Rabu, 07 Maret 2012

KEWAJIABAN ORANG TUA

HAK ANAK ATAS ORANG TUA


Oleh : ABU RIYADL NURCHOLIS MAJID AHMAD BIN MURSIDI

Anak merupakan amanat besar. Keberadaan mereka adalah impian yang sangat diidam idamkan kedu orang tua, lihat! Banyak disana pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan, segala usaha baik medis atau non medis dilakukan, guna mendapatkan rizqi yang berupa “ ANAK” , namun banyak diantaranya yang tetap harus BERSABAR sampai akhir hayat, subhanallah....
Akan tetetapi sebagian orang yang  telah dikaruniai anak, sangat disayangkan sekali, ternyata tidak ada rasa tanggung jawab terhadap mereka dari segi pendidikan agama dan akhlaq, yg ia pentingkan hanyalah urusan sandang , pangan dan papan belaka, padahal tujuan utama memiliki keturunan adalah untuk mendapat pahala berupa doa dari anak sholeh tersebut, sehingga kelak menjadi pemberat timbangn kita di akhirat nanti



Hak anak disini mencakup anak lelaki dan wanita. Hak anak sangatlah banyak diantaranya adalah:

1.   1. TARBIYAH (memberikan pendidikan).
Yaitu mengembangkan agama dan akhlak di dalam diri mereka sehingga hal itu menjadi bagian terbesar dalam kehidupan mereka. Allah I berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

“Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang  kayu bakarnya adalah  manusia dan batu.” (QS. At Tahrim: 6).
Nabi r bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِيْ أَهْلِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, seorang lelaki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.”  HR. Al Bukhari dan Muslim.
Anak merupakan amanah yang berada di atas pundak kedua orang tua dan keduanya akan bertanggung jawab atas mereka pada hari kiamat. Dengan memberikan pendidikan agama dan akhlak kepada mereka, orang tua akan terlepas dari beban pertanggung jawabannya. Selain itu, pendidikan tersebut juga memberikan perbaikan kepada anak-anak sehingga menjadi penyejuk mata kedua orang tuanya di dunia. dan akherat. Allah I berfirman:
وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

“Dan orang-orang yang beriman sedangkan keturunan mereka mengikuti mereka dengan keimanan akan kami gabungkan mereka bersama keturunan mereka, tidak Kami kurangi dari amal mereka sedikitpun, setiap orang dengan yang telah dia kerjakan akan ditanya.” (QS. Ath Thur: 21).

Nabi shalallhu alaihi wasalam bersabda:
إِذَا مَاتَ الْعَبْدُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوْعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ مِنْ بَعْدِهِ أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ
“Apabila seseorang meninggal dunia akan terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah atau ilmu yang bermanfaat sepeninggalnya atau anak yang shalih yang mendoakannya.”  HR. Muslim.

Ini adalah hasil pendidikan seorang anak jika dididik dengan pendidikan yang benar, sehingga menjadi orang yang bermanfaat bagi orang tua sepeninggalnya.

Banyak orang tua yang meremehkan hak ini, mereka melupakan anak-anaknya seakan-akan tidak punya rasa tanggung jawab atas anaknya. Mereka tidak bertanya ke mana anak mereka pergi, kapan pulang, dan siapa teman dan sahabat mereka. Mereka tidak mengarahkan anak-anaknya kepada hal yang baik dan tidak melarang mereka dari hal yang buruk.
Herannya, mereka sangat bersemangat untuk menjaga dan memperbanyak harta, sampai rela begadang setiap malam untuk mengembangkan hartanya, padahal biasanya mereka mengerjakan semua ini untuk kepentingan orang lain. Sedangkan terhadap anak-anak, mereka tidak pernah memikirkan sedikitpun. Padahal memperhatikan mereka jauh lebih baik dan bermanfaat di dunia dan akherat.
 Sebagaimana seorang bapak wajib untuk mencukupi fisik anaknya dengan memberi makan dan minum serta  menutupi tubuh mereka dengan pakaian. Demikian pula, wajib baginya untuk mencukupi hatinya dengan ilmu, dan iman, serta menutupi jiwanya dengan pakaian takwa, dan yang demikian itu adalah lebih baik.

2.      2. NAFKAH
Di antara hak-hak anak yang wajib ditunaikan adalah memberikan nafkah kepada mereka secara ma’ruf(dengan wajar dan baik), tanpa adanya sikap berlebihan ataupun mengurangi hak. Karena hal itu merupakan hak anak yang wajib ditunaikan oleh orang tua, sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang Allah I karuniakan kepadanya.
Terkadang ketika kita melihat orang yang bakhil terhadap anak anaknya akan timbul pertanyaan ; Mengapa ketika hidup orang tua itu tidak mau memberikan nafkah kepada anak-anaknya? Padahal sebenarnya ia mengumpulkan harta untuk mereka, ini disebabkan jika ia mati maka anak-anaknya pasti akan mengambil harta tersebut.
Dalam hal ini, jika orang tua tidak mau memberi nafkah, maka boleh bagi anak-anaknya untuk mengambil sebagian harta orang tuanya dengan cara yang ma’ruf (wajar), walau tanpa izinnya, sebagaimana hal ini telah ditetapkan Rasulullah r kepada Hindun Binti ‘Utbah. [ diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim].

3.      3. ADIL DALAM PEMBERIAN (HIBAH)
Di antara hak anak yaitu tidak melebihkan salah satu di antara mereka daripada yang lain dalam pemberian dan hibah. Tidak boleh mengkhususkan pemberian kepada salah seorang anaknya sedangkan dia tidak memberikan hal serupa kepada anak yang lain. Karena hal ini termasuk perbuatan curang dan zalim, sedangkan Allah I tidak mencintai orang-orang yang zalim. Perbuatan ini akan menyebabkan kekecewaan  dan menimbulkan pemusuhan di antara mereka, bahkan terkadang permusuhan terjadi antara anak yang tidak diberi dengan orang tua.

Sebagian anak terkadang lebih menonjol dalam berbakti dan berbuat baik kepada kedua orang tuanya, dibanding sebagian yang lain. Dengan alasan ini, sebagian orang tua memberikan pemberian dan hibah khusus kepadanya. Akan tetapi hal ini bukanlah alasan yang dibenarkan untuk mengistimewakan anak tersebut. Anak yang berbakti kepada orang tua tidak selayaknya untuk diberi balasan materi dari perbuatannya itu, karena Allah I lah yang akan memberi pahala kepadanya. Mengistimewakan seorang anak yang berbakti dengan suatu hibah akan menyebabkan anak tersebut ujub dengan perbuatannya dan merasa punya kelebihan, dan anak yang lain akan kecewa dan tetap di dalam kedurhakaannya. Karena kita tidak mengetahui apa yang akan terjadi, terkadang keadaan menjadi berbalik, anak yang berbakti berubah menjadi anak yang durhaka dan anak yang durhaka berubah menjadi anak yang berbakti, karena hati mereka berada di tangan Allah I, dia membolak-balikkan hati sebagaimana yang Ia dikehendaki. .. RENUNGKANLAH.....

Dalam Shahihain, (shahih Bukhari dan Muslim)

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ نَحَلَنِى أَبِى نُحْلاً ثُمَّ أَتَى بِى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُشْهِدَهُ فَقَالَ: أَكُلَّ وَلَدِكَ أَعْطَيْتَهُ هَذَا. قَالَ لاَ. قَالَ: أَلَيْسَ تُرِيدُ مِنْهُمُ الْبِرَّ مِثْلَ مَا تُرِيدُ مِنْ ذَا. قَالَ بَلَى. قَالَ: فَإِنِّى لاَ أَشْهَدُ

Dari an-Nu'man bin Basyir berkata, bapakku memberiku pemberian kemudian membawaku ke hadapan Rasulullah untuk mempersaksikannya di hadapan Rasulullah. Maka Rasulullah berkata, "Apakah semua anakmu kamu beri ini?". Dia menjawab, "Tidak". Rasulullah berkata, "Bukankah kamu menginginkan bakti mereka sebagaimana kamu menginginkannya dari ini?". Dia menjawab, "Ya". Rasulullah berkata, "Sungguh aku tidak ingin menjadi saksi".

عن النعمان بن بشير قال: قال النبي اعدلوا بين أولادكم في النحل كما تحبون أن يعدلوا بينكم في البر و اللطف
Dari an-Nu'man bin Basyir berkata, Nabi bersabda, "Berlaku adillah terhadap anak-anak kalian dalam pemberian, sebagaimana kalian suka mereka berlaku adil terhadap kalian dalam berbakti dan bersikap lembut Diriwayatkan oleh ath-thabrani dan dishahihkan oleh Syeikh kami al-Albani dalam Shahih al-Jami': 1046]

Dalam suatu riwayat:
“Carilah saksi orang lain, karena aku tidak mau menjadi saksi atas perbuatan curang.”

Lihatlah wahai orang tua! bahwa tindakan melebihkan sebagian anak dalam pemberian dinamakan oleh Rasulullah r sebagai perbuatan curang, dan curang adalah kezaliman dan hukumnya haram
           
 Namun dalam hal ini, memberi sesuatu yang dibutuhkan oleh salah seorang anak dan tidak memberi kepada anak yang lain dikarenakan anak tersebut tidak membutuhkannya, misalnya salah seorang anak membutuhkan alat tulis, berobat, atau menikah, maka dalam kasus seperti ini hukumnya tidak mengapa mengistimewakan salah seorang anak atas yang lainnya. Karena hal ini sesuai dengan kebutuhan sehingga hukumnya sama seperti memberi nafkah.
Selama seorang bapak menunaikan kewajibannya terhadap anaknya dengan memberikan pendidikan dan nafkah, maka diharapkan anak itu akan berbakti kepada bapaknya dan akan memperhatikan hak-hak orang tuanya. Jika orang tua tersebut meremehkan kewajibannya, maka sudah sepantasnya dia mendapatkan balasannya, anak tersebut tidak akan menunaikan kewajibannya terhadap orang tuanya, dan karena setiap orang akan mendapat balasan yang setimpal.
Sebagaimana engkau berbuat maka begitu pula lah engkau akan dibalas!

Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita dalam mendidik anak anak kita dan menjadikan mereka sebagai anak sholeh dan sholehah, yang nantinya akan berguna bagi kita di alam akhirat. Aamiin...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar