Rabu, 26 Oktober 2011

LOGO HALAL PADA KEMASAN

LOGO HALAL PADA KEMASAN PRODUK MAKANAN

Oleh : Abu Riyadl Nurcholis Majid Ahmad


            Merupakan suatu keharusan bagi seorang muslim untuk berhati hati dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi. Ini tidak lain dikarenakan makanan yang akan masuk dalam perut kita akan menjadi pengganti sel sel organ tubuh yang nantinya akan kita gunakan untuk beribadah kepada Allah Azza wajala. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa efek dari makanan akan mempengaruhi diterimanya suatu ibadah, salah satu contohnya adalah Do’a. Dalam sebuah hadits Rasullullah Shalallahu alaihi wasalam mengisahakan seorang musafir yang berbekal makanan haram.


عن أبى هريرة قال قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- « أيها الناس إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال ( يا أيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحا إنى بما تعملون عليم) وقال (يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم) ». ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء يا رب يا رب ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام وغذى بالحرام فأنى يستجاب لذلك ».

Dari Abi Hurairoh Radhiallahu a’nhu  berkata; Rasulullah shalallhu alaihi wasalam bersabda: (( wahai manusia sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali dari yang baik dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin dengan apa yang diperintahkan pula kepada para Rasul, Firman-Nya: “ wahai para Rasul makanlah dari yang baik-baik dan beramallah amalan shaleh, sesungguhnya aku mengetahui apa yang kalian kerjakan.”  Dan Firman-Nya:” wahai orang –orang yang beriman makanlah dari hal yang baik-baik dari rizqi yang telah Kami berikan kepada kalian” kemudain Rasulullah menceritakan seoraang laki-laki yang bersafar jauh hingga acak-acakan rambutnya dan berdebu, ia menengadahkan tangnnya kelangit seraya berkata : “ya Rab... ya Rab... namun makanannya haram, minumanya haram, bajunya juga haram, serta diberi gizi haram , maka mana mungkin dijawab do’anya”)). HR. Muslim no.1015
Bisa dibayangkan, betapa meruginya seorang muslim jika ia tidak dapat menikmati hasil dari ibadahnya dikarenakan mengkonsumsi makanan haram.
Aneka produk makanan yang beredar dipasaran baik impor maupun hasi lokal dengan beragam bentuk dan kemasan terkadang membingungkan masyarakat yang nota bene muslim ini untuk menyeleksi kehalalannya , melihat realita diatas maka  produsen tidak tinggal diam  untuk mendongkrak pemasaran mereka agar dapat dijual ke konsumen muslim, yang diantaranya adalah mencantumkan label halal pada setiap produk makanan.

Seberapakah urgensi Sertifikat halal?
Halal atau haramnya makanan sebenarnya merupakan perkara yang jelas dalam agama islam, sehingga kebanyakan kaum muslimin mengetahui jenis makanan yang haram untuk dikonsumsi, hal tersebut telah dinyatakan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam dalam sebuah hadits;
إن الحلال بين وإن الحرام بين
Sesungguhnya halal itu jelas dan haram itu jelas … “ HR.Bukhari, No.2051 Muslim, No.1599
Namun bagimana jika makanan tersebut telah dikemas sedemikan rupa dengan komposisi dari berbagai bahan? Tentu banyak dari kita tidak tau tentang kandungan yang ada didalamnya. Melihat fenomena ini maka bermunculan ide dari kaum muslimin untuk mencari jalan keluar dari masalah tersebut.
Maka muncullah ide  pencantuman logo halal pada produk yang telah  terdaftar halal pada lembaga yang diakui, yang kita kenal sekarang dengan Sertifikat Halal LPPOM MUI.  Dengan demikian  setiap produk jika ingin mendapat sertifikat halal maka harus mengikuti proses menurut standar yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut. Selanjutnya  lembaga ini memiliki  auditor  untuk melaksanakan audit halal, dari para ahli di bidang pangan, kimia, pertanian, biologi, fisika, hingga bidang kedokteran hewan, yang konon mereka dipilih melalui proses seleksi kompetensi, kualitas dan integreritas, sebelum mereka ditugaskan.
Jika kita tinjau dari usaha tersebut dan dari segi maslahat dan mafsadah maka bisa kita kategorikan  bahwa logo halal MUI ini sangat penting, karena ini merupakan salah satu  sarana dalam melindungi konsumen muslim dari semua jenis makanan haram yang beredar dimasyarakat. Dengan demikian maka setiap produsen tidak seenaknya mencantumkan logo halal pada produk mereka, karena untuk mendapatkan kepercayaan halal ini mereka akan mendaftarkan dulu produknya untuk mendapatkan memo halal dari lembaga ini dengan proses menurut standar mereka.

