Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu
Berkata syaikh  Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ketika ditanya hukum nyayian dan musik.
Bahwa hukum mendengarkan musik dan nyanyian adalah haram  Telah 
diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa 
menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan 
yang  sia sia.
Allah Ta'ala berfirman:
"Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan 
perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan 
Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. 
Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan".[Luqman : 6]
Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan ayat ini : "Demi Allah yang tiada tuhan 
yang berhak disembah selainNya, yang dimaksudkan ayat diatas  adalah 
lagu/nyanyian".
Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di 
tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga 
yaitu: Penafsiran Al-Qur'an dengan ayat Al-Qur'an, Penafsiran Al-Qur'an 
dengan hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur'an dengan penjelasan sahabat.
Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang 
diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam 
haditsnya yaitu:
"Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera(bagi laki laki), khamr dan alat musik".
 [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy'ari atau Abu Amir Al-Asy'ari]
Berdasarkan hal ini kami menyampaikan nasehat kepada para saudaraku 
sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai 
tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan 
alat-alat musik, karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya 
musik sangat jelas dan pasti.
Wallahu A'lam bisshowab.
Sumber kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah  1/106,
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar