LOGO HALAL PADA KEMASAN PRODUK MAKANAN
Oleh : Abu Riyadl Nurcholis Majid Ahmad
            Merupakan  suatu keharusan bagi seorang muslim untuk berhati hati dalam memilih  makanan yang akan dikonsumsi. Ini tidak lain dikarenakan makanan yang  akan masuk dalam perut kita akan menjadi pengganti sel sel organ tubuh  yang nantinya akan kita gunakan untuk beribadah kepada Allah Azza  wajala. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa efek dari makanan akan  mempengaruhi diterimanya suatu ibadah, salah satu contohnya adalah Do’a.  Dalam sebuah hadits Rasullullah Shalallahu alaihi wasalam mengisahakan  seorang musafir yang berbekal makanan haram.
عن  أبى هريرة قال قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- « أيها الناس إن الله  طيب لا يقبل إلا طيبا وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال ( يا  أيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحا إنى بما تعملون عليم) وقال (يا  أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم) ». ثم ذكر الرجل يطيل السفر  أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء يا رب يا رب ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام وغذى بالحرام فأنى يستجاب لذلك ».
Dari  Abi Hurairoh Radhiallahu a’nhu  berkata; Rasulullah shalallhu alaihi  wasalam bersabda: (( wahai manusia sesungguhnya Allah Maha Baik dan  tidak menerima kecuali dari yang baik dan sesungguhnya Allah  memerintahkan kepada kaum mukminin dengan apa yang diperintahkan pula  kepada para Rasul, Firman-Nya: “ wahai para Rasul makanlah dari yang  baik-baik dan beramallah amalan shaleh, sesungguhnya aku mengetahui apa  yang kalian kerjakan.”  Dan Firman-Nya:” wahai orang –orang yang beriman  makanlah dari hal yang baik-baik dari rizqi yang telah Kami berikan  kepada kalian” kemudain Rasulullah menceritakan seoraang laki-laki yang  bersafar jauh hingga acak-acakan rambutnya dan berdebu, ia menengadahkan  tangnnya kelangit seraya berkata : “ya Rab... ya Rab... namun  makanannya haram, minumanya haram, bajunya juga haram, serta diberi gizi  haram , maka mana mungkin dijawab do’anya”)). HR. Muslim no.1015
Bisa  dibayangkan, betapa meruginya seorang muslim jika ia tidak dapat  menikmati hasil dari ibadahnya dikarenakan mengkonsumsi makanan haram. 
Aneka  produk makanan yang beredar dipasaran baik impor maupun hasi lokal  dengan beragam bentuk dan kemasan terkadang membingungkan masyarakat  yang nota bene muslim ini untuk menyeleksi kehalalannya , melihat  realita diatas maka  produsen tidak tinggal diam  untuk mendongkrak  pemasaran mereka agar dapat dijual ke konsumen muslim, yang diantaranya  adalah mencantumkan label halal pada setiap produk makanan.
Seberapakah urgensi Sertifikat halal?
Halal  atau haramnya makanan sebenarnya merupakan perkara yang jelas dalam  agama islam, sehingga kebanyakan kaum muslimin mengetahui jenis makanan  yang haram untuk dikonsumsi, hal tersebut telah dinyatakan oleh  Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam dalam sebuah hadits; 
إن الحلال بين وإن الحرام بين
“Sesungguhnya halal itu jelas dan haram itu jelas … “ HR.Bukhari, No.2051 Muslim, No.1599 
Namun bagimana jika makanan tersebut telah dikemas sedemikan rupa dengan komposisi dari berbagai bahan? Tentu banyak dari kita tidak tau tentang kandungan yang ada didalamnya. Melihat fenomena ini maka bermunculan ide dari kaum muslimin untuk mencari jalan keluar dari masalah tersebut.
Maka muncullah ide  pencantuman logo halal pada produk yang telah  terdaftar halal pada lembaga yang diakui, yang kita kenal sekarang dengan Sertifikat Halal LPPOM MUI.   Dengan demikian  setiap produk jika ingin mendapat sertifikat halal  maka harus mengikuti proses menurut standar yang telah ditetapkan oleh  lembaga tersebut. Selanjutnya  lembaga ini memiliki  auditor   untuk melaksanakan audit halal, dari para ahli di bidang pangan, kimia,  pertanian, biologi, fisika, hingga bidang kedokteran hewan, yang konon mereka dipilih melalui proses seleksi kompetensi, kualitas dan integreritas, sebelum mereka ditugaskan. 