Bagaimana kita bersikap?
Melihat logo halal MUI dalam kemasan makanan adalah cara termudah bagi orang awam dalam memilih makanan kemasan. Akan tetapi seberapa besar keabsahan sertifikat tersebut?
Untuk itu kita kembalikan perkara ini kepada qaidah umum Fiqh yaitu tentang persaksian (syahadah), yaitu kesaksian dua orang laki-laki yang adil dalam syariat adalah sah menurut hukum. Dan tentunya  mereka yang menjadi team halal MUI ini lebih dari sekedar dua orang dan terlebih lagi mereka adalah pakar dalam bidang pangan. Apalagi ia adalah lembaga resmi yang diakuai oleh pemerintah dan masyarakat untuk sertifikat tersebut. Atas dasar ini maka logo tersebut dapat kita jadikan sarana dalam membantu memilih makanan halal pada produk kemasan.
Namun bagaimana jika ada issu haram dalam beberapa produk yang berlabel halal ini? Tentu kita sebagi seorang muslim akan mengembalikan hal tersebut dengan cara bersikap bijak sebagaimana tuntun AllahTa’ala  dalam AlQur’an:  
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“ Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”.  QS. Al Hujurat:6
Kita perlu tabayyun(konfirmasi) dan berusaha mencari kebenaran berita tersebut, agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Dikarenakan hukum asal dari segala sesuatu yang didunia adalah halal kecuali yang diharamkan, sebuah qaidah fiqih mengatakan :
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Akan tetapi cara berhati hati adalah jalan terbaik dalam hal duniawi, yaitu waro’ dari makanan tersebut sampai jelas berita yang ada. Dan arti waro’ menurut syaikh ibnu utsaimin dalam Fathu dzul jalali wal ikrom Syarah bulugul marom pada Muqodimah Kitab zuhud wal waro’ adalah :
الورع : ترك ما يضر في الآخرة
Meninggalkan sesuatu yang membahayakan urusan Ahirat.
Jadi ikhthiyat (hati hati) dan waro’ bukan sebagi dasar pengharaman, namun keduanya adalah sebagi kewaspadaan belaka.
Dan perlu ditegaskan bahwa hal ini tidak mengurangi legalitas sertifikat halal yang telah kita ketahui begitu besar manfatnya, dan didukung juga bahwa sertifikat tersebut dikeluarkan setelah adanya proses dari pakar makanan yang ahli dalam bidangnya. Karena untuk mengetahui kandungan kimia bahan makanan dalam kemasan adalah perkara yang tidak gampang, dan ini adalah perkara yang dikategorikan masalah ketrampilan duniawi, yang mana Rasulullah telah serahkan perkara-perkara duniawi kepada orang yang memiliki keahlian tersebut, Dalam sebuah Hadits Rasulullalah bersabda :
« أنتم أعلم بأمر دنياكم ».
Kalian lebih faham dengan perkara dunia kalian. HR. Muslim No.6277
Sehingga logo halal ini tetap kita jadikan sarana untuk memilih  makanan halal. Wallahu A’lam Bisshowab.

1 komentar: