Senin, 15 Oktober 2012

HEWAN KURBAN

HUKUM SEPUTAR PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN

Disusun oleh : Nurwan Darmawan.

  PENGERTIAN UDH-HIYAH
        Udh-hiyah adalah nama bagi binatang ternak baik onta, sapi, domba, atau kambing yang disembelih pada hari raya idul adha dan hari-hari tasyriq untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Ta’aladisebabkan karena datangnya hari raya idul adha.
         Penamaan udhiyah diambil dari kata dhohwah (waktu dhuha), karena  awal waktu dalam penyembelihan hewan kurban adalah waktu dhuha pada hari raya idul adha.



   DALIL DISYARIATKANNYA UDH-HIYAH
         Penyembelihan hewan kurban (udh-hiyah) disyariatkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’. Adapun dalil dari Al Qur’an, Ta’alaberfirman :
﴿  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ  ﴾  (الكوثر: 2)

 “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”   (QS Al Kautsar : 2)

Ibnu Abbas رضي الله عنهما  ketika menafsirkan ayat ini beliau berkata : “Yaitu sembelihlah hewan kurban pada hari nahr (tanggal 10 Dzulhijah)”.   ( At Tafsir Al Mukhtashor As Shohih : 637)

Adapun dalil dari As Sunnah, diantaranya adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim :
عَنْ أَنَسٍ قَالَ : ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ, ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ , وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.  (رواه البخاي ومسلم)
Dari Anas  radhiallahu’anhu  ia berkata : “Nabi Shalallhu ‘alaihi wasalam menyembelih dua ekor domba yang putih (yang terdapat warna hitam disekitar matanya) dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau  pada sisi badan  kedua domba  tersebut. “   (HR Bukhori Muslim)

         Adapun dalil dari ijma’, maka kaum muslimin sejak zaman Nabi Shalallhu ‘alaihi wasalam sampai sekarang telah bersepakat tentang disyari’atkannya penyembelihan hewan kurban tersebut.
Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi رحمه الله berkata : “Kaum muslimin telah bersepakat tentang disyari’atkannya udhiyah.”   (Al Mughni : 8/617)
Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani رحمه الله berkata : “Tidak ada khilaf tentang keberadaan udhiyah termasuk dalam syari’at agama”   (Fat-hul Bari : 10/3)

  HUKUM UDHIYAH
         Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum menyembelih hewan kurban (udh-hiyah). Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat jumhur ahlul ‘ilmi. Ada pula yang menyatakan bahwa hukumnya wajib bagi setiap orang muslim yang mempunyai kemampuan untuk menyembelih.
         Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan حفظه الله  berkata : “Para ulama’ telah berbeda pendapat tentang hukum udhiyah, apakah  wajib ataukah sunnah? Kebanyakan ulama’ berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk menyembelih, dan sebagian ahlul ilmi berpendapat bahwa hukumnya wajib. Dan masing-masing mempunyai dalil yang  tidak mampu ditentukan secara pasti mana yang lebih rojih antara kedua pendapat tersebut oleh orang yang mencermati dalil-dalil tersebut. Adapun sikap yang lebih hati-hati bagi seseorang dalam permasalah semacam ini adalah seyogyanya untuk tidak meninggalkan penyembelihan hewan kurban sedangkan ia mampu untuk mengerjakannya, karena dengan mengerjakannya maka memastikan lepasnya tanggung jawab darinya, dan keluar dari  lingkup tuntutan adalah sikap yang lebih berhati-hati.”  (Majalis ‘Asyri Dzil Hijjah Wa Ayyamist Tasyriq : 71)


  WAKTU PENYEMBELIHAN
         Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai sejak selesainya shalat Idul Adh-ha hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir dari hari-hari tasyriq. Maka waktu penyembelihan hewan kurban adalah empat hari, yaitu hari raya idul adha (tanggal 10 Dzulhijah) dan tiga hari setelahnya (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah).  Oleh karena itu, orang yang menyembelih hewan kurban sebelum dilaksanakannya shalat idul adh-ha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijah, maka sembelihannya tersebut tidak sah sebagai udh-hiyah. Berdasarkan riwayat dari shahabat Jundab Al Bajaliy t bahwasanya ia berkata :   
 شَهِدْتُ رَسُوْلَ اللهِ Shalallhu ‘alaihi wasalam صَلَّى يَوْمَ أَضْحًى , ثُمَّ خَطَبَ , فَقَالَ : ((  مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ , فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا , وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ , فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللهِ  ))   (رواه مسلم)
“Aku mengikuti Rasulullah Shalallhu ‘alaihi wasalam shalat pada hari idul adh-ha, lalu beliau berkhutbah, maka beliau bersabda : “Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum dilaksanakannya shalat (idul adh-ha) maka hendaklah ia menyembelih (hewan lain) sebagai gantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah. “  (HR Muslim)
 