Jika  kita tinjau dari usaha tersebut dan dari segi maslahat dan mafsadah  maka bisa kita kategorikan  bahwa logo halal MUI ini sangat penting,  karena ini merupakan salah satu  sarana dalam melindungi konsumen muslim  dari semua jenis makanan haram yang beredar dimasyarakat. Dengan  demikian maka setiap produsen tidak seenaknya mencantumkan logo halal  pada produk mereka, karena untuk mendapatkan kepercayaan halal ini  mereka akan mendaftarkan dulu produknya untuk mendapatkan memo halal  dari lembaga ini dengan proses menurut standar mereka.
Bagaimana kita bersikap?
Melihat  logo halal MUI dalam kemasan makanan adalah cara termudah bagi orang  awam dalam memilih makanan kemasan. Akan tetapi seberapa besar keabsahan  sertifikat tersebut?
Untuk itu kita kembalikan perkara ini kepada qaidah umum Fiqh yaitu tentang persaksian (syahadah), yaitu kesaksian dua orang laki-laki yang adil dalam syariat adalah sah menurut hukum. Dan tentunya  mereka yang menjadi team halal MUI ini  lebih dari sekedar dua orang dan terlebih lagi mereka adalah pakar  dalam bidang pangan. Apalagi ia adalah lembaga resmi yang diakuai oleh  pemerintah dan masyarakat untuk sertifikat tersebut. Atas dasar ini maka  logo tersebut dapat kita jadikan sarana dalam membantu memilih makanan  halal pada produk kemasan.
Namun  bagaimana jika ada issu haram dalam beberapa produk yang berlabel halal  ini? Tentu kita sebagi seorang muslim akan mengembalikan hal tersebut  dengan cara bersikap bijak sebagaimana tuntun AllahTa’ala  dalam AlQur’an:  
يَا  أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا  أَن تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ  نَادِمِينَ
“  Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa  suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan  suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang  menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”.  QS. Al Hujurat:6
Kita  perlu tabayyun(konfirmasi) dan berusaha mencari kebenaran berita  tersebut, agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Dikarenakan hukum  asal dari segala sesuatu yang didunia adalah halal kecuali yang  diharamkan, sebuah qaidah fiqih mengatakan :
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Akan  tetapi cara berhati hati adalah jalan terbaik dalam hal duniawi, yaitu  waro’ dari makanan tersebut sampai jelas berita yang ada. Dan arti waro’ menurut syaikh ibnu utsaimin dalam Fathu dzul jalali wal ikrom Syarah bulugul marom pada Muqodimah Kitab zuhud wal waro’ adalah : 
الورع : ترك ما يضر في الآخرة
Meninggalkan sesuatu yang membahayakan urusan Ahirat.
Jadi ikhthiyat (hati hati) dan waro’ bukan sebagi dasar pengharaman, namun keduanya adalah sebagi kewaspadaan belaka.
Dan  perlu ditegaskan bahwa hal ini tidak mengurangi legalitas sertifikat  halal yang telah kita ketahui begitu besar manfatnya, dan didukung juga  bahwa sertifikat tersebut dikeluarkan setelah adanya proses dari pakar  makanan yang ahli dalam bidangnya. Karena untuk mengetahui kandungan  kimia bahan makanan dalam kemasan adalah perkara yang tidak gampang, dan  ini adalah perkara yang dikategorikan masalah ketrampilan duniawi, yang  mana Rasulullah telah serahkan perkara-perkara duniawi kepada orang  yang memiliki keahlian tersebut, Dalam sebuah Hadits Rasulullalah  bersabda : 
« أنتم أعلم بأمر دنياكم ».
Kalian lebih faham dengan perkara dunia kalian. HR. Muslim No.6277
Sehingga logo halal ini tetap kita jadikan sarana untuk memilih  makanan halal. Wallahu A’lam Bisshowab.
 
Logo halal wajib untuk Kemasan Makanan
BalasHapus