(Syarhul Mumthi’ 4 /322 )

Dari jawaban dua syaikh diatas dapat kita ambil kesimpulan.
Mengapa ada perbedaan pandangan?
Sisi pandang yang berbeda yaitu pada  masalah jahalah(jual beli tak jelas) dan ghoror(ada unsur tipudaya), yang mana para ulama’ membedakan antara goror ringan dan ghoror berat.
Ghoror ringan dan jahalah ringan itu sulit dihilangkan dari segala bentuk transaksi, Maka para ulama’ membolehkan jika hal tsb masih ringan. contohnya seperti masuk wc atau kamar mandi yang berbayar dg upah sekian rupiah. Dan tentunya penggunaan air berbeda beda. Ada yang banyak dan ada yang sedikit. Namun adat masyarkat (urf) tidak bisa mengaturnya agar sama. Dan itu sangat sulit jika penggunaan air harus sama takarannya.
Dan pula harga air tidaklah mahal pada pengunaan wc tadi atau kamar mandi. jika kita bandingkan dg harga makanan nikmat

Namun disini saya pribadi wallhu a’lam bisshowab tanpa mengurangi hormat saya kepada para ulama’

Bahwa  apa yang terjadi di Restoran all you can eat membawa madhorot yang banyak disamping ghoror dan jahalah yang terjadi di situ.
Yaitu terkumpul pada point point berikut:

1  Groror yang ada pada "Restoran all you can eat" terjadi pada makanan merupakan ghorar yang masuk kategori besar, karena makanan adalah sebaik baik harta.

2  Kebiasaan dari sahalafuhsoleh dan orang orang dahulu mereka menjual makan dg cara jual beli yang jelas dan di ta’yin(diperjelas mana barang yang akan dijual. Sehingga kenapa adat yang bagus ini kita rubah dengan model jual beli semacam judi? Maka ini adalah hal (bid'ah secara bahasa )baru yang tidak baik..

3  Tuntunan Rosulullah shalallhu alaihi wasalam dalam makan adalah seperlunya sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minum, sepertiga untuk angin(nafas). Maka dimanakah hal ini kita fikirkan? Apalagi karena makan yang enak dipersilahkan sepuasnya jika bayar sekian dan sekian , maka sipembeli tidak akan mikir lagi berapa makanan yangakan masuk dalam perutnya

4 Saya ingat perjudian dipemancingan kampung saya.. yang mana mereka hanya mentarif waktu memancing dengan bayar sekian rupiah untuk satu jam, silahkan mau mancing sebanyak banyaknya.. mau dapat banyak atau sedikit maka itu terserah saja. hal ini sangat mirip dg ghoror pada makanan.. inilah judi, karena ketidak jelasan berapa jumlah yang dibeli

5 Apa yang difatwakan oleh syaikh ibn utsaimain masalah diperbolehkannya sistim Restoran all you can eat bila kita lihat di fatwa tersebut beliau mensyaratkan adanya izin pengunjung restoran yang hobi makan banyak ketika ingin beli dg sistem all you can eat .. maka hal ini sangat sulit dilakukan.. alih alih para pembeli izin.. malah justru kita dapati  akan makan sebanyak banyaknya.. maka restouran tsb pastinya akan mentarif harga yang mahal untuk perghororan ini. padahal diluar sana terdapat beribu ribu kaum fakir miskin yang makan hanya sesuap nasi.

6  Saya nasehatkan “


عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "كُلْ واشرب، والبَسْ وتصدق، من غير سَرَف ولا مَخيلة" رواه أحمد وأبو داود. .

 dari amru bin syuaib. dari ayahnya. dari kakeknya.berkata: bersabda Rasulullahi shallahu alaihi wasalam:" makanlah dan minumlah, dan kenakan pakaian, dan belanjakanlah, tanpa berlebihan dan juga tanpa kesombongan. HR. Ahmad dan Abu dawud

Wallahu A’lam bishowab 

Jika ini adalah salah mohon ada yang menasehati saya
Jika nampak dimata saya pendapat yang saya pegang ini salah insyaAllah saya akan ruju’

4 komentar:

  1. Assalamu alaikum ...

    Bagaimana dengan restoran / rumah makan, yang tidak menghargai nasi saja ( boleh ambil sepuasnya, asal diambil di awal ) dan Restoran / rumah makan yg tidak menghargai nasi dan minum untuk yang kedua kali atau seterusnya (untuk yg mau nambah) ??

    makasih jawabannya

    wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    BalasHapus
  2. semakin suatu hal diperjelas maka semakin baik

    BalasHapus
  3. Assalamu'alaikum..
    Ikut nulis yaa ustadz.. ini nasihat untuk diri sendiri, siapa yau juga bisa bermanfaat untuk yang lain.
    Suami saya sesekali mengajak keluarga untuk makan di sana. Tidak sering, hanya jika ada rejeki lebih dr kantor. Kami sangat menikmati makan di sana. Kenyang sekali. Lalu saya merenung ttg restoran yang menawarkan service seperti ini yang banyak di Jakarta.

    Saya bukan ahli ilmu. Maka saya tidak berhak mengomentari ttg hukum restoran All You Can Eat termasuk dalam ghoror.dan jahalah. Namun saya sependapat dengan ustadz, bahwa rumah makan seperti ini tidak baik untuk kita kunjungi. Itu merupakan salah satu 'perangkap syeitan' yang halus.

    Makan yang bertambah dan terus bertambah (karena ga mau rugi dong udah bayar mahal) adalah termasuk mengumbar hawa nafsu. Itu merupakan salah satu pintu masuk syetan ke dalam diri kita. Dalam hadits dikatakan salah satu sebab kerasnya hati adalah karena sesuatu yang berlebihan; bergaul berlebihan, berbicara berlebihan dan juga MAKAN YANG BERLEBIHAN. Karena itu Rasullulah menasihati kita agar kita makan secukupnya saja. Rasulullah pasti mengetahui keburukan di belakang semua itu.

    Lain kali.. jika terbayang makanan enak di sana, coba 'bayangkan' hati kita yang mengeras dan menghitam, yang sulit untuk menerima nasihat dan mutiara hikmah Al Quran dan hadits. Tidak sepadan nikmat dan kenyang yang kita dapat dengan sesuatu yang berharga yang harus kita korbankan. HATI.

    BalasHapus
  4. Saya setuju uatadz, namun diluaran sana banyak umat yg menganggap ini hal spele, padahal nilai mudharat dilapangan banyak yg ketika datang telat tdk kebagian, dan banyak makanan yg tdk dihabiskan sehingga mubadzir serta harga yg tidak wajar

    BalasHapus