  TEMPAT PENYEMBELIHAN
         Disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban di mushalla (tanah lapang tempat dilaksanakannya sholat idul adh-ha) dalam rangka menampakkan syiar islam, dan diperbolehkan disemua tempat selama tidak ada kesyirikan didalamnya.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَذْبَحُ وَ يَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى   (رواه البخاري)
Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما ia berkata : “Sesungguhnya Rasulullah Shalallhu ‘alaihi wasalam dahulu melakukan penyembelihan di tanah lapang.”   (HR Bukhari)
Imam Muhammad bin ‘Ali As-Syaukani رحمه الله berkata : “Dan melaksanakan penyembelihan di mushalla (tanah lapang) adalah lebih utama.”  (Ad Durorul Bahiyyah : 109)

  YANG MENCUKUPI DALAM UDH-HIYAH
         Satu sembelihan berupa kambing telah mencukupi untuk satu orang beserta keluarganya. Berdasarkan hadits dari shahabat Abu Ayyub Al Anshari  radhiallahu’anhu  ketika ditanya tentang penyembelihan hewan kurban pada masa Rasulullah Shalallhu ‘alaihi wasalam, maka ia berkata :
كَانَ الرَّجُُل فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ يُضَحِّيْ بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ  (رواه الترمذي وصححه)
“Dahulu seorang laki-laki dizaman  Nabi menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Kemudian  mereka makan dan memberikan kepada orang lain (dari daging hewan kurban tersebut).”  (HR Tirmidzi dan beliau menshahihkan hadits ini)
         Satu ekor unta atau sapi cukup untuk kurban tujuh orang yang berserikat. Oleh karena itu, jika seorang  muslim menyembelih onta atau sapi dengan berserikat dengan enam orang lainnya dan masing-masing meniatkan untuk dirinya dan keluarganya maka hal ini diperbolehkan. Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah  radhiallahu’anhu  bahwasannya ia berkata :
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ عَامَ الْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ     (رواه مسلم)
“Kami menyembelih bersama Rasulullah Shalallhu ‘alaihi wasalam pada tahun Hudaibiyah, satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.”   (HR Muslim)

  SYARAT-SYARAT UDHIYAH
         Disyaratkan bagi hewan yang akan disembelih terpenuhinya beberapa syarat. Tidak sah suatu sembelihan  sebagai udh-hiyah kecuali dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, di antaranya adalah:
A.     Hewan tersebut termasuk binatang ternak, yaitu onta, sapi, domba, atau kambing.

B.  Telah memasuki umur minimal yang ditentukan syari’at, dan tidak boleh kurang darinya. Yaitu :
1.      Unta yang telah memasuki usia lima tahun
2.      Sapi yang telah memasuki usia dua tahun
3.      Kambing yang telah memasuki usia satu tahun
4.      Domba (biri-biri) yang telah memasuki usia setengah tahun

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: ((  لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ , فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ  ))   (رواه مسلم)
Dari Jabir ia berkata : Rasulullah Shalallhu ‘alaihi wasalam bersabda : “Janganlah kalian menyembelih hewan kurban selain musinnah, kecuali jika kalian sulit untuk mendapatkannya, (jika demikian) maka kalian boleh  menyembelih domba jadza’ah.”   (HR Muslim)
Yang dimaksud dengan musinnah  pada hadits ini adalah jenis hewan kurban yang telah memenuhi persyaratan umur sebagaimana empat perincian di atas. Dan yang dimaksud dengan jadza’ah adalah  domba yang telah berumur enam bulan. (Majalis ‘Asyri Dzil Hijjah Wa Ayyamit Tasyriq : 78-79)
C.  Tidak terdapat padanya kekurangan yang mencegah dari sahnya hewan tersebut dijadikan udhiyah. Di antaranya adalah :
1.      Matanya juling (buta sebelah matanya)
2.      Sakit yang nampak benar sakitnya
3.      Pincang yang jelas pincangnya
4.      Terlalu kurus yang menyebabkan tulangnya tidak bersungsum
5.      Telinga atau tanduknya terpotong setengahnya atau lebih
عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَامَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ َقَالَ : (( أَرْبَعٌ لاَ تَجُوْزُ فِي اْلأَضَاحِي – وَفِي رِوَايَةٍ : ((  لاَ تُجْزِؤُ  )) -  العَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا , وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا , وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا , وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِي لاَ تُنْقِيْ  ))   (رواه أبو داود وصححه الألباني في صحيح سنن أبي داود رقم 2431)
 Dari Al Baro’ bin ‘Azib radhiallahu’anhu  ia berkata : Rasulullah Shalallhu ‘alaihi wasalam berdiri di hadapan kami lalu beliau bersabda : “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai udhiyah –dalam riwayat lain beliau bersabda : “Tidak sah (jika dijadikan udhiyah)” –  : Hewan yang juling yang jelas julingnya, hewan yang sakit yang nampak sakitnya, hewan yang pincang yang jelas pincangnya, dan hewan yang kurus yang tidak mempunyai sumsum.”   (HR Abu Dawud dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud No. 2431)
Termasuk dalam hal ini juga adalah kekurangan-kekurangan lain semisalnya atau yang lebih parah darinya. Maka, tidak sah  jika seseorang menyembelih hewan yang buta kedua matanya, atau kakinya terpotong, atau hewan yang berjalannya menyapu tanah karena terlalu lemah,  atau semisalnya.

D.  Hewan tersebut adalah milik orang yang akan menyembelih itu sendiri atau milik orang lain namun ia telah diizinkan untuk menyembelihnya. Maka, tidak sah sembelihan dari hasil mencuri atau dari hewan yang dimilikinya bersama orang lain tanpa izin orang lain tersebut.

E.  Hewan tersebut tidak berhubungan dengan hak orang lain. Oleh karena itu, tidak sah sembelihan dari hewan yang masih dalam status gadai, demikian pula warisan yang belum dibagi untuk ahli warisnya.


  YANG AFDHOL DALAM UDHIYAH DAN YANG MAKRUH DARINYA
         Urutan keutamaan dalam penyembelihan hewan kurban dari yang paling utama kemudian yang keutamaannya lebih rendah darinya adalah sebagai berikut :
1.      Unta jika disembelih tanpa diserikatkan dengan orang lain
2.      Sapi jika disembelih tanpa diserikatkan dengan orang lain
3.      Domba
4.      Kambing
5.      Unta yang diserikatkan oleh tujuh orang
6.      Sapi yang diserikatkan oleh tujuh orang
         Yang afdhol pada hewan sembelihan kurban adalah yang memiliki sifat-sifat kesempurnaan untuk hewan ternak. Di antaranya adalah yang gemuk, dagingnya banyak, bentuknya bagus, dan tinggi harganya.
         Adapun hewan ternak yang makruh untuk dijadikan udhiyah di antaranya adalah :
1.      Unta, sapi, atau kambing yang terpotong ekornya. Adapun domba yang terpotong ekornya maka tidak sah untuk dijadikan sebagai udhiyah karena termasuk  cacat yang jelas pada bagian pokok yang dimaksudkan dari hewan tersebut.
2.      Hewan yang  telinganya robek, baik robek secara memanjang ataupun melebar. Demikian pula hewan yang daun telinganya terlubangi.
3.      Hewan yang sebagian giginya telah rontok.

  TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN
      Dalam penyembelihan hewan kurban hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Berbuat ihsan (baik) terhadap hewan kurban. Di antaranya adalah dengan menggunakan pisau yang tajam ketika menyembelih, tidak memperlihatkan penyembelihan salah satu hewan kurban dihadapan hewan yang lain, serta tidak memperlihatkan pengasahan pisau dihadapan hewan kurban.
2.      Jika hewan kurban tersebut seekor onta, maka disembelih dalam keadaan berdiri, dengan diikat kaki depannya yang sebelah kiri. Adapun jika hewan kurban tersebut selain onta maka disembelih dalam keadaan dibaringkan pada sisi badannya yang sebelah kiri.  Lalu, orang yang menyembelih menginjakkan kakinya pada leher hewan tersebut supaya tidak banyak bergerak.
3.      Menghadapkan hewan tersebut ke arah kiblat..
4.  Wajib membaca basmalah ketika hendak menyembelih, yaitu dengan mengucapkan    ((   ((  بِسْمِ اللهِ
5.  Disunnahkan juga untuk membaca takbir setelah membaca basmalah. Yaitu dengan membaca        ((  اللهُ أَكْبَرُ  ))
6.   Disunnahkan untuk menyebutkan nama orang yang berkurban dan berdo’a supaya ibadah kurban tersebut diterima oleh  Ta’ala
Misalnya, jika seseorang menyembelih sendiri hewan kurbannya ia berdo’a :
اَللَّهُمَّ هَذِهِ أُضْحِيَةٌ عَنْ ...... فَتَقَبَّلْ مِنِّي
“Ya Allah ini adalah sembelihan dari……(menyebutkan namanya sendiri) maka  terimalah sembelihan ini dariku.”
Dan jika menyembelihkan hewan kurban orang lain, maka ia berdo’a :
اَللَّهُمَّ هَذِهِ أُضْحِيَةٌ عَنْ ...... فَتَقَبَّلْ مِنْهُ
 “Ya Allah ini adalah sembelihan dari……(menyebutkan nama orang yang berkurban) maka  terimalah sembelihan ini darinya.”
7. Dalam menyembelih diharuskan untuk mengalirkan darah, yaitu dengan memutuskan tiga bagian dari hewan kurban  :
-      Wadajain, yaitu dua urat leher (pembuluh darah) hewan tersebut
-      Hulqum, yaitu batang tenggorokan tempat mengalirnya udara
-      Marii’, yaitu kerongkongan tempat lewatnya makanan
8. Tidak diperbolehkan menguliti hewan kurban tersebut atau memotong sebagiannya sebelum ruhnya benar-benar keluar. Oleh karena itu, jika akan memulai menguliti kemudian hewan itu bergerak, maka ditunggu sampai benar-benar yakin bahwa hewan tersebut telah mati.

  PEMBAGIAN HEWAN KURBAN
         Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk makan dari hewan sembelihannya itu, menyedekahkannya, dan memberikan hadiah darinya. Adapun kadarnya, maka terdapat keluasan dalam hal ini. Namun demikian, dahulu kaum salaf berpendapat bahwa orang yang berkurban (dan keluarganya) memakan sepertiga dari hewan kurban tersebut, menyedekahkan sepertiga kepada fakir miskin, dan menghadiahkan sepertiga kepada karib kerabat dan tetangganya.
         Tidak diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menjual sedikitpun dari hewan kurbannya, baik daging, kulit, ataupun bulunya. Tidak diperbolehkan pula memberikan upah kepada orang yang menyembelihkan hewan kurbannya dengan sebagian hewan kurban tersebut karena ini bermakna jual beli.

  YANG DITUNTUT DARI ORANG YANG BERKURBAN
         Jika seorang muslim telah berniat untuk berkurban, maka tidak diperbolehkan baginya untuk memotong sedikitpun dari kuku, rambut serta kulitnya sejak memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sampai disembelih hewan kurbannya tersebut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah رضي الله عنها , bahwasannya Nabi Shalallhu ‘alaihi wasalam bersabda :
((  إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ  )) وفي رواية :  (( فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرَتِهِ شَيْئًا  ))  (رواه مسلم)
“Jika salah seorang dari kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah  sedangkan ia telah berniat untuk menyembelih hewan kurban maka janganlah ia mengambil sedikitpun dari rambut dan kukunya sampai ia menyembelih (hewan kurbannya tersebut).”   Dan dalam riwayat yang lain : “Janganlah mengambil sedikitpun dari rambut dan kulitnya.” (HR Muslim)
            Demikian pembahasan tentang udhiyah dan beberapa hukum yang berkaitan dengannya. Semoga Ta’alamemberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat, membimbing kita untuk mengamalkan ilmu tersebut, mendakwahkannya, serta bersabar di dalamnya. Amiin Ya Robbal ‘Alamin.
Wallohu a’lam bis showab. Wa akhiru da’wana anil hamdu lillahi Rabbil ‘Alamin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